Data PPATK: Warga Berpenghasilan Rp1 Juta Alihkan 69,95% untuk Judi Online

Rabu, 06 November 2024 - 12:13 WIB
loading...
Data PPATK: Warga Berpenghasilan...
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memotret mayoritas pelaku judi online (judol) menggunakan mayoritas penghasilannya untuk deposit. Foto/Ilustrasi/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan ( PPATK ) memotret mayoritas pelaku judi online (judol) menggunakan mayoritas penghasilannya untuk deposit. PPATK juga memotret rata-rata pelaku judol melakukan transaksi dengan nominal yang kecil.

Hal itu disampaikan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana saat rapat kerja (raker) perdana bersama Komisi III DPR di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (6/11/2024).

"Penggunaan dana judi online dibandingkan dengan penghasilan, jika kita lihat penghasilan orang beberapa yang dia pakai itu hampir 70% penghasilan legal dia digunakan untuk judi online," kata Ivan.

Data PPATK: Warga Berpenghasilan Rp1 Juta Alihkan 69,95% untuk Judi Online






Dari data yang dihimpun PPATK sejak 2017-2023, masyarakat yang berpendapatan Rp1 juta per bulan mengalihkan 69,95% untuk judol. Sementara masyarakat yang berpendapatan Rp1 juta-Rp2 juta mengalihkan 41,35% untuk judol.

Adapun masyarakat yang berpenghasilan Rp10 juta-Rp20 juta mengalihkan pendapatannya sebesar 34,68% untuk judol. Sementara yang berpenghasilan Rp2 juta-Rp5 juta mengalihkan 33,06% untuk judol.

"Kalau dulu orang terima satu juta hanya akan menggunakan Rp100 ribu - Rp200 ribu untuk judi online, sekarang sudah sampai Rp900-nya dia gunakan untuk judi online. Jadi kita lihat semakin addict-nya masyarakat untuk melakukan judi online," terang Ivan.

"Nah jumlah yang terbesar para pelaku judi online kita itu masyarakat yang berpenghasilan deposit yang kecil yang bawah jadi depositnya cenderung Rp100.000 sampai Rp1 juta," papar Ivan.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Puan Tegaskan DPR Belum...
Puan Tegaskan DPR Belum Terima Surpres RUU Polri
DPR Terima Surpres RUU...
DPR Terima Surpres RUU KUHAP
Ketua Umum HMI UNJ:...
Ketua Umum HMI UNJ: Pengesahan RUU TNI Jadi UU Momentum Perkuat Pertahanan Nasional
Korban Inventasi Bodong...
Korban Inventasi Bodong Datangi Komisi III Minta Penyelesaian Restorative Justice
Ketua MUI KH Cholil...
Ketua MUI KH Cholil Nafis: Tidak Ada Orang Kaya dan Bermartabat dari Perjudian
KontraS Diteror Usai...
KontraS Diteror Usai Geruduk Rapat RUU TNI, DPR: Kalau Terganggu Laporkan
Urun Rembug Tentang...
Urun Rembug Tentang Revisi UU TNI
DPR dan Pemerintah Pertimbangkan...
DPR dan Pemerintah Pertimbangkan Perluas Tugas TNI: Atasi Narkoba hingga Siber
Pemerintah Tindak Tegas...
Pemerintah Tindak Tegas Kades yang Gunakan Dana Desa untuk Judi Online
Rekomendasi
Bank Mandiri Sebar Dividen...
Bank Mandiri Sebar Dividen Rp43,51 Triliun, Setara 78% dari Laba
Timnas Indonesia Gulung...
Timnas Indonesia Gulung Bahrain 1-0: Asa Lolos Piala Dunia 2026 Terjaga!
Timnas Indonesia vs...
Timnas Indonesia vs Bahrain 1-0 di Babak Pertama: Ole Romeny Jadi Pembeda!
Berita Terkini
Soal Bonus Ojol Rp50.000,...
Soal Bonus Ojol Rp50.000, Wamenaker: Mereka Cuma Pekerja Sambilan
1 jam yang lalu
KPK Sita Rp150 Miliar...
KPK Sita Rp150 Miliar dari Korporasi Terkait Kasus Taspen
2 jam yang lalu
LBH Haidar Alwi Laporkan...
LBH Haidar Alwi Laporkan Dugaan Ujaran Kebencian ke Bareskrim
2 jam yang lalu
Ruh Perlawanan dan Tanda-Tanda...
Ruh Perlawanan dan Tanda-Tanda Zaman
2 jam yang lalu
Sinergi PBNU-Polri Wujudkan...
Sinergi PBNU-Polri Wujudkan Mudik Aman dan Nyaman bagi Warga NU
2 jam yang lalu
Kejagung Periksa 8 Saksi...
Kejagung Periksa 8 Saksi Terkait Kasus Dugaan Korupsi Pertamina
3 jam yang lalu
Infografis
5 Manfaat Kurma untuk...
5 Manfaat Kurma untuk Berbuka Puasa, Bisa Mengontrol Nafsu Makan
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved