Korupsi Jiwasraya, Ini Aset-aset Benny Tjokro dan Heru Hidayat yang Berhasil Disita
Kamis, 06 Juli 2023 - 21:05 WIB
loading...
Benny Tjokrosaputro menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (5/1/2023). FOTO/SINDOnews/SUTIKNO
A
A
A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan total aset milik terpidana Benny Tjokro saputro dan Heru Hidayat dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang berhasil disita. Aset yang disita dari tanah, saham, hingga uang tunai.
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menjelaskan, penyitaan aset merupakan pelaksanaan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor: 2937 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021 atas nama terpidana Benny Tjokro. Kemudian, Putusan Mahkamah Agung Nomor: 2931 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021 atas nama terpidana Heru Hidayat.
"Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat didampingi oleh Tim Pengendalian Eksekusi pada Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi Jampidsus, telah melakukan penyitaan baik tanah, saham, maupun uang milik terpidana," kata Ketut kepada awak media, Jakarta, Kamis (6/7/2023).
Rekapitulasi aset-aset terpidana yang telah dilakukan sita eksekusi milik Benny Tjokro adalah bidang tanah seluas 14.356.860 M2 atau 1.435,68 hektare (2022-2023). Kemudian saham senilai Rp96.750.000.000, yang merupakan 25% saham PT Mandiri Mega Jaya pada PT Putra Asih Laksana (2023).
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menjelaskan, penyitaan aset merupakan pelaksanaan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor: 2937 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021 atas nama terpidana Benny Tjokro. Kemudian, Putusan Mahkamah Agung Nomor: 2931 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021 atas nama terpidana Heru Hidayat.
"Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat didampingi oleh Tim Pengendalian Eksekusi pada Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi Jampidsus, telah melakukan penyitaan baik tanah, saham, maupun uang milik terpidana," kata Ketut kepada awak media, Jakarta, Kamis (6/7/2023).
Rekapitulasi aset-aset terpidana yang telah dilakukan sita eksekusi milik Benny Tjokro adalah bidang tanah seluas 14.356.860 M2 atau 1.435,68 hektare (2022-2023). Kemudian saham senilai Rp96.750.000.000, yang merupakan 25% saham PT Mandiri Mega Jaya pada PT Putra Asih Laksana (2023).
Lihat Juga :