Misbakhun Golkar Ingatkan PDIP Tak Cuci Tangan soal PPN 12%
Senin, 23 Desember 2024 - 11:48 WIB
loading...
Ketua Komisi XI DPR Misbakhun meminta PDIP tidak cuci tangan atas kebijakan PPN 12% yang tertuang dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). FOTO/DOK.DPR
A
A
A
JAKARTA - Kritikan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ( PDIP ) terhadap kenaikan PPN 12% mendapat serangan balik dari partai politik koalisi pemerintah. Politikus Partai Golkar Misbakhun meminta PDIP tidak cuci tangan atas kebijakan yang tertuang dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) tersebut.
Ketua Komisi XI DPR itu menjelaskan, kenaikan PPN 2% tercantum dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang HPP yang ditetapkan pada periode Presiden Joko Widodo (Jokowi). Di dalamnya dijelaskan, kenaikan tarif PPN secara bertahap dari 10% menjadi 11% pada 1 April 2022 dan naik lagi menjadi 12% pada 1 Januari 2025 nanti.
"Tidak selayaknya PDI Perjuangan membuat langkah-langkah politik cuci tangan seakan-akan mereka tidak terlibat dalam proses politik ketika membahas UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP)," kata Misbakhun dalam keterangan tertulisnya, Senin (23/12/2024).
Baca juga: Dituding Inisiator PPN 12%, PDIP: Salah Alamat
Sebagai presiden yang dipilih rakyat untuk periode 2024-2029, kata Misbakhun, Presiden Prabowo bersumpah menjalankan konstitusi negara dan menjalankan undang-undang dengan selurus-lurusnya. Untuk itu, menjalankan amanat UU HPP yang memuat kenaikan PPN menjadi 12% merupakan konsekuensi yang harus dijalankan oleh pemerintahan Prabowo. Karena itu, ia heran ada upaya politik balik arah dari PDIP dengan menolak PPN 12%.
Ketua Komisi XI DPR itu menjelaskan, kenaikan PPN 2% tercantum dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang HPP yang ditetapkan pada periode Presiden Joko Widodo (Jokowi). Di dalamnya dijelaskan, kenaikan tarif PPN secara bertahap dari 10% menjadi 11% pada 1 April 2022 dan naik lagi menjadi 12% pada 1 Januari 2025 nanti.
"Tidak selayaknya PDI Perjuangan membuat langkah-langkah politik cuci tangan seakan-akan mereka tidak terlibat dalam proses politik ketika membahas UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP)," kata Misbakhun dalam keterangan tertulisnya, Senin (23/12/2024).
Baca juga: Dituding Inisiator PPN 12%, PDIP: Salah Alamat
Sebagai presiden yang dipilih rakyat untuk periode 2024-2029, kata Misbakhun, Presiden Prabowo bersumpah menjalankan konstitusi negara dan menjalankan undang-undang dengan selurus-lurusnya. Untuk itu, menjalankan amanat UU HPP yang memuat kenaikan PPN menjadi 12% merupakan konsekuensi yang harus dijalankan oleh pemerintahan Prabowo. Karena itu, ia heran ada upaya politik balik arah dari PDIP dengan menolak PPN 12%.
Lihat Juga :