PPN Hasil Pertanian, Layakkah?

Kamis, 15 Juli 2021 - 12:17 WIB
Austria mengenakan PPN atas agricultural supplies dengan tarif 13% (tarif standar 20%). Prancis mengenakan PPN atas farm product dengan tarif 10% (tarif standar 20%). Italia mengenakan PPN atas livestock meat and fish dengan tarif 10% (tarif standar 22%). Spanyol mengenakan PPN atas basic foodstuff dengan tarif 4% (tarif standar 21%). Terakhir, Turki mengenakan PPN atas basic food dengan tarif 8% (tarif standar 18%).

Mencontoh negara-negara tersebut, sangat dimungkinkan Indonesia mengenakan PPN atas barang hasil pertanian dan sejenisnya. Namun, dengan tarif yang lebih rendah daripada tarif standar. Dikecualikan dari ketentuan ini adalah untuk makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, warung, rumah makan, dan sejenisnya karena sudah dikenakan pajak daerah berdasarkan UU Nomor 28 Tahun 2009.

Kedua, sejak 2016-2019, rata-rata tax expenditure dari PPN sebesar Rp25,043 triliun untuk barang kebutuhan pokok (beras, gabah, jagung, kedelai, garam) serta daging, telur, buah, daging, dan sayur-sayuran sebagai non-objek PPN; dan sebesar Rp11,293 triliun untuk barang hasil kelautan dan perikanan akibat fasilitas pembebasan PPN.

Ketiga, kondisi pandemi Covid-19 memaksa pemerintah melakukan pengeluaran yang sangat besar untuk menggerakkan roda dan memulihkan kembali perekenomian melalui berbagai fasilitas perpajakan. Namun, banyaknya fasilitas perpajakan di bidang PPN yang berlaku sebelum pandemi Covid-19 hingga kini patut untuk dipertimbangkan kembali.

Keempat, sebagai pajak tidak langsung PPN seolah membiarkan kesenjangan antara si kaya dan si miskin karena menerapkan tarif yang sama terhadap barang/jasa yang sama. Akibatnya, timbul regresivitas: makin kaya makin ringan beban pajak. Kini saatnya kita membuat pola tarif PPN yang lebih adil. Pengenaan multitarif PPN mungkin salah satu solusinya.

Kelima, kinerja PPN (C-Efficiency) Indonesia sebesar 63,58% tergolong rendah. Ini berarti Indonesia hanya bisa mengumpulkan 63,58% dari total PPN yang seharusnya bisa dipungut. Sementara Singapura, Thailand, dan Vietnam sudah di atas 80%.

Semoga pemerintah dan DPR dapat membuat kesepakatan yang terbaik bagi seluruh rakyat Indonesia terutama dalam rangka memulihkan kembali kondisi pererkonomian pascapandemi Covid-19.

Disclaimer: tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mewakili institusi tempat penulis bekerja.
(kri)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More