Komcad Perkuat Pertahanan RI

Rabu, 13 Oktober 2021 - 05:33 WIB
Komponen cadangan yang melibatkan warga sipil adalah program sukarela. FOTO/WIN CAHYONO
JAKARTA - Sebanyak 3.103 orang resmi dikukuhkan menjadi anggota komponen cadangan (Komcad) . Keberadaan mereka tentu diharapkan akan mendukung kapabilitas TNI mendukung pertahanan negara.

Terlepas dari pro-kontra yang muncul, Komcad dalam berbagai bentuk niscaya dibutuhkan negara sebagai antisipasi berbagai kemungkinan, termasuk dalam masa damai. Terlebih kekuatan personel TNI sebagai komponen utama terbilang sangat kecil.



Penegasan pentingnya Komcad disampaikan Direktur Sumber Daya Pertahanan Kementerian Pertahanan (Dirsumdahan) Brigjen TNI Fahrid Amran dan pengamat militer dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Khairul Fahmi.

Baca juga: Bamsoet: Komcad Bukanlah Bentuk Wajib Militer

"Suatu negara itu walaupun dalam keadaan damai, mereka tetap mempersiapkan pertahanan negaranya. Malah ada yang mewajibkan warga negara ikut dalam pasukan cadangan. Karena istilahnya berbeda di tiap negara, ada yang namanya national guard, garda republik yang di Iran sama Irak itu. Ada pasukan cadangan dan sebagainya, kalau kita ya menyebutnya Komponen Cadangan," ujar Fahrid.

Dia menandaskan, Indonesia tidak boleh kalah dengan negara-negara lain yang telah lebih dulu mendirikan pasukan cadangan. Terlebih Indonesia memiliki luas wilayah teramat besar dan rakyat amat banyak jumlahnya yang harus dipertahankan.

"Sementara kekuatan TNI hanya sekitar 400.000-an orang, tentu tidak mampu menjaga kedaulatan negara yang begitu luas dari berbagai ancaman. Karena ancaman itu juga tak bisa kita katakan tidak datang. Ancaman itu sewaktu-waktu bisa muncul di depan kita,"katanya.

Fahrid mencontohkan, salah satu contohnya ketika menghadapi acaman nonmiliter, yakni pandemi Covid-19. Menurutnya, siapa yang sebelumnya memprediksi bahwa Covid-19 akan menjadi pandemi dan cukup berlangsung lama. "Kalau kita tidak siap dari sekarang, ya nanti akan tinggal nama kalau tak disiapkan," tuturnya.

Baca juga: DPR Maklumi Kekhawatiran Potensi Komcad Disalahgunakan

Fahrid menuturkan, pembentukan Komcad adalah amanah yang termaktub dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan ditegaskan dengan dengan munculnya UU Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara. Selanjutnya, dalam menjalankan persiapan pertahanan negara, diperlukan kerja keras. Jika pertahanan negara tak disiapkan secara matang, maka hal itu hanya kata-kata kosong belaka.

"Untuk merealisasikan itu maka kita bentuklah Komcad dan komponen pendukung untuk memperkuat kekuatan dan kemampuan Komponen Utama yaitu TNI. Karena dalam menghadapi ancaman TNI itu tidak bisa bekerja sendiri, dia harus didukung oleh kekuatan cadangan," ujarnya.

Khairul Fahmi menyambut positif langkah pemerintah membentuk Komcad. Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan implementasi konstitusi tentang hak dan kewajiban warga negara dalam usaha pembelaan negara, yang kemudian diterjemahkan dalam sistem yang disebut sebagai Sistem Pertahanan Semesta (Sishanta).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!