PPATK-Kemenkop Gelar Rakor Cegah Koperasi Jadi Sarana Kejahatan
Selasa, 09 Juni 2020 - 19:55 WIB
sebesar Rp 3,2 triliun. Lebih jauh, terungkap juga Koperasi yang digunakan sebagai sarana kejahatan narkotika.
Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki menjelaskan, permasalahan yang membelit koperasi, terutama koperasi simpan pinjam sudah menjadi problematika yang serius.
Sudah ditemukan berbagai contoh KSP yang melakukan praktik kejahatan yang merugikan orang banyak. Muaranya adalah rusaknya integritas koperasi yang sepatutnya berfungsi sebagai soko guru perekonomian nasional.
“Kami sudah melakukan upaya moratorium pembukaan KSP baru dan perluasan cabang KSP yang sudah ada. Sistem pengawasan juga sedang kami kembangkan, agar model pengawasan koperasi dapat menyerupai yang diterapkan di perbankan,” kata Teten.
Pertemuan ini menghasilkan komitmen kerja sama yang positif dari kedua lembaga. Hal ini dibuktikan dengan pernyataan Menteri Koperasi dan UKM bahwa kerja sama
kedua lembaga perlu terus diperdalam.
Ajakan ini disambut positif oleh Kepala PPATK yang menyampaikan perlunya kerja sama lebih detail di level teknis antara Kementerian Koperasi dan UKM dan PPATK.
Rapat koordinasi juga membahas berbagai solusi untuk menjaga integritas dan kapasitas Koperasi, seperti menjadikan koperasi serba usaha sebagai bagian dari pihak pelapor, memperkuat pengawasan terhadap koperasi hingga level provinsi, kabupaten, dan kota madya, mengevaluasi perizinan atas Koperasi yang telah beroperasi, menyempurnakan data statistik koperasi di seluruh Indonesia, peningkatan kapasitas dalam bentuk pelatihan kepada personil dan pengawas koperasi, mengoptimalkan program edukasi publik hingga penggolongan Koperasi berdasarkan risiko.
“PPATK juga menyediakan platform goAML, sebuah sistem berbasis website yang akan mempermudah proses pelaporan Koperasi kepada PPATK tanpa perlu lagi melakukan proses instalasi. Harapannya, Integritas Koperasi dapat dijaga dari praktik-praktik kejahatan, sekaligus meningkatkan level kredibilitas dan profesionalitasnya seperti harapan para pendiri bangsa,” ungkap Dian.
Hadir juga dalam rapat koordinasi antara lain Deputi Bidang Pencegahan PPATK Muhammad Sigit, Deputi Bidang Pengawasan Kementerian Koperasi dan UKM Ahmad Zabadi, Direktur Pelaporan PPATK Soegijono Setyabudi, Staf Khusus Menteri Koperasi dan UKM Bidang Hukum Pengawasan Koperasi dan Pembiayaan Agus Santoso, dan sejumlah pejabat kedua lembaga.
Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki menjelaskan, permasalahan yang membelit koperasi, terutama koperasi simpan pinjam sudah menjadi problematika yang serius.
Sudah ditemukan berbagai contoh KSP yang melakukan praktik kejahatan yang merugikan orang banyak. Muaranya adalah rusaknya integritas koperasi yang sepatutnya berfungsi sebagai soko guru perekonomian nasional.
“Kami sudah melakukan upaya moratorium pembukaan KSP baru dan perluasan cabang KSP yang sudah ada. Sistem pengawasan juga sedang kami kembangkan, agar model pengawasan koperasi dapat menyerupai yang diterapkan di perbankan,” kata Teten.
Pertemuan ini menghasilkan komitmen kerja sama yang positif dari kedua lembaga. Hal ini dibuktikan dengan pernyataan Menteri Koperasi dan UKM bahwa kerja sama
kedua lembaga perlu terus diperdalam.
Ajakan ini disambut positif oleh Kepala PPATK yang menyampaikan perlunya kerja sama lebih detail di level teknis antara Kementerian Koperasi dan UKM dan PPATK.
Rapat koordinasi juga membahas berbagai solusi untuk menjaga integritas dan kapasitas Koperasi, seperti menjadikan koperasi serba usaha sebagai bagian dari pihak pelapor, memperkuat pengawasan terhadap koperasi hingga level provinsi, kabupaten, dan kota madya, mengevaluasi perizinan atas Koperasi yang telah beroperasi, menyempurnakan data statistik koperasi di seluruh Indonesia, peningkatan kapasitas dalam bentuk pelatihan kepada personil dan pengawas koperasi, mengoptimalkan program edukasi publik hingga penggolongan Koperasi berdasarkan risiko.
“PPATK juga menyediakan platform goAML, sebuah sistem berbasis website yang akan mempermudah proses pelaporan Koperasi kepada PPATK tanpa perlu lagi melakukan proses instalasi. Harapannya, Integritas Koperasi dapat dijaga dari praktik-praktik kejahatan, sekaligus meningkatkan level kredibilitas dan profesionalitasnya seperti harapan para pendiri bangsa,” ungkap Dian.
Hadir juga dalam rapat koordinasi antara lain Deputi Bidang Pencegahan PPATK Muhammad Sigit, Deputi Bidang Pengawasan Kementerian Koperasi dan UKM Ahmad Zabadi, Direktur Pelaporan PPATK Soegijono Setyabudi, Staf Khusus Menteri Koperasi dan UKM Bidang Hukum Pengawasan Koperasi dan Pembiayaan Agus Santoso, dan sejumlah pejabat kedua lembaga.
Lihat Juga :
tulis komentar anda