KPK Telusuri Aset Abdul Gani Kasuba Hasil Dugaan Suap Izin Tambang
loading...
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus menelusuri aset Gubernur Maluku Utara (Malut) nonaktif, Abdul Gani Kasuba (AGK) yang uangnya diduga berasal para pengusaha tambang. Hal itu ditelusuri lewat 16 saksi pada Rabu 15 Mei 2024 di Kantor Imigrasi Ternate.
Adapun, 16 saksi tersebut yakni, Kepala BKD Maluku Utara, M Miftah Baay; Sekretaris Daerah Maluku Utara, Samsudin Abdul Kadir; Inspektur Daerah Maluku Utara, Nirwan MT Ali; tiga Ajudan Gubernur Maluku Utara, Zaldy A Kasuba, Wahidin A Tachmid, dan M Fajrin.
Kemudian, Fungsional BPBJ Setda Provinsi Maluku Utara, Abdul Hasan Tarate; Fungsional PBJ Ahli Muda Maluku Utara, Arafat Talaba; dua PNS, Rizmat Akbarullah Tomayto, dan Tusma Dumade.
Lantas, Direktur sekaligus Pemilik PT Prisma Utama, Maizon Lengkong alias Sonny; empat pihak swasta, Faisal, Abdullah, Simon, dan Silfana Bachmid alias Feny; serta Komisaris PT Fajar Gemilang, Nazlatan Ukhra Kasuba.
"Seluruh saksi ini hadir dan dikonfirmasi antara lain dengan dugaan adanya pembelanjaan sejumlah aset bernilai ekonomis dari tersangka AGK yang uangnya berasal dari pemberian para swasta yang mendapatkan izin tambang di Malut," ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (16/5/2024).
Sekadar informasi, KPK telah menetapkan Abdul Gani Kasuba (AGK) sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). KPK telah mengantongi bukti permulaan yang cukup.
"Melalui penelusuran data dan informasi maupun keterangan para pihak yang diperiksa tim penyidik, didapatkan kecukupan alat bukti adanya dugaan TPPU yang dilakukan AGK selaku Gubernur Maluku Utara," kata Ali.
Abdul Gani Kasuba diduga telah menyamarkan hasil penerimaan suap dan gratifikasi ke sejumlah aset bernilai ekonomis. Berdasarkan hasil penelusuran KPK, aset hasil korupsi Abdul Gani Kasuba mencapai Rp100 miliar.
Adapun, 16 saksi tersebut yakni, Kepala BKD Maluku Utara, M Miftah Baay; Sekretaris Daerah Maluku Utara, Samsudin Abdul Kadir; Inspektur Daerah Maluku Utara, Nirwan MT Ali; tiga Ajudan Gubernur Maluku Utara, Zaldy A Kasuba, Wahidin A Tachmid, dan M Fajrin.
Kemudian, Fungsional BPBJ Setda Provinsi Maluku Utara, Abdul Hasan Tarate; Fungsional PBJ Ahli Muda Maluku Utara, Arafat Talaba; dua PNS, Rizmat Akbarullah Tomayto, dan Tusma Dumade.
Lantas, Direktur sekaligus Pemilik PT Prisma Utama, Maizon Lengkong alias Sonny; empat pihak swasta, Faisal, Abdullah, Simon, dan Silfana Bachmid alias Feny; serta Komisaris PT Fajar Gemilang, Nazlatan Ukhra Kasuba.
"Seluruh saksi ini hadir dan dikonfirmasi antara lain dengan dugaan adanya pembelanjaan sejumlah aset bernilai ekonomis dari tersangka AGK yang uangnya berasal dari pemberian para swasta yang mendapatkan izin tambang di Malut," ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (16/5/2024).
Sekadar informasi, KPK telah menetapkan Abdul Gani Kasuba (AGK) sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). KPK telah mengantongi bukti permulaan yang cukup.
"Melalui penelusuran data dan informasi maupun keterangan para pihak yang diperiksa tim penyidik, didapatkan kecukupan alat bukti adanya dugaan TPPU yang dilakukan AGK selaku Gubernur Maluku Utara," kata Ali.
Abdul Gani Kasuba diduga telah menyamarkan hasil penerimaan suap dan gratifikasi ke sejumlah aset bernilai ekonomis. Berdasarkan hasil penelusuran KPK, aset hasil korupsi Abdul Gani Kasuba mencapai Rp100 miliar.
(kri)