KKP Sebut Delapan Kasus Penyelundupan BBL Berhasil Digagalkan selama 2024
Kamis, 16 Mei 2024 - 19:48 WIB
loading...
Asisten Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Bidang Media dan Komunikasi Publik Doni Ismanto mengatakan, KKP tengah mengkaji BBL yang disita dari pelaku penyelundupan diberikan kepada pembudidaya lokal. Foto/istimewa
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengkaji peruntukan Benih Bening Lobster (BBL) yang diamankan dari pelaku penyelundupan untuk pembudidaya dalam negeri. Selama 2024, tercatat sudah delapan kasus penyelundupan BBL yang berhasil digagalkan.
Asisten Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Bidang Media dan Komunikasi Publik Doni Ismanto mengatakan, secara aturan yang ada harus dilepasliarkan.
”Tapi Pak Menteri (Kelautan dan Perikanan) kemarin sudah bicara akan melakukan kajian, bagaimana kalau BBL tidak dilepasliarkan tapi ditarik ke BLU milik KKP atau balai kita. Selanjutnya dibesarkan sampai ukuran minimal yang sudah kuat untuk dibudidayakan, baru kemudian diserahkan ke pembudidaya lokal," ungkapnya saat Konferensi Pers Penggagalan Penyelundupan BBL di Pangkalan Utama TNI AL (Lanal) III Jakarta, Kamis (16/5/2024).
Baca juga: KKP Gagalkan Penyelundupan 125.000 Benih Lobster di Jambi
KKP memiliki regulasi baru tata kelola lobster yang diatur dalam Permen KP Nomor 7 Tahun 2024. Kebijakan ini untuk menekan praktik penyelundupan BBL sekaligus memperkuat ekosistem budidaya lobster nasional.
Hadirnya Permen KP Nomor 7/2024 memperbolehkan perdagangan BBL secara resmi ke Vietnam, dengan persyaratan perusahaan Vietnam yang membawa BBL harus membangun budidaya lobster di Indonesia. ”Hal ini agar terjadi transfer teknologi budidaya, etos kerja, serta peningkatan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari perdagangan BBL yang berjalan secara resmi,” katanya.
Baca juga: Regulasi Baru Menteri KKP Dinilai Bisa Atasi Maraknya Penyelundupan BBL
Asisten Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Bidang Media dan Komunikasi Publik Doni Ismanto mengatakan, secara aturan yang ada harus dilepasliarkan.
”Tapi Pak Menteri (Kelautan dan Perikanan) kemarin sudah bicara akan melakukan kajian, bagaimana kalau BBL tidak dilepasliarkan tapi ditarik ke BLU milik KKP atau balai kita. Selanjutnya dibesarkan sampai ukuran minimal yang sudah kuat untuk dibudidayakan, baru kemudian diserahkan ke pembudidaya lokal," ungkapnya saat Konferensi Pers Penggagalan Penyelundupan BBL di Pangkalan Utama TNI AL (Lanal) III Jakarta, Kamis (16/5/2024).
Baca juga: KKP Gagalkan Penyelundupan 125.000 Benih Lobster di Jambi
KKP memiliki regulasi baru tata kelola lobster yang diatur dalam Permen KP Nomor 7 Tahun 2024. Kebijakan ini untuk menekan praktik penyelundupan BBL sekaligus memperkuat ekosistem budidaya lobster nasional.
Hadirnya Permen KP Nomor 7/2024 memperbolehkan perdagangan BBL secara resmi ke Vietnam, dengan persyaratan perusahaan Vietnam yang membawa BBL harus membangun budidaya lobster di Indonesia. ”Hal ini agar terjadi transfer teknologi budidaya, etos kerja, serta peningkatan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari perdagangan BBL yang berjalan secara resmi,” katanya.
Baca juga: Regulasi Baru Menteri KKP Dinilai Bisa Atasi Maraknya Penyelundupan BBL
Lihat Juga :