Komcad Perkuat Pertahanan RI
Rabu, 13 Oktober 2021 - 05:33 WIB
Fahrid menuturkan, pembentukan Komcad adalah amanah yang termaktub dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan ditegaskan dengan dengan munculnya UU Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara. Selanjutnya, dalam menjalankan persiapan pertahanan negara, diperlukan kerja keras. Jika pertahanan negara tak disiapkan secara matang, maka hal itu hanya kata-kata kosong belaka.
"Untuk merealisasikan itu maka kita bentuklah Komcad dan komponen pendukung untuk memperkuat kekuatan dan kemampuan Komponen Utama yaitu TNI. Karena dalam menghadapi ancaman TNI itu tidak bisa bekerja sendiri, dia harus didukung oleh kekuatan cadangan," ujarnya.
Khairul Fahmi menyambut positif langkah pemerintah membentuk Komcad. Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan implementasi konstitusi tentang hak dan kewajiban warga negara dalam usaha pembelaan negara, yang kemudian diterjemahkan dalam sistem yang disebut sebagai Sistem Pertahanan Semesta (Sishanta).
“Dalam konsep Sishanta, kekuatan pertahanan negara terdiri dari tiga komponen, yaitu TNI sebagai Komponen Utama, kemudian Komponen Cadangan dan Komponen Pendukung. Karena manifestasi amanat konstitusi dan telah tertuang dalam konsep Sishanta, sudah barang tentu Komcad ini diperlukan kehadirannya,” tutur Khairul.
Menurut dia, Komcad juga termasuk dalam elemen Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara (UU PSDN). Komponen tersebut disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar, memperkuat kekuatan dan kemampuan komponen utama yaitu TNI dalam menghadapi ancaman militer maupun ancaman hibrida (campuran antara militeristik dan non militeristik).
Urgensi Komcad makin menguat jika mengacu pada 4th generation warfare (4GW) atau peperangan generasi keempat yang bersifat asimetris, tak linier. Para pihak yang terlibat dalam perang tidak lagi saling berhadapan secara langsung dengan manuver yang dinamis pada medan perang yang menyebar dan tidak terpusat.
Khairul lantas menuturkan, peperangan generasi keempat adalah konflik yang ditandai dengan kaburnya garis antara perang dan politik, kombatan dan warga sipil. Dengan demikian monopoli negara bangsa atas pasukan tempur menurun drastis. Hal seperti kembali ke mode konflik yang umum di zaman pra-modern, dengan salah satu partisipan utamanya bukanlah negara, melainkan aktor non-negara.
“Model perang ini seringkali melibatkan pelaku kekerasan non-negara yang mencoba menerapkan aturan atau kehendak mereka sendiri atau setidaknya mencoba untuk mengacaukan dan mendelegitimasi negara tempat peperangan terjadi, sampai negara menyerah atau menarik diri,” jelasnya.
Sebagai bentuk pencegahan dan antisipasi atas ancaman perang generasi keempat ini, menurut dia diperlukan pembangunan postur pertahanan ideal melalui modernisasi alat utama sistem senjata (alutsista) serta pengembangan sumber daya manusia (SDM) secara efektif dan efisien.
Karena itu, Komcad merupakan solusi yang disiapkan dalam rangka mempersempit disparitas militer konvensional terkait penanganan sumber ancaman seperti teknologi, globalisasi, fundamentalisme agama, serta pergeseran norma moral dan etika yang relatif tidak dikuasai oleh militer konvensional.
"Untuk merealisasikan itu maka kita bentuklah Komcad dan komponen pendukung untuk memperkuat kekuatan dan kemampuan Komponen Utama yaitu TNI. Karena dalam menghadapi ancaman TNI itu tidak bisa bekerja sendiri, dia harus didukung oleh kekuatan cadangan," ujarnya.
Khairul Fahmi menyambut positif langkah pemerintah membentuk Komcad. Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan implementasi konstitusi tentang hak dan kewajiban warga negara dalam usaha pembelaan negara, yang kemudian diterjemahkan dalam sistem yang disebut sebagai Sistem Pertahanan Semesta (Sishanta).
“Dalam konsep Sishanta, kekuatan pertahanan negara terdiri dari tiga komponen, yaitu TNI sebagai Komponen Utama, kemudian Komponen Cadangan dan Komponen Pendukung. Karena manifestasi amanat konstitusi dan telah tertuang dalam konsep Sishanta, sudah barang tentu Komcad ini diperlukan kehadirannya,” tutur Khairul.
Menurut dia, Komcad juga termasuk dalam elemen Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara (UU PSDN). Komponen tersebut disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar, memperkuat kekuatan dan kemampuan komponen utama yaitu TNI dalam menghadapi ancaman militer maupun ancaman hibrida (campuran antara militeristik dan non militeristik).
Urgensi Komcad makin menguat jika mengacu pada 4th generation warfare (4GW) atau peperangan generasi keempat yang bersifat asimetris, tak linier. Para pihak yang terlibat dalam perang tidak lagi saling berhadapan secara langsung dengan manuver yang dinamis pada medan perang yang menyebar dan tidak terpusat.
Khairul lantas menuturkan, peperangan generasi keempat adalah konflik yang ditandai dengan kaburnya garis antara perang dan politik, kombatan dan warga sipil. Dengan demikian monopoli negara bangsa atas pasukan tempur menurun drastis. Hal seperti kembali ke mode konflik yang umum di zaman pra-modern, dengan salah satu partisipan utamanya bukanlah negara, melainkan aktor non-negara.
“Model perang ini seringkali melibatkan pelaku kekerasan non-negara yang mencoba menerapkan aturan atau kehendak mereka sendiri atau setidaknya mencoba untuk mengacaukan dan mendelegitimasi negara tempat peperangan terjadi, sampai negara menyerah atau menarik diri,” jelasnya.
Sebagai bentuk pencegahan dan antisipasi atas ancaman perang generasi keempat ini, menurut dia diperlukan pembangunan postur pertahanan ideal melalui modernisasi alat utama sistem senjata (alutsista) serta pengembangan sumber daya manusia (SDM) secara efektif dan efisien.
Karena itu, Komcad merupakan solusi yang disiapkan dalam rangka mempersempit disparitas militer konvensional terkait penanganan sumber ancaman seperti teknologi, globalisasi, fundamentalisme agama, serta pergeseran norma moral dan etika yang relatif tidak dikuasai oleh militer konvensional.
Lihat Juga :
tulis komentar anda