Komcad Perkuat Pertahanan RI
Rabu, 13 Oktober 2021 - 05:33 WIB
“Masa aktif Komcad tidak setiap hari. Setelah penetapan ini, saudara-saudara kembali ke profesi masing-masing. Anggota Komcad tetap berprofesi seperti biasa," kata Jokowi saat memimpin Upacara Penetapan Komponen Cadangan Tahun 2021 di Pusat Pendidikan dan Latihan Pasukan Khusus (Pusdiklatpassus), Batujajar, Jawa Barat, Kamis (7/10) lalu.
Dia mengatakan bahwa masa aktif komponen cadangan hanyalah pada saat mengikuti pelatihan dan ketika ada mobilisasi. Tetapi, mereka harus selalu siaga jika dipanggil negara. Komcad dikerahkan bila negara dalam keadaan darurat militer atau keadaan perang," tegasnya.
Mantan gubernur DKI Jakarta itu mengatakan bahwa mobilisasi hanya bisa dilakukan oleh presiden atas persetujuan DPR. “Dimobilisasi oleh Presiden dengan persetujuan DPR, yang komando dan kendalinya berada di Panglima TNI. Artinya, tidak ada anggota komponen cadangan yang melakukan kegiatan mandiri," tuturnya.
Sementara itu, anggota Komisi I DPR dari Fraksi Golkar Christina Aryani mengungkapkan, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Negara untuk Pertahanan Negara jelas sekali bahwa mobilisasi anggota Komcad hanya dapat dilakukan Presiden atas persetujuan DPR.
Dia mengatakan, Pasal 87 PP Nomor 3 Tahun 2021 memberikan pernyataan bahwa mobilisasi Komcad hanya dapat dilakukan jika sebagian atau seluruh wilayah NKRI mengalami keadaan darurat militer. “Rambu-rambu ini jelas dan tegas serta tidak membutuhkan penafsiran lebih lanjut," ujar Christina.
Menurut dia, kekhawatiran sejumlah kalangan sehubungan dengan potensi penyalahgunaan Komcad bisa dimaklumi. Hal ini konsekuensi dari kurangnya sosialisasi terkait Komcad. Dia berpandangan, pembentukan Komcad dilatarbelakangi oleh keterbatasan jumlah personel komponen utama atau anggota TNI. Ditambah lagi Komcad merupakan amanah UU Nomor 23 Tahun 2019 yang diperlukan untuk mendukung kesiapan negara menghadapi ancaman dalam kerangka sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta.
“Kami juga mendukung pernyataan Presiden agar anggota Komcad dapat kembali menjalankan profesinya masing-masing dengan tetap bersiap siaga menjalankan tugas negara ketika diamanatkan," ungkapnya.
Dia mengatakan bahwa masa aktif komponen cadangan hanyalah pada saat mengikuti pelatihan dan ketika ada mobilisasi. Tetapi, mereka harus selalu siaga jika dipanggil negara. Komcad dikerahkan bila negara dalam keadaan darurat militer atau keadaan perang," tegasnya.
Mantan gubernur DKI Jakarta itu mengatakan bahwa mobilisasi hanya bisa dilakukan oleh presiden atas persetujuan DPR. “Dimobilisasi oleh Presiden dengan persetujuan DPR, yang komando dan kendalinya berada di Panglima TNI. Artinya, tidak ada anggota komponen cadangan yang melakukan kegiatan mandiri," tuturnya.
Sementara itu, anggota Komisi I DPR dari Fraksi Golkar Christina Aryani mengungkapkan, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Negara untuk Pertahanan Negara jelas sekali bahwa mobilisasi anggota Komcad hanya dapat dilakukan Presiden atas persetujuan DPR.
Dia mengatakan, Pasal 87 PP Nomor 3 Tahun 2021 memberikan pernyataan bahwa mobilisasi Komcad hanya dapat dilakukan jika sebagian atau seluruh wilayah NKRI mengalami keadaan darurat militer. “Rambu-rambu ini jelas dan tegas serta tidak membutuhkan penafsiran lebih lanjut," ujar Christina.
Menurut dia, kekhawatiran sejumlah kalangan sehubungan dengan potensi penyalahgunaan Komcad bisa dimaklumi. Hal ini konsekuensi dari kurangnya sosialisasi terkait Komcad. Dia berpandangan, pembentukan Komcad dilatarbelakangi oleh keterbatasan jumlah personel komponen utama atau anggota TNI. Ditambah lagi Komcad merupakan amanah UU Nomor 23 Tahun 2019 yang diperlukan untuk mendukung kesiapan negara menghadapi ancaman dalam kerangka sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta.
“Kami juga mendukung pernyataan Presiden agar anggota Komcad dapat kembali menjalankan profesinya masing-masing dengan tetap bersiap siaga menjalankan tugas negara ketika diamanatkan," ungkapnya.
(ynt)
Lihat Juga :
tulis komentar anda