KKP Sebut Delapan Kasus Penyelundupan BBL Berhasil Digagalkan selama 2024

Kamis, 16 Mei 2024 - 19:48 WIB
loading...
KKP Sebut Delapan Kasus Penyelundupan BBL Berhasil Digagalkan selama 2024
Asisten Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Bidang Media dan Komunikasi Publik Doni Ismanto mengatakan, KKP tengah mengkaji BBL yang disita dari pelaku penyelundupan diberikan kepada pembudidaya lokal. Foto/istimewa
A A A
JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengkaji peruntukan Benih Bening Lobster (BBL) yang diamankan dari pelaku penyelundupan untuk pembudidaya dalam negeri. Selama 2024, tercatat sudah delapan kasus penyelundupan BBL yang berhasil digagalkan.

Asisten Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Bidang Media dan Komunikasi Publik Doni Ismanto mengatakan, secara aturan yang ada harus dilepasliarkan.

”Tapi Pak Menteri (Kelautan dan Perikanan) kemarin sudah bicara akan melakukan kajian, bagaimana kalau BBL tidak dilepasliarkan tapi ditarik ke BLU milik KKP atau balai kita. Selanjutnya dibesarkan sampai ukuran minimal yang sudah kuat untuk dibudidayakan, baru kemudian diserahkan ke pembudidaya lokal," ungkapnya saat Konferensi Pers Penggagalan Penyelundupan BBL di Pangkalan Utama TNI AL (Lanal) III Jakarta, Kamis (16/5/2024).



KKP memiliki regulasi baru tata kelola lobster yang diatur dalam Permen KP Nomor 7 Tahun 2024. Kebijakan ini untuk menekan praktik penyelundupan BBL sekaligus memperkuat ekosistem budidaya lobster nasional.

Hadirnya Permen KP Nomor 7/2024 memperbolehkan perdagangan BBL secara resmi ke Vietnam, dengan persyaratan perusahaan Vietnam yang membawa BBL harus membangun budidaya lobster di Indonesia. ”Hal ini agar terjadi transfer teknologi budidaya, etos kerja, serta peningkatan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari perdagangan BBL yang berjalan secara resmi,” katanya.



Transfer teknologi dinilai Doni sangat penting sebab pembudidaya lobster Indonesia belum sepenuhnya menguasai. Akibatnya kebanyakan pembudidaya berada pada segmen pembesaran lobster dari ukuran jangkrik bukan memulai dari BBL.

"Kenapa sekarang ada yang keluar (negeri) gitu dan itu resmi? Itu karena investor tersebut bikin perusahaan di Indonesia dan budidaya juga di Indonesia. Ini jadi bagian transfer ilmu. Kalau nanti sudah bisa, ya kita bisa sendiri (melakukan budidaya dari BBL). Tapi yang jelas BBL ini adalah aset alam kita, kekayaan kita," ucapnya.

Mengenai masih maraknya penyelundupan BBL, Doni mengapresiasi kinerja aparat penegak hukum yang berpartisipasi menyelamatkan BBL dari praktik penyelundupan. Belum lama ini tim Lanal III Palembang berhasil mengamankan 277.800 ekor BBL dari pelaku penyelundupan di Jambi. Ratusan ribu benur tersebut rencananya diselundupkan ke Singapura.

”Sepanjang tahun ini telah dilakukan delapan kali penggagalan penyelundupan benur oleh berbagai pihak mulai dari TNI AL, Polri, hingga petugas AVSEC Bandara, dengan total BBL yang diselamatkan hampir 1 juta ekor,” katanyaa.

Caption:
Asisten Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Bidang Media dan Komunikasi Publik Doni Ismanto menerangkan mengenai transformasi tata kelola lobster yang diusung Kementerian Kelautan dan Perikanan, dalam konferensi pers Penggagalan Penyelundupan BBL di Pangkalan Utama TNI AL (Lanal) III Jakarta di Jakarta, Kamis (16/5/2024).
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3454 seconds (0.1#10.140)
pixels