Perjalanan RUU IKN: Surpres Diserahkan 29 September 2021, Disahkan DPR 18 Januari 2022

Selasa, 18 Januari 2022 - 18:17 WIB
Sementara itu, Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa bersyukur hari ini pemerintah telah menyampaikan Surpres ini. Dia menyampaikan bahwa RUU IKN ini terdiri dari 34 Pasal dan 9 bab, dan telah disusun sedemikian rupa dengan mengikuti kaidah-kaidah penyusunan RUU sebagaimana dimuatkan dalam naskah akademik.

"Isi di dalam UU ini antara lain menyangkut visi dari ibu kota negara, kemudian bentuk pengorganisasian, pengelolaan, kemudian tahap-tahap pembangunannya, sampai kemudian tahap pemindahannya dan bagaimana pembiayaannya," ujar Suharso.

2. DPR Bentuk Pansus

DPR RI mengesahkan 56 orang anggota Panitia Khusus (pansus) Rancangan Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara (RUU IKN) dalam Rapat Paripurna DPR, Selasa (7/12/2021) siang ini. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengakui jumlah anggota pansus tersebut lebih banyak dari yang ditentukan Peraturan DPR No.1/2020 tentang Tata Tertib yang hanya 30 orang.

"Sesuai dengan peraturan DPR RI Nomor 1 tahun 2020 tentang Tatib pasal 104 ayat 2 menyatakan jumlah anggota pansus ditetapkan rapat paripurna paling banyak 30 orang," kata Dasco dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (7/12/2021).

Namun, kata Ketua Harian DPP partai Gerindra ini, mengingat kompleksitas substansi akan dibahas, lintas sektoral, serta melibatkan lintas komisi, rapat konsultasi pengganti rapat Badan Musyawarah (Bamus) pada tanggal 3 November 2021 memutuskan membentuk Pansus RUU tentang IKN dengan jumlah anggota sebanyak 56 orang dan pimpinan Pansus 6 orang.

"Adapun komposisi keanggotaan pansus RUU tentang IKN berdasarkan perimbangan dan pemerataan anggota yaitu Fraksi PDIP 12 orang, Fraksi Golkar 8 orang, Fraksi Gerindra 8 orang, Nasdem 6 orang, PKB 6 orang, Demokrat 5 orang, PKS 5 orang, PAN 4 orang, dan PPP 2 orang," urai Dasco selaku pimpinan rapat paripurna.

Namun, pada akhir Masa Persidangan II 2021-2022, DPR akhirnya memangkas jumlah anggota Pansus RUU IKN karena tidak sesuai dengan UU Nomor 13/2019 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) dan Peraturan DPR Nomor 1/2020 tentang Tata Tertib DPR.

Berdasarkan surat teguran dari Mahkamah Kehormatan DPR dan kesepakatan para pimpinan, DPR memangkas keanggotaan Pansus RUU IKN sesuai dengan ketentuan hukum yang ada dari 56 orang menjadi 30 orang anggota. Hal ini dibacakan dalam Rapat Paripurna DPR ke-11 masa sidang II tahun sidang 2021-2022 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (16/12/2021).

"Sebelum memasuki agenda rapat hari ini, perlu kami sampaikan bahwa kami telah menerima surat dari Pimpinan Mahkamah Kehormatan Dewan yang mengingatkan agar Pansus RUU tentang Ibu Kota Negara menyesuaikan dengan ketentuan UU No.13 tahun 2019 tentang perubahan ketiga atas UU No.17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD Pasal 157 ayat 2 dan Pasal 158 ayat 2 dan Peraturan DPR RI No. 1 tentang Tatib Pasal 104 ayat 2 dan Pasal 105 ayat 2 dan Keputusan MKD ini bersifat final dan mengikat," kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad selaku pimpinan sidang.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More