Maqdir Nilai, Perkara Jiwasraya Masuk Ranah Peradilan Umum

Kamis, 11 Juni 2020 - 06:25 WIB
loading...
Maqdir Nilai, Perkara Jiwasraya Masuk Ranah Peradilan Umum
Penasehat hukum Maqdir Ismail menggelar jumpa pers usai persidangan. Foto/Dok/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat secara absolut tidak berwenang mengadili perkara PT. Asuransi Jiwasraya (AJS). Kegiatan yang dilakukan oleh Hendrisman Rahim merupakan kegiatan dibidang pasar modal atau terkait dengan pasar modal yang mempunyai ranah hukum tersendiri yang mengaturnya.

Demikian dikatakan Maqdir Ismail, Penasehat Hukum Hendrisman Rahim, mantan Direktur Utama PT. AJS dalam eksepsi yang disampaikan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (10/6/2020).

“Segala kegiatan di sektor jasa keuangan, termasuk di dalamnya bidang asuransi dan pasar modal, diatur dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai lembaga independen yang memiliki fungsi pengaturan (regulatory) dan pengawasan sebagaimana ditentukan dalam UU OJK,” ujar Maqdir. (Baca juga: Kerahkan 50 Jaksa Senior Bukti Jaksa Agung Serius Tuntaskan Jiwasraya )

Menurutnya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK, lembaga ini diberikan kewenangan secara khusus untuk melakukan pemeriksaan dan penyidikan di bidang jasa keuangan.

“Peristiwa-peristiwa yang berhubungan atau bersumber pada tindakan atau perbuatan di bidang asuransi atau pasar modal tunduk pada UU Asuransi dan UU Pasar Modal. Mengingat peraturan perundang-undangan yang dapat diterapkan adalah UU Asuransi dan UU Pasar Modal, maka seharusnya surat dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum merupakan kewenangan bagi peradilan umum untuk memeriksa, mengadili dan memutusnya,” papar Advokat senior itu.

Maqdir mengungkapkan, dalam keterangan tertulis yang disampaikan bahwa tidak dilibatkannya penyidik pada OJK oleh penyidik Kejaksaan Agung dalam perkara yang bersinggungan dengan pasar modal. (Baca juga: Jaksa Sebut Benny Tjokro dan Lima Terdakwa Rugikan Negara Rp16,8 Triliun )

“Selain bertentangan dengan hukum juga dapat memicu konflik antar lembaga, yaitu antara Kejaksaan Agung dan OJK. Perbuatan tersebut dapat dianggap sebagai tindakan yang menghilangkan kewenangan dan kapasitas OJK dalam melakukan pengawasan serta penindakan terhadap adanya tindak pidana pasar modal,” jelasnya.

Seharusnya, lanjutnya, pemerintah berterima kasih kepada Direksi PT. AJS di bawah komando Hendrisman Rahim, karena telah memulihkan perusahaan yang sudah insolvent di tahun 2008. “Karena sudah tidak mampu lagi melaksanakan kewajibannya dan mengalami defisit sebesar Rp5,7 triliun,” ungkapnya.

Skema Investasi

Masih menurut Maqdir, dalam eksepsinya, untuk mengatasi kondisi bengkrut ini maka disusunlah skema investasi untuk waktu 17 tahun. Skema tersebut mengambil kebijakan membeli saham yang bukan merupakan saham dalam perdagangan di bursa sebagai saham blue chip atau reksa dana dalam level diperebutkan.

“Tentu kebijakan ini mengandung risiko tinggi, tetapi juga sekaligus memberi harapan besar untuk menutupi defisit keuangan yang sudah lama menjadi beban. Kebijakan ini adalah merupakan kebijakan yang merupakan suatu bentuk keputusan usaha atau business judgment,” terangnya.

“Kebijakan skema investasi untuk waktu 17 tahun ini, seharusnya dilakukan secara ketat dan secara terus menerus, tidak bisa dihentikan di tengah jalan, seperti yang dilakukan Direksi PT AJS di bawah pimpinan Hexana Tri Sasongko. Pembayaran kewajiban kepada pemegang polis seharusnya tidak bisa dihentikan dengan alasan apapun termasuk tidak adanya cadangan dana atau tidak mempunyai cukup dana,” tambah Maqdir.

Disampaikan pula, bahwa kesalahan dalam surat dakwaan berkenaan dengan nilai buku investasi saham PT AJS pada Desember 2017 adalah Rp5,6 triliun. Nilai tersebut jauh lebih tinggi dari kerugian yang ditudingkan telah diakibatkan oleh terdakwa sebagaimana dimuat dalam surat dakwaan.

Tidak Miliki Saham

Sebagai informasi, jelas Maqdir, pada Desember 2017 PT AJS tidak memiliki saham SMRUTama, karena saham milik perusahaan sudah seluruhnya dijual pada Desember 2015. Hal ini sebagaimana diuraikan pada berita acara pemeriksaan (BAP) lanjutan Agustin Widhiastuti tertanggal 14 Januari 2020 pada halaman 5.

“Saham SMRUTama yang dihitung sebagai bagian dari kerugian negara dalam surat dakwaan adalah saham yang diperoleh PT AJS pada tahun 2018 sebagaimana dijelaskan pada surat dakwaan primair halaman 60 dan surat dakwaan subsidair halaman 136,” paparnya.

Sedangkan untuk investasi reksa dana, menurutnya penyesatan juga dilakukan secara sengaja. Ini terlihat dengan menghitung seolah-oleh terjadi penurunan nilai yang luar biasa pada sektor reksa dana yang telah mengakibatkan kerugian sebesar Rp12,1 triliun.

“Meskipun kerugian tersebut belum benar terjadi, karena kerugian yang dikatakan sebagai kerugian akibat investasi reksa dana dalam surat dakwaan adalah tidak benar, karena penghitungan kerugian baru dilakukan setelah 2 tahun klien kami meninggalkan jabatan Direktur Utama dan tidak dihitung dengan nilai reksa dana ketika dirinya meninggalkan jabatan itu,” terang Maqdir.

Dalam eksepsinya, Ignatius Supriyadi Penasehat Hukum Hendrisman Rahim lainnya mengambil contoh kerugian akibat salah satu reksa dana yang paling besar yaitu pada DMI Dana Bertumbuh.

“Dalam Surat Dakwaan, JPU menyatakan bahwa ada kerugian negara sebesar Rp1,5 triliun, sedangkan reksa dana tersebut pada akhir tahun 2017 nilainya adalah sebesar Rp1,7 triliun,” paparnya.
(mpw)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1598 seconds (0.1#10.140)