Begini Cara Aman PPLI Mengangkut Limbah B3

Kamis, 02 Desember 2021 - 16:30 WIB
Secara terpisah Depo Manager PPLI Welly Sitorus menegaskan, selain memastikan kemasan dari limbah yang diangkut, kondisi kendaraan terutama truk pengangkut benar-benar dikontrol. "Harus dipastikan (kendaraan) dalam kondisi prima, laik jalan dan tersedia spill kit dalam kendaraan truk. Sebelum mulai pengangkutan PPLI juga terlebih dulu melakukan journey management plan. Salah satunya untuk mensurvei jalur yang akan dilalui dan sejumlah akses alternatif bila nantinya rute utama ada hambatan," tuturnya.



Pengangkutan limbah menggunakan moda transportasi kereta api lebih cepat, efisien dan aman. (Dok. PPLI)

Ia juga menjelaskan PPLI saat ini memiliki sejumlah kendaraan truk khusus untuk limbah, diantaranya Hook lift Truck, Vacuum Truck, Drum Van, Truk tanki, Dump Truck, Prime Mover dengan trailer 20 feet dan 40 feet. " Ada kurang lebih 70 kendaraan milik PPLI tersebar di sejumlah depo, ditambah kendaraan pihak ketiga yang telah memenuhi kualifikasi yang disyaratkan," terangnya.

Selain menjamin kualifikasi kendaraan dan sertifikasi driver, pihaknya juga menyiapkan tim tanggap darurat yang ada di setiap depo, bila terjadi kedaruratan saat pengangkutan limbah.

"Driver memang dilatih untuk situasi darurat selama pengangkutan, namun kita juga siapkan Tim Tanggap Darurat di setiap depo," kata Welly.

Jadi masyarakat yang jalurnya dilalui kendaraan pengangkut limbah B3, lanjut Welly, tidak perlu khawatir karena kendaraan pengangkut limbah B3 tidak seperti alat transportasi pengangkut sampah rumah tangga yang sering menyisakan ceceran air lindi yang biasanya berbau tak sedap dalam jalur yang dilalui.

"Kemasan limbah B3 di desain khusus mencegah terjadinya kebocoran dan kendaraan pengangkutnya bersifat tertutup. Jadi aman selama perjalanan," imbuhnya.

Selain itu pihaknya sangat memperhatikan stamina kesehatan para drivernya guna menghindari musibah di perjalanan. "Driver menyetir maksimal empat jam dan wajib istirahat. Tempat istirahat pun sudah ditentukan lokasinya. Tidak bisa driver berhenti sembarangan. Akan ketahuan jika kendaraan berhenti diluar titik yang ditentukan. Kami pantau setiap truk melalui GPS yang terpasang (dalam kendaraan)," katanya.

Selain itu batas kecepatan kendaraan pengangkut limbah juga sudah ada ketentuannya. "Semua terpantau kecepatannya. Yaitu tidak boleh lebih dari 70 km perjam," pungkasnya.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More