Maqdir Nilai, Perkara Jiwasraya Masuk Ranah Peradilan Umum

Kamis, 11 Juni 2020 - 06:25 WIB
“Dalam Surat Dakwaan, JPU menyatakan bahwa ada kerugian negara sebesar Rp1,5 triliun, sedangkan reksa dana tersebut pada akhir tahun 2017 nilainya adalah sebesar Rp1,7 triliun,” paparnya.
(mpw)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More