Maqdir Nilai, Perkara Jiwasraya Masuk Ranah Peradilan Umum

Kamis, 11 Juni 2020 - 06:25 WIB
“Dalam Surat Dakwaan, JPU menyatakan bahwa ada kerugian negara sebesar Rp1,5 triliun, sedangkan reksa dana tersebut pada akhir tahun 2017 nilainya adalah sebesar Rp1,7 triliun,” paparnya.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(mpw)
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More