Data PPATK: Warga Berpenghasilan Rp1 Juta Alihkan 69,95% untuk Judi Online
Rabu, 06 November 2024 - 12:13 WIB
loading...
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memotret mayoritas pelaku judi online (judol) menggunakan mayoritas penghasilannya untuk deposit. Foto/Ilustrasi/Dok SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan ( PPATK ) memotret mayoritas pelaku judi online (judol) menggunakan mayoritas penghasilannya untuk deposit. PPATK juga memotret rata-rata pelaku judol melakukan transaksi dengan nominal yang kecil.
Hal itu disampaikan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana saat rapat kerja (raker) perdana bersama Komisi III DPR di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (6/11/2024).
"Penggunaan dana judi online dibandingkan dengan penghasilan, jika kita lihat penghasilan orang beberapa yang dia pakai itu hampir 70% penghasilan legal dia digunakan untuk judi online," kata Ivan.
![Data PPATK: Warga Berpenghasilan Rp1 Juta Alihkan 69,95% untuk Judi Online]()
Baca juga: PPATK Ungkap Populasi Demografi Pemain Judi Online Semakin Berkembang
Hal itu disampaikan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana saat rapat kerja (raker) perdana bersama Komisi III DPR di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (6/11/2024).
"Penggunaan dana judi online dibandingkan dengan penghasilan, jika kita lihat penghasilan orang beberapa yang dia pakai itu hampir 70% penghasilan legal dia digunakan untuk judi online," kata Ivan.

Baca juga: PPATK Ungkap Populasi Demografi Pemain Judi Online Semakin Berkembang
Lihat Juga :