PDIP Bilang Revisi UU Kementerian Negara Hanya untuk Bagi-bagi Kekuasaan
Kamis, 16 Mei 2024 - 20:26 WIB
loading...
Ketua DPP PDIP Djarot Syaiful Hidayat saat Konferensi Pers Rakernas IV PDIP di Kantor DPP PDIP, Jakarta, Kamis (16/5/2024). Foto/Giffar Rivana/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - PDIP mewanti-wanti dengan adanya revisi Undang-Undang (UU) Kementerian Negara tidak hanya dipakai demi kepentingan 'bagi-bagi kue' kekuasaan. Hal ini dikatakan oleh Ketua DPP PDIP Djarot Syaiful Hidayat saat Konferensi Pers Rakernas IV PDIP di Kantor DPP PDIP, Jakarta, Kamis (16/5/2024).
Bagi-bagi kue ini disebut Djarot saat pemerintahan presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024-2029 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka akan dibentuk.
"PDIP memberikan warning, memberikan masukan, janganlah terjadi, misalnya RUU Kementerian Negara itu hanya untuk bagi-bagi kekuasaan, bagi-bagi kursi, bagi-bagi kue untuk mengakomodasi berbagai macam kepentingan partai politik yang kemarin memenangkan Pak Prabowo," kata Djarot.
Djarot juga ikut mengungkit penyakit birokrasi yang dinamakan Empire Building Syndrome, atau sindrom membangun kerajaan. Menurutnya, dengan adanya sindrom itu, seakan untuk membangun kerajaan, untuk membangun banyak departemen, banyak organisasi, yang sangat dikhawatirkan menimbulkan berbagai macam akses negatif.
Baca juga: PDIP Sebut UU Kementerian Negara Belum Perlu Direvisi
Bagi-bagi kue ini disebut Djarot saat pemerintahan presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024-2029 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka akan dibentuk.
"PDIP memberikan warning, memberikan masukan, janganlah terjadi, misalnya RUU Kementerian Negara itu hanya untuk bagi-bagi kekuasaan, bagi-bagi kursi, bagi-bagi kue untuk mengakomodasi berbagai macam kepentingan partai politik yang kemarin memenangkan Pak Prabowo," kata Djarot.
Djarot juga ikut mengungkit penyakit birokrasi yang dinamakan Empire Building Syndrome, atau sindrom membangun kerajaan. Menurutnya, dengan adanya sindrom itu, seakan untuk membangun kerajaan, untuk membangun banyak departemen, banyak organisasi, yang sangat dikhawatirkan menimbulkan berbagai macam akses negatif.
Baca juga: PDIP Sebut UU Kementerian Negara Belum Perlu Direvisi
Lihat Juga :