Perjalanan RUU IKN: Surpres Diserahkan 29 September 2021, Disahkan DPR 18 Januari 2022

Selasa, 18 Januari 2022 - 18:17 WIB
Ketua DPR RI Puan Maharani saat memimpin Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan Tingkat II terhadap RUU IKN, Selasa (18/1/2022). Foto/Tangkapan layar YouTube DPR RI
JAKARTA - Rancangan Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara atau RUU IKN resmi disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (18/1/2022). Pengesahan RUU IKN ini diwarnai interupsi yang sempat ditolak Ketua DPR RI Puan Maharani.

Pembahasan RUU IKN ini bisa dikatakan cepat dan mulus di DPR RI. Sebab, pengesahannya tak sampai empat bulan sejak Surat Presiden tentang RUU IKN diterima DPR RI pada akhir September 2021.

Berikut ini SINDOnews rangkum perjalanan RUU IKN:

1. Surpres Diterima DPR RI

Ketua DPR RI Puan Maharani secara resmi menerima Surat Presiden (Surpres) tentang RUU Ibu Kota Negara (IKN), Rabu (29/9/2021). Surat tersebut diantarkan langsung Mensesneg Pratikno dan Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa.



"Pada kesempatan ini kami pimpinan DPR saya beserta Pak Dasco menerima Pak Mensesneg dan Kepala Bappenas yang membawa surpres dari pemerintah terkait ibu kota negara," kata Puan dalam jumpa pers di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (29/9/2021).

Puan memastikan DPR RI sejalan dengan pemerintah tentang perlunya memindahkan Ibu Kota Negara Republik Indonesia. Menurutnya, pemindahan Ibu Kota ini sudah terjadi di sejumlah negara lainnya.



"Pemikiran tentang memindahkan (ibu kota) negara itu sudah pernah tercetus atau disampaikan oleh presiden pertama Bapak Soekarno untuk memindahkan ibu kota negara ke tempat yang dianggap lebih baik dan tentu saja bisa bermanfaat dan menyejahterakan masyarakat Indonesia," ujar dia.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More