Komcad Perkuat Pertahanan RI
loading...
A
A
A
JAKARTA - Sebanyak 3.103 orang resmi dikukuhkan menjadi anggota komponen cadangan (Komcad) . Keberadaan mereka tentu diharapkan akan mendukung kapabilitas TNI mendukung pertahanan negara.
Terlepas dari pro-kontra yang muncul, Komcad dalam berbagai bentuk niscaya dibutuhkan negara sebagai antisipasi berbagai kemungkinan, termasuk dalam masa damai. Terlebih kekuatan personel TNI sebagai komponen utama terbilang sangat kecil.
Penegasan pentingnya Komcad disampaikan Direktur Sumber Daya Pertahanan Kementerian Pertahanan (Dirsumdahan) Brigjen TNI Fahrid Amran dan pengamat militer dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Khairul Fahmi.
"Suatu negara itu walaupun dalam keadaan damai, mereka tetap mempersiapkan pertahanan negaranya. Malah ada yang mewajibkan warga negara ikut dalam pasukan cadangan. Karena istilahnya berbeda di tiap negara, ada yang namanya national guard, garda republik yang di Iran sama Irak itu. Ada pasukan cadangan dan sebagainya, kalau kita ya menyebutnya Komponen Cadangan," ujar Fahrid.
Dia menandaskan, Indonesia tidak boleh kalah dengan negara-negara lain yang telah lebih dulu mendirikan pasukan cadangan. Terlebih Indonesia memiliki luas wilayah teramat besar dan rakyat amat banyak jumlahnya yang harus dipertahankan.
"Sementara kekuatan TNI hanya sekitar 400.000-an orang, tentu tidak mampu menjaga kedaulatan negara yang begitu luas dari berbagai ancaman. Karena ancaman itu juga tak bisa kita katakan tidak datang. Ancaman itu sewaktu-waktu bisa muncul di depan kita,"katanya.
Fahrid mencontohkan, salah satu contohnya ketika menghadapi acaman nonmiliter, yakni pandemi Covid-19. Menurutnya, siapa yang sebelumnya memprediksi bahwa Covid-19 akan menjadi pandemi dan cukup berlangsung lama. "Kalau kita tidak siap dari sekarang, ya nanti akan tinggal nama kalau tak disiapkan," tuturnya.
Fahrid menuturkan, pembentukan Komcad adalah amanah yang termaktub dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan ditegaskan dengan dengan munculnya UU Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara. Selanjutnya, dalam menjalankan persiapan pertahanan negara, diperlukan kerja keras. Jika pertahanan negara tak disiapkan secara matang, maka hal itu hanya kata-kata kosong belaka.
"Untuk merealisasikan itu maka kita bentuklah Komcad dan komponen pendukung untuk memperkuat kekuatan dan kemampuan Komponen Utama yaitu TNI. Karena dalam menghadapi ancaman TNI itu tidak bisa bekerja sendiri, dia harus didukung oleh kekuatan cadangan," ujarnya.
Khairul Fahmi menyambut positif langkah pemerintah membentuk Komcad. Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan implementasi konstitusi tentang hak dan kewajiban warga negara dalam usaha pembelaan negara, yang kemudian diterjemahkan dalam sistem yang disebut sebagai Sistem Pertahanan Semesta (Sishanta).
“Dalam konsep Sishanta, kekuatan pertahanan negara terdiri dari tiga komponen, yaitu TNI sebagai Komponen Utama, kemudian Komponen Cadangan dan Komponen Pendukung. Karena manifestasi amanat konstitusi dan telah tertuang dalam konsep Sishanta, sudah barang tentu Komcad ini diperlukan kehadirannya,” tutur Khairul.
Menurut dia, Komcad juga termasuk dalam elemen Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara (UU PSDN). Komponen tersebut disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar, memperkuat kekuatan dan kemampuan komponen utama yaitu TNI dalam menghadapi ancaman militer maupun ancaman hibrida (campuran antara militeristik dan non militeristik).
Urgensi Komcad makin menguat jika mengacu pada 4th generation warfare (4GW) atau peperangan generasi keempat yang bersifat asimetris, tak linier. Para pihak yang terlibat dalam perang tidak lagi saling berhadapan secara langsung dengan manuver yang dinamis pada medan perang yang menyebar dan tidak terpusat.
Khairul lantas menuturkan, peperangan generasi keempat adalah konflik yang ditandai dengan kaburnya garis antara perang dan politik, kombatan dan warga sipil. Dengan demikian monopoli negara bangsa atas pasukan tempur menurun drastis. Hal seperti kembali ke mode konflik yang umum di zaman pra-modern, dengan salah satu partisipan utamanya bukanlah negara, melainkan aktor non-negara.
“Model perang ini seringkali melibatkan pelaku kekerasan non-negara yang mencoba menerapkan aturan atau kehendak mereka sendiri atau setidaknya mencoba untuk mengacaukan dan mendelegitimasi negara tempat peperangan terjadi, sampai negara menyerah atau menarik diri,” jelasnya.
Sebagai bentuk pencegahan dan antisipasi atas ancaman perang generasi keempat ini, menurut dia diperlukan pembangunan postur pertahanan ideal melalui modernisasi alat utama sistem senjata (alutsista) serta pengembangan sumber daya manusia (SDM) secara efektif dan efisien.
Karena itu, Komcad merupakan solusi yang disiapkan dalam rangka mempersempit disparitas militer konvensional terkait penanganan sumber ancaman seperti teknologi, globalisasi, fundamentalisme agama, serta pergeseran norma moral dan etika yang relatif tidak dikuasai oleh militer konvensional.
Lebih jauh dia mengatakan, Kementerian Pertahanan sangat perlu mengiringi penyiapan implementasi Sishanta secara konkrit melalui pembentukan Komcad dengan berbagai kegiatan penunjang. Pertama, mengintegrasikan basis data potensi sumber daya nasional yang dibutuhkan dan harus dikelola untuk kepentingan pertahanan negara. Termasuk membangun komunikasi dan koordinasi lintas kementerian dan lembaga sembari terus menyempurnakan regulasi dan perangkat-perangkat turunan yang dibutuhkan dalam pengelolaan basis data tersebut.
Kedua merumuskan formula penghitungan proyeksi kebutuhan Komcad dengan akurat sehingga perencanaan rekrutmen dan pelatihan dapat dijalankan dengan skema penahapan dan distribusi kekuatan yang jelas. Tentunya dengan memperhatikan rasio jumlah penduduk dan jumlah potensi sumber daya, potensi ancaman, indeks risiko kerawanan daerah dan aspek-aspek lain yang tak kalah penting agar efisiensi anggaran yang diharapkan benar-benar dapat terwujud. Ketiga, menyiapkan program-program menyangkut pembinaan kesadaran bela negara yang berkarakter milenial, kekinian atau bahkan visioner, lebih segar, menarik dan substansial.
Khairul mengingatkan Kementerian Pertahanan dan TNI harus tetap mengantisipasi potensi dampak sosial yang mungkin hadir dari pembentukan Komcad ini. Dengan begitu, kesadaran bela negara sudah terbentuk dengan baik sehingga kekhawatiran dan keraguan akan urgensi Komcad dapat ditekan seminimal mungkin.
“Jika tak terkelola dengan baik, sama saja kita sedang menyiapkan munculnya potensi kriminalitas dan gangguan keamanan baru yang mungkin saja muncul dari hadirnya ‘pengangguran’ yang memiliki keterampilan dasar militer,” pesannya.
Di sisi lain, dia melihat salah satu kelemahan UU PSDN adalah adanya pembatasan penggunaan Komcad hanya untuk penanganan ancaman militer dan hibrida. Padahal mengacu pada kondisi hari ini saja, kita jelas sangat membutuhkan kehadiran banyak sumber daya untuk penanganan wabah penyakit yang sebenarnya dalam UU PSDN juga telah disebutkan sebagai salah satu bentuk ancaman bagi pertahanan negara.
‘’Saya berharap agar UU PSDN dapat dibenahi dan disempurnakan agar benar-benar mampu menjawab kebutuhan dan tantangan pertahanan negara tanpa efek samping yang merugikan bagi kehidupan berbangsa dan bernegara,’’ katanya.
Untuk diketahui, anggota Komcad dikukuhkan langsung Presiden Joko Widodo (Jokowi). Mereka berasal dari berbagai daerah dan profesi. Mereka telah mendaftarkan diri secara sukarela serta melewati tahap seleksi pada 1-17 Juni 2021 dan pelatihan dasar kemiliteran pada 21 Juni-18 September lalu.
Dalam momen pengukuhan, mereka menampilakn sejumlah atraksi seperti demonstrasi kemampuan bela diri mematahkan hebel sebanyak 30 buah dalam satu pukulan, besi, jurus bertarung dan masih banyak lagi. Para Komcad juga memperlihatkan kemahiran mereka dalam menggunakan senjata dalam bertarung.
Gerakan mereka selaras dan seirama, sontak membuat takjub. Tak berhenti di situ, aksi sang anggota kembali menghebohkan. Setelah berhenti menarik mobil, dia mengambil lampu bohlam lalu dipecahkan dengan paha serta mengunyahnya.
Komcad sendiri adalah program sukarela atau tidak wajib yang diamanatkan oleh UU Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara (PSDN). Menurut Jokowi Komcad tidak aktif setiap hari.
“Masa aktif Komcad tidak setiap hari. Setelah penetapan ini, saudara-saudara kembali ke profesi masing-masing. Anggota Komcad tetap berprofesi seperti biasa," kata Jokowi saat memimpin Upacara Penetapan Komponen Cadangan Tahun 2021 di Pusat Pendidikan dan Latihan Pasukan Khusus (Pusdiklatpassus), Batujajar, Jawa Barat, Kamis (7/10) lalu.
Dia mengatakan bahwa masa aktif komponen cadangan hanyalah pada saat mengikuti pelatihan dan ketika ada mobilisasi. Tetapi, mereka harus selalu siaga jika dipanggil negara. Komcad dikerahkan bila negara dalam keadaan darurat militer atau keadaan perang," tegasnya.
Mantan gubernur DKI Jakarta itu mengatakan bahwa mobilisasi hanya bisa dilakukan oleh presiden atas persetujuan DPR. “Dimobilisasi oleh Presiden dengan persetujuan DPR, yang komando dan kendalinya berada di Panglima TNI. Artinya, tidak ada anggota komponen cadangan yang melakukan kegiatan mandiri," tuturnya.
Sementara itu, anggota Komisi I DPR dari Fraksi Golkar Christina Aryani mengungkapkan, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Negara untuk Pertahanan Negara jelas sekali bahwa mobilisasi anggota Komcad hanya dapat dilakukan Presiden atas persetujuan DPR.
Dia mengatakan, Pasal 87 PP Nomor 3 Tahun 2021 memberikan pernyataan bahwa mobilisasi Komcad hanya dapat dilakukan jika sebagian atau seluruh wilayah NKRI mengalami keadaan darurat militer. “Rambu-rambu ini jelas dan tegas serta tidak membutuhkan penafsiran lebih lanjut," ujar Christina.
Menurut dia, kekhawatiran sejumlah kalangan sehubungan dengan potensi penyalahgunaan Komcad bisa dimaklumi. Hal ini konsekuensi dari kurangnya sosialisasi terkait Komcad. Dia berpandangan, pembentukan Komcad dilatarbelakangi oleh keterbatasan jumlah personel komponen utama atau anggota TNI. Ditambah lagi Komcad merupakan amanah UU Nomor 23 Tahun 2019 yang diperlukan untuk mendukung kesiapan negara menghadapi ancaman dalam kerangka sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta.
“Kami juga mendukung pernyataan Presiden agar anggota Komcad dapat kembali menjalankan profesinya masing-masing dengan tetap bersiap siaga menjalankan tugas negara ketika diamanatkan," ungkapnya.
Terlepas dari pro-kontra yang muncul, Komcad dalam berbagai bentuk niscaya dibutuhkan negara sebagai antisipasi berbagai kemungkinan, termasuk dalam masa damai. Terlebih kekuatan personel TNI sebagai komponen utama terbilang sangat kecil.
Penegasan pentingnya Komcad disampaikan Direktur Sumber Daya Pertahanan Kementerian Pertahanan (Dirsumdahan) Brigjen TNI Fahrid Amran dan pengamat militer dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Khairul Fahmi.
"Suatu negara itu walaupun dalam keadaan damai, mereka tetap mempersiapkan pertahanan negaranya. Malah ada yang mewajibkan warga negara ikut dalam pasukan cadangan. Karena istilahnya berbeda di tiap negara, ada yang namanya national guard, garda republik yang di Iran sama Irak itu. Ada pasukan cadangan dan sebagainya, kalau kita ya menyebutnya Komponen Cadangan," ujar Fahrid.
Dia menandaskan, Indonesia tidak boleh kalah dengan negara-negara lain yang telah lebih dulu mendirikan pasukan cadangan. Terlebih Indonesia memiliki luas wilayah teramat besar dan rakyat amat banyak jumlahnya yang harus dipertahankan.
"Sementara kekuatan TNI hanya sekitar 400.000-an orang, tentu tidak mampu menjaga kedaulatan negara yang begitu luas dari berbagai ancaman. Karena ancaman itu juga tak bisa kita katakan tidak datang. Ancaman itu sewaktu-waktu bisa muncul di depan kita,"katanya.
Fahrid mencontohkan, salah satu contohnya ketika menghadapi acaman nonmiliter, yakni pandemi Covid-19. Menurutnya, siapa yang sebelumnya memprediksi bahwa Covid-19 akan menjadi pandemi dan cukup berlangsung lama. "Kalau kita tidak siap dari sekarang, ya nanti akan tinggal nama kalau tak disiapkan," tuturnya.
Fahrid menuturkan, pembentukan Komcad adalah amanah yang termaktub dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan ditegaskan dengan dengan munculnya UU Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara. Selanjutnya, dalam menjalankan persiapan pertahanan negara, diperlukan kerja keras. Jika pertahanan negara tak disiapkan secara matang, maka hal itu hanya kata-kata kosong belaka.
"Untuk merealisasikan itu maka kita bentuklah Komcad dan komponen pendukung untuk memperkuat kekuatan dan kemampuan Komponen Utama yaitu TNI. Karena dalam menghadapi ancaman TNI itu tidak bisa bekerja sendiri, dia harus didukung oleh kekuatan cadangan," ujarnya.
Khairul Fahmi menyambut positif langkah pemerintah membentuk Komcad. Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan implementasi konstitusi tentang hak dan kewajiban warga negara dalam usaha pembelaan negara, yang kemudian diterjemahkan dalam sistem yang disebut sebagai Sistem Pertahanan Semesta (Sishanta).
“Dalam konsep Sishanta, kekuatan pertahanan negara terdiri dari tiga komponen, yaitu TNI sebagai Komponen Utama, kemudian Komponen Cadangan dan Komponen Pendukung. Karena manifestasi amanat konstitusi dan telah tertuang dalam konsep Sishanta, sudah barang tentu Komcad ini diperlukan kehadirannya,” tutur Khairul.
Menurut dia, Komcad juga termasuk dalam elemen Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara (UU PSDN). Komponen tersebut disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar, memperkuat kekuatan dan kemampuan komponen utama yaitu TNI dalam menghadapi ancaman militer maupun ancaman hibrida (campuran antara militeristik dan non militeristik).
Urgensi Komcad makin menguat jika mengacu pada 4th generation warfare (4GW) atau peperangan generasi keempat yang bersifat asimetris, tak linier. Para pihak yang terlibat dalam perang tidak lagi saling berhadapan secara langsung dengan manuver yang dinamis pada medan perang yang menyebar dan tidak terpusat.
Khairul lantas menuturkan, peperangan generasi keempat adalah konflik yang ditandai dengan kaburnya garis antara perang dan politik, kombatan dan warga sipil. Dengan demikian monopoli negara bangsa atas pasukan tempur menurun drastis. Hal seperti kembali ke mode konflik yang umum di zaman pra-modern, dengan salah satu partisipan utamanya bukanlah negara, melainkan aktor non-negara.
“Model perang ini seringkali melibatkan pelaku kekerasan non-negara yang mencoba menerapkan aturan atau kehendak mereka sendiri atau setidaknya mencoba untuk mengacaukan dan mendelegitimasi negara tempat peperangan terjadi, sampai negara menyerah atau menarik diri,” jelasnya.
Sebagai bentuk pencegahan dan antisipasi atas ancaman perang generasi keempat ini, menurut dia diperlukan pembangunan postur pertahanan ideal melalui modernisasi alat utama sistem senjata (alutsista) serta pengembangan sumber daya manusia (SDM) secara efektif dan efisien.
Karena itu, Komcad merupakan solusi yang disiapkan dalam rangka mempersempit disparitas militer konvensional terkait penanganan sumber ancaman seperti teknologi, globalisasi, fundamentalisme agama, serta pergeseran norma moral dan etika yang relatif tidak dikuasai oleh militer konvensional.
Lebih jauh dia mengatakan, Kementerian Pertahanan sangat perlu mengiringi penyiapan implementasi Sishanta secara konkrit melalui pembentukan Komcad dengan berbagai kegiatan penunjang. Pertama, mengintegrasikan basis data potensi sumber daya nasional yang dibutuhkan dan harus dikelola untuk kepentingan pertahanan negara. Termasuk membangun komunikasi dan koordinasi lintas kementerian dan lembaga sembari terus menyempurnakan regulasi dan perangkat-perangkat turunan yang dibutuhkan dalam pengelolaan basis data tersebut.
Kedua merumuskan formula penghitungan proyeksi kebutuhan Komcad dengan akurat sehingga perencanaan rekrutmen dan pelatihan dapat dijalankan dengan skema penahapan dan distribusi kekuatan yang jelas. Tentunya dengan memperhatikan rasio jumlah penduduk dan jumlah potensi sumber daya, potensi ancaman, indeks risiko kerawanan daerah dan aspek-aspek lain yang tak kalah penting agar efisiensi anggaran yang diharapkan benar-benar dapat terwujud. Ketiga, menyiapkan program-program menyangkut pembinaan kesadaran bela negara yang berkarakter milenial, kekinian atau bahkan visioner, lebih segar, menarik dan substansial.
Khairul mengingatkan Kementerian Pertahanan dan TNI harus tetap mengantisipasi potensi dampak sosial yang mungkin hadir dari pembentukan Komcad ini. Dengan begitu, kesadaran bela negara sudah terbentuk dengan baik sehingga kekhawatiran dan keraguan akan urgensi Komcad dapat ditekan seminimal mungkin.
“Jika tak terkelola dengan baik, sama saja kita sedang menyiapkan munculnya potensi kriminalitas dan gangguan keamanan baru yang mungkin saja muncul dari hadirnya ‘pengangguran’ yang memiliki keterampilan dasar militer,” pesannya.
Di sisi lain, dia melihat salah satu kelemahan UU PSDN adalah adanya pembatasan penggunaan Komcad hanya untuk penanganan ancaman militer dan hibrida. Padahal mengacu pada kondisi hari ini saja, kita jelas sangat membutuhkan kehadiran banyak sumber daya untuk penanganan wabah penyakit yang sebenarnya dalam UU PSDN juga telah disebutkan sebagai salah satu bentuk ancaman bagi pertahanan negara.
‘’Saya berharap agar UU PSDN dapat dibenahi dan disempurnakan agar benar-benar mampu menjawab kebutuhan dan tantangan pertahanan negara tanpa efek samping yang merugikan bagi kehidupan berbangsa dan bernegara,’’ katanya.
Untuk diketahui, anggota Komcad dikukuhkan langsung Presiden Joko Widodo (Jokowi). Mereka berasal dari berbagai daerah dan profesi. Mereka telah mendaftarkan diri secara sukarela serta melewati tahap seleksi pada 1-17 Juni 2021 dan pelatihan dasar kemiliteran pada 21 Juni-18 September lalu.
Dalam momen pengukuhan, mereka menampilakn sejumlah atraksi seperti demonstrasi kemampuan bela diri mematahkan hebel sebanyak 30 buah dalam satu pukulan, besi, jurus bertarung dan masih banyak lagi. Para Komcad juga memperlihatkan kemahiran mereka dalam menggunakan senjata dalam bertarung.
Gerakan mereka selaras dan seirama, sontak membuat takjub. Tak berhenti di situ, aksi sang anggota kembali menghebohkan. Setelah berhenti menarik mobil, dia mengambil lampu bohlam lalu dipecahkan dengan paha serta mengunyahnya.
Komcad sendiri adalah program sukarela atau tidak wajib yang diamanatkan oleh UU Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara (PSDN). Menurut Jokowi Komcad tidak aktif setiap hari.
“Masa aktif Komcad tidak setiap hari. Setelah penetapan ini, saudara-saudara kembali ke profesi masing-masing. Anggota Komcad tetap berprofesi seperti biasa," kata Jokowi saat memimpin Upacara Penetapan Komponen Cadangan Tahun 2021 di Pusat Pendidikan dan Latihan Pasukan Khusus (Pusdiklatpassus), Batujajar, Jawa Barat, Kamis (7/10) lalu.
Dia mengatakan bahwa masa aktif komponen cadangan hanyalah pada saat mengikuti pelatihan dan ketika ada mobilisasi. Tetapi, mereka harus selalu siaga jika dipanggil negara. Komcad dikerahkan bila negara dalam keadaan darurat militer atau keadaan perang," tegasnya.
Mantan gubernur DKI Jakarta itu mengatakan bahwa mobilisasi hanya bisa dilakukan oleh presiden atas persetujuan DPR. “Dimobilisasi oleh Presiden dengan persetujuan DPR, yang komando dan kendalinya berada di Panglima TNI. Artinya, tidak ada anggota komponen cadangan yang melakukan kegiatan mandiri," tuturnya.
Sementara itu, anggota Komisi I DPR dari Fraksi Golkar Christina Aryani mengungkapkan, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Negara untuk Pertahanan Negara jelas sekali bahwa mobilisasi anggota Komcad hanya dapat dilakukan Presiden atas persetujuan DPR.
Dia mengatakan, Pasal 87 PP Nomor 3 Tahun 2021 memberikan pernyataan bahwa mobilisasi Komcad hanya dapat dilakukan jika sebagian atau seluruh wilayah NKRI mengalami keadaan darurat militer. “Rambu-rambu ini jelas dan tegas serta tidak membutuhkan penafsiran lebih lanjut," ujar Christina.
Menurut dia, kekhawatiran sejumlah kalangan sehubungan dengan potensi penyalahgunaan Komcad bisa dimaklumi. Hal ini konsekuensi dari kurangnya sosialisasi terkait Komcad. Dia berpandangan, pembentukan Komcad dilatarbelakangi oleh keterbatasan jumlah personel komponen utama atau anggota TNI. Ditambah lagi Komcad merupakan amanah UU Nomor 23 Tahun 2019 yang diperlukan untuk mendukung kesiapan negara menghadapi ancaman dalam kerangka sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta.
“Kami juga mendukung pernyataan Presiden agar anggota Komcad dapat kembali menjalankan profesinya masing-masing dengan tetap bersiap siaga menjalankan tugas negara ketika diamanatkan," ungkapnya.
(ynt)