Dewan Pers Tolak Rencana DPR Susun Draft Revisi UU Penyiaran
Selasa, 14 Mei 2024 - 17:14 WIB
loading...
Dewan Pers menolak rencana DPR menyusun draft Revisi Undang-Undang (RUU) Penyiaran. Foto/MPI/giffar rivana
A
A
A
JAKARTA - Dewan Pers menolak rencana DPR menyusun draft revisi Undang-Undang (UU) Penyiaran . Sebab yang didalamnya merusak dan merugikan bagi produk jurnalistik yang berkualitas.
Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu mengungkapkan penolakan terhadap draft revisi UU tersebut dalam berbagai argumentasi. Pertama, penolakan yang pertama adalah politik hukum, tak dimasukkanya UU 40 tahun tahun 1999 dalam konsideran revisi UU tersebut.
"Ini mencerminkan bahwa tidak mengintegrasikan kepentingan lahirnya jurnalistik yang berkualitas sebagai salah satu produk penyiaran termasuk distorsi yang akan dilakukan melalui saluram platform," kata Ninik saat konferensi pers di kantor Dewan Pers, Jakarta, (14/5/2024).
Baca juga: Dewan Pers Soroti Draf Revisi UU Penyiaran, Ada Larangan Eksklusif Investigasi
Kedua, Ninik melanjutkan, revisi UU penyiaran ini menjadi salah satu penyebab jurnalis tidak merdeka, tidak independen, dan tidak akan melahirkan karya jurnalistik yang berkualitas karena dalam konteks pemberitaan.
Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu mengungkapkan penolakan terhadap draft revisi UU tersebut dalam berbagai argumentasi. Pertama, penolakan yang pertama adalah politik hukum, tak dimasukkanya UU 40 tahun tahun 1999 dalam konsideran revisi UU tersebut.
"Ini mencerminkan bahwa tidak mengintegrasikan kepentingan lahirnya jurnalistik yang berkualitas sebagai salah satu produk penyiaran termasuk distorsi yang akan dilakukan melalui saluram platform," kata Ninik saat konferensi pers di kantor Dewan Pers, Jakarta, (14/5/2024).
Baca juga: Dewan Pers Soroti Draf Revisi UU Penyiaran, Ada Larangan Eksklusif Investigasi
Kedua, Ninik melanjutkan, revisi UU penyiaran ini menjadi salah satu penyebab jurnalis tidak merdeka, tidak independen, dan tidak akan melahirkan karya jurnalistik yang berkualitas karena dalam konteks pemberitaan.
Lihat Juga :