Maqdir Nilai, Perkara Jiwasraya Masuk Ranah Peradilan Umum
Kamis, 11 Juni 2020 - 06:25 WIB
JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat secara absolut tidak berwenang mengadili perkara PT. Asuransi Jiwasraya (AJS). Kegiatan yang dilakukan oleh Hendrisman Rahim merupakan kegiatan dibidang pasar modal atau terkait dengan pasar modal yang mempunyai ranah hukum tersendiri yang mengaturnya.
Demikian dikatakan Maqdir Ismail, Penasehat Hukum Hendrisman Rahim, mantan Direktur Utama PT. AJS dalam eksepsi yang disampaikan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (10/6/2020).
“Segala kegiatan di sektor jasa keuangan, termasuk di dalamnya bidang asuransi dan pasar modal, diatur dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai lembaga independen yang memiliki fungsi pengaturan (regulatory) dan pengawasan sebagaimana ditentukan dalam UU OJK,” ujar Maqdir. (Baca juga: Kerahkan 50 Jaksa Senior Bukti Jaksa Agung Serius Tuntaskan Jiwasraya )
Menurutnya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK, lembaga ini diberikan kewenangan secara khusus untuk melakukan pemeriksaan dan penyidikan di bidang jasa keuangan.
“Peristiwa-peristiwa yang berhubungan atau bersumber pada tindakan atau perbuatan di bidang asuransi atau pasar modal tunduk pada UU Asuransi dan UU Pasar Modal. Mengingat peraturan perundang-undangan yang dapat diterapkan adalah UU Asuransi dan UU Pasar Modal, maka seharusnya surat dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum merupakan kewenangan bagi peradilan umum untuk memeriksa, mengadili dan memutusnya,” papar Advokat senior itu.
Maqdir mengungkapkan, dalam keterangan tertulis yang disampaikan bahwa tidak dilibatkannya penyidik pada OJK oleh penyidik Kejaksaan Agung dalam perkara yang bersinggungan dengan pasar modal. (Baca juga: Jaksa Sebut Benny Tjokro dan Lima Terdakwa Rugikan Negara Rp16,8 Triliun )
“Selain bertentangan dengan hukum juga dapat memicu konflik antar lembaga, yaitu antara Kejaksaan Agung dan OJK. Perbuatan tersebut dapat dianggap sebagai tindakan yang menghilangkan kewenangan dan kapasitas OJK dalam melakukan pengawasan serta penindakan terhadap adanya tindak pidana pasar modal,” jelasnya.
Seharusnya, lanjutnya, pemerintah berterima kasih kepada Direksi PT. AJS di bawah komando Hendrisman Rahim, karena telah memulihkan perusahaan yang sudah insolvent di tahun 2008. “Karena sudah tidak mampu lagi melaksanakan kewajibannya dan mengalami defisit sebesar Rp5,7 triliun,” ungkapnya.
Skema Investasi
Demikian dikatakan Maqdir Ismail, Penasehat Hukum Hendrisman Rahim, mantan Direktur Utama PT. AJS dalam eksepsi yang disampaikan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (10/6/2020).
“Segala kegiatan di sektor jasa keuangan, termasuk di dalamnya bidang asuransi dan pasar modal, diatur dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai lembaga independen yang memiliki fungsi pengaturan (regulatory) dan pengawasan sebagaimana ditentukan dalam UU OJK,” ujar Maqdir. (Baca juga: Kerahkan 50 Jaksa Senior Bukti Jaksa Agung Serius Tuntaskan Jiwasraya )
Menurutnya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK, lembaga ini diberikan kewenangan secara khusus untuk melakukan pemeriksaan dan penyidikan di bidang jasa keuangan.
“Peristiwa-peristiwa yang berhubungan atau bersumber pada tindakan atau perbuatan di bidang asuransi atau pasar modal tunduk pada UU Asuransi dan UU Pasar Modal. Mengingat peraturan perundang-undangan yang dapat diterapkan adalah UU Asuransi dan UU Pasar Modal, maka seharusnya surat dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum merupakan kewenangan bagi peradilan umum untuk memeriksa, mengadili dan memutusnya,” papar Advokat senior itu.
Maqdir mengungkapkan, dalam keterangan tertulis yang disampaikan bahwa tidak dilibatkannya penyidik pada OJK oleh penyidik Kejaksaan Agung dalam perkara yang bersinggungan dengan pasar modal. (Baca juga: Jaksa Sebut Benny Tjokro dan Lima Terdakwa Rugikan Negara Rp16,8 Triliun )
“Selain bertentangan dengan hukum juga dapat memicu konflik antar lembaga, yaitu antara Kejaksaan Agung dan OJK. Perbuatan tersebut dapat dianggap sebagai tindakan yang menghilangkan kewenangan dan kapasitas OJK dalam melakukan pengawasan serta penindakan terhadap adanya tindak pidana pasar modal,” jelasnya.
Seharusnya, lanjutnya, pemerintah berterima kasih kepada Direksi PT. AJS di bawah komando Hendrisman Rahim, karena telah memulihkan perusahaan yang sudah insolvent di tahun 2008. “Karena sudah tidak mampu lagi melaksanakan kewajibannya dan mengalami defisit sebesar Rp5,7 triliun,” ungkapnya.
Skema Investasi
tulis komentar anda