KLHK Tegaskan Indonesia Serius Tangani Illegal Traffick Limbah
Rabu, 15 Juni 2022 - 16:05 WIB
loading...
Dirjen Pengelolaan Sampah Limbah dan B3 (PSLB3) KLHK, Rosa Vivien Ratnawati, dalam Konvensi Internasional Basel, Rotterdam dan Stockholm. Foto/Ist
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menegaskan, pemerintah Indonesia serius menyelesaikan masalah impor ilegal limbah non B3. Hal ini dikatakan oleh Dirjen Pengelolaan Sampah Limbah dan B3 (PSLB3) KLHK, Rosa Vivien Ratnawati.
Baca juga: KLHK Tetapkan 3 Tersangka Pengelolaan Sampah Ilegal di Tangerang
Pernyataan ini disampaikan Rosa Vivien dalam Konvensi Internasional Basel, Rotterdam dan Stockholm, bertema Global Agreements for a Healthy Planet: Sound Management of Chemicals and Waste, dari 6-17 Juni 2022.
Baca juga: Limbah Padat B3 Berlebih, Begini Solusi dari KLHK
"Indonesia sendiri telah meratifikasi Konvensi Basel melalui Keppres 61 Tahun 1993 dan meratifikasi Ban Amendment dengan Pepres 47 Tahun 2005 yang melarang perpindahan limbah khususnya limbah B3 dari negara maju ke negara berkembang," kata Rosa dalam keterangannya, Rabu (15/6/2022).
"Indonesia telah memiliki peraturan yang jelas dan ketat dalam perdagangan limbah non B3 (lintas batas limbah) termasuk kebijakan dalam pelaksanaannya," tambahnya.
Dijelaskan Rosa Vivien, peran KLHK dalam penanganan impor limbah ilegal bersama dengan Bea dan Cukai adalah melakukan pemeriksaan terhadap container yang terindikasi mengandung limbah ilegal.
Baca juga: KLHK Tetapkan 3 Tersangka Pengelolaan Sampah Ilegal di Tangerang
Pernyataan ini disampaikan Rosa Vivien dalam Konvensi Internasional Basel, Rotterdam dan Stockholm, bertema Global Agreements for a Healthy Planet: Sound Management of Chemicals and Waste, dari 6-17 Juni 2022.
Baca juga: Limbah Padat B3 Berlebih, Begini Solusi dari KLHK
"Indonesia sendiri telah meratifikasi Konvensi Basel melalui Keppres 61 Tahun 1993 dan meratifikasi Ban Amendment dengan Pepres 47 Tahun 2005 yang melarang perpindahan limbah khususnya limbah B3 dari negara maju ke negara berkembang," kata Rosa dalam keterangannya, Rabu (15/6/2022).
"Indonesia telah memiliki peraturan yang jelas dan ketat dalam perdagangan limbah non B3 (lintas batas limbah) termasuk kebijakan dalam pelaksanaannya," tambahnya.
Dijelaskan Rosa Vivien, peran KLHK dalam penanganan impor limbah ilegal bersama dengan Bea dan Cukai adalah melakukan pemeriksaan terhadap container yang terindikasi mengandung limbah ilegal.
Lihat Juga :