PPATK-Kemenkop Gelar Rakor Cegah Koperasi Jadi Sarana Kejahatan

Selasa, 09 Juni 2020 - 19:55 WIB
Kepala Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK), Dian Ediana Rae. Foto/dok Okezone
JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menggelar Rapat Koordinasi dengan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Selasa, (9/6/2020).

Rapat Koordinasi dipimpin langsung oleh Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki dan Kepala PPATK, Dian Ediana Rae. Rapat ini bertujuan untuk meningkatkan sinergi kedua lembaga guna menjaga integritas koperasi agar tidak dijadikan sebagai sarana kejahatan.

Kepala PPATK Dian Ediana Rae menilai koperasi merupakan bagian penting dari rezim pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan tindak pidana pendanaan terorisme (TPPT).

Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang antara lain mengatur Koperasi, khususnya yang melakuan kegiatan Simpan Pinjam sebagai Pihak Pelapor.



“Karena itulah, peran Kementerian Koperasi dan UKM sebagai Lembaga Pengawas dan Pengatur dari Koperasi, khususnya Koperasi Simpan Pinjam menjadi sangat strategis. Menteri Koperasi dan UKM juga merupakan bagian dari anggota Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU yang diketuai oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan,” ujar Dian dalam keterangan tertulisnya, Selasa (9/6/2020).

Dian menjelaskan, pengawasan terhadap koperasi, khususnya Koperasi Simpan Pinjam (KSP) memang bukanlah hal yang mudah. Berdasarkan data Sectoral Risk Assessment yang dihimpun PPATK bersama sejumlah lembaga terkait tidak kurang terdapat 67.891 koperasi simpan pinjam/koperasi simpan pinjam pembiayaan syariah/unit simpan pinjam/unit simpan pinjam dan pembiayaan syariah.

Dari jumlah tersebut, hanya 501 KSP yang sudah teregister dan sudah menyampaikan 297 Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM) dan 2.451 Laporan Transaksi Keuangan Tunai (LTKT) selama periode tahun 2010 hingga Juni 2020.(Baca Juga: Berantas Pencucian Uang, OJK Gandeng Kemendagri dan PPATK)

Fakta yang meresahkan adalah terdapat sejumlah kasus koperasi yang digunakan sebagai sarana pencucian uang maupun berbagai kejahatan lainnya.

Berbagai perkara terkait dengan koperasi menelan kerugian hingga triliunan rupiah, seperti perkara yang menjerat Koperasi Langit Biru yang menelan dana nasabah hingga Rp6 triliun, Koperasi Pandawa dengan kerugian Rp 3 triliun, hingga Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More