Korupsi Jiwasraya, Ini Aset-aset Benny Tjokro dan Heru Hidayat yang Berhasil Disita
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan total aset milik terpidana Benny Tjokro saputro dan Heru Hidayat dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang berhasil disita. Aset yang disita dari tanah, saham, hingga uang tunai.
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menjelaskan, penyitaan aset merupakan pelaksanaan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor: 2937 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021 atas nama terpidana Benny Tjokro. Kemudian, Putusan Mahkamah Agung Nomor: 2931 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021 atas nama terpidana Heru Hidayat.
"Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat didampingi oleh Tim Pengendalian Eksekusi pada Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi Jampidsus, telah melakukan penyitaan baik tanah, saham, maupun uang milik terpidana," kata Ketut kepada awak media, Jakarta, Kamis (6/7/2023).
Rekapitulasi aset-aset terpidana yang telah dilakukan sita eksekusi milik Benny Tjokro adalah bidang tanah seluas 14.356.860 M2 atau 1.435,68 hektare (2022-2023). Kemudian saham senilai Rp96.750.000.000, yang merupakan 25% saham PT Mandiri Mega Jaya pada PT Putra Asih Laksana (2023).
Lalu deviden senilai Rp8.216.084.561 yang merupakan deviden final tahun buku 2022 milik PT Mandiri Mega Jaya (2023).
Selanjutnya, terpidana Heru Hidayat, 17 bidang tanah seluas 130.035 M2 atau 13 hektare (2023). Kemudian saham senilai Rp1.945.000.000.000, yang merupakan hasil saham PT Gunung Bara Utama (2023).
"Sita eksekusi terhadap aset-aset milik terpidana Benny Tjokro dan Heru Hidayat dilaksanakan dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya (persero) periode 2008-2018," kata Ketut.
Lihat Juga: Kasus Tom Lembong, Komisi III DPR: Jangan Sampai Giring Opini Negatif ke Pemerintahan Prabowo
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menjelaskan, penyitaan aset merupakan pelaksanaan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor: 2937 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021 atas nama terpidana Benny Tjokro. Kemudian, Putusan Mahkamah Agung Nomor: 2931 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021 atas nama terpidana Heru Hidayat.
"Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat didampingi oleh Tim Pengendalian Eksekusi pada Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi Jampidsus, telah melakukan penyitaan baik tanah, saham, maupun uang milik terpidana," kata Ketut kepada awak media, Jakarta, Kamis (6/7/2023).
Rekapitulasi aset-aset terpidana yang telah dilakukan sita eksekusi milik Benny Tjokro adalah bidang tanah seluas 14.356.860 M2 atau 1.435,68 hektare (2022-2023). Kemudian saham senilai Rp96.750.000.000, yang merupakan 25% saham PT Mandiri Mega Jaya pada PT Putra Asih Laksana (2023).
Lalu deviden senilai Rp8.216.084.561 yang merupakan deviden final tahun buku 2022 milik PT Mandiri Mega Jaya (2023).
Selanjutnya, terpidana Heru Hidayat, 17 bidang tanah seluas 130.035 M2 atau 13 hektare (2023). Kemudian saham senilai Rp1.945.000.000.000, yang merupakan hasil saham PT Gunung Bara Utama (2023).
"Sita eksekusi terhadap aset-aset milik terpidana Benny Tjokro dan Heru Hidayat dilaksanakan dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya (persero) periode 2008-2018," kata Ketut.
Lihat Juga: Kasus Tom Lembong, Komisi III DPR: Jangan Sampai Giring Opini Negatif ke Pemerintahan Prabowo
(abd)