Maqdir Nilai, Perkara Jiwasraya Masuk Ranah Peradilan Umum
Kamis, 11 Juni 2020 - 06:25 WIB
“Dalam Surat Dakwaan, JPU menyatakan bahwa ada kerugian negara sebesar Rp1,5 triliun, sedangkan reksa dana tersebut pada akhir tahun 2017 nilainya adalah sebesar Rp1,7 triliun,” paparnya.
(mpw)
tulis komentar anda