LKI DPP Golkar: Ketum Airlangga Tegas terkait Proses Hukum Azis

Jum'at, 30 April 2021 - 17:03 WIB


Lalu, terkait aksi demo yang menyuarakan tuntutan tangkap Azis Syamsuddin yang dimotori oleh sejumlah mahasiswa dan pemuda yang terdiri dari Amsub, JIHN, KMN, Jarak dan Semar, Vice President Kongres Advokat Indonesia (KAI) ini menilai sebagai hal yang sah-sah saja dilakukan oleh komponen civil society sebagai bentuk kontrol sosial terhadap penyelewengan kekuasaan oleh oknum pejabat tinggi negara dan oknum petinggi partai.

"Hal itu merupakan tindakan yang dilakukan secara wajar dan sah dijamin Undang-undang dalam kehidupan berdemokrasi sebagai bentuk menyalurkan pendapat dan aspirasi agar hukum di Indonesia juga tegak lurus memberikan rasa keadilan bagi seluruh masyarakat Indonesia tanpa pandang bulu. Jadi juga harus tetap dihormati namun juga bentuk protes dan aksi demo itu tidak memaksakan kehendak apalagi sampai anarkis," tandas Henry yang juga berprofesi sebagai advokat ini.

Begitu juga dengan desakan agar Ketum DPP Partai Golkar Airlangga Hartarto, lebih tegas dan cepat mencopot Azis Syamsuddin dari posisinya di Pimpinan DPP Golkar dan jabatan politik sebagai Pimpinan DPR RI atau Alat Kelengkapan Dewan (AKD). Menurut Henry, hal tersebut tentunya akan tergantung kepada proses hukum yang baru dijalankan oleh lembaga antirasuah ini dan menunggu keputusan Ketum Airlangga Hartarto yang tentu juga didasarkan kepada keputusan Dewan Etik Partai dan Keputusan Pleno DPP Partai Golkar.

Diberitakan sebelumnya, penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju ditangkap oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri pada Selasa, 20 April 2021. Penyidik antirasuah itu ditangkap lantaran kasus dugaan suap oleh Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial dalam penanganan perkara 2020-2021.

Kasus dugaan suap penyidik KPK dari Polri ini melibatkan nama Azis Syamsuddin yang diduga ikut terlibat mengatur kejahatan Kejahatan kerah putih (white collar crime).
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(abd)
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More