Dewas Tolak 1 Ahli Sidang Etik Nurul Ghufron, Keahliannya Tidak Sesuai Materi

Kamis, 16 Mei 2024 - 19:46 WIB
loading...
Dewas Tolak 1 Ahli Sidang...
Majelis Hakim sidang etik Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak satu ahli yang dihadirkan Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Majelis Hakim sidang etik Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak satu ahli yang dihadirkan Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron . Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris mengatakan alasan penolakan tersebut lantaran keahlian ahli dianggap tidak sesuai dengan materi sidang etik.

Awalnya, Haris menyebutkan jika hari ini sidang dugaan penyalahgunaan wewenang Nurul Ghufron dalam mutasi ASN Kementerian Pertanian (Kementan) menghadirkan tiga saksi dan dua ahli.

Baca juga: Usai Sidang Etik, Ghufron: Kalau Melanggar Wewenang Silakan Dihukum dengan Apa Pun

"Tapi satu orang ahli ditolak oleh Majelis karena keahliannya tidak sesuai materi sidang etik," ujarnya, Kamis (16/5/2024).

Terpisah, penolakan tersebut pun disampaikan Nurul Ghufron seusai menjalani sidang tersebut. Meski begitu, ia menyatakan tetap menghormati rangkaian sidang tersebut.

"Prinsipnya kami menghormati proses yang sudah dilakukan oleh Dewas walaupun kami ada beberapa persepsi yang berbeda, namun sekali lagi kan saya sudah klarifikasi," ujarnya.

Sebelumnya, Anggota Dewas KPK Harjono mengungkapkan hubungan antara Ghufron dengan ASN Kementan tersebut. Menurutnya, Ghufron dan ASN Kementan itu sama-sama tidak saling kenal. Namun, Ghufron kenal dengan mertua ASN tersebut sebagai teman.

"Saya tanya sebenarnya nggak kenal. Terkait yang dimutasi Pak Ghufron sendiri nggak kenal. Yang kenal itu mertua dari yang dimutasi," kata Harjono, Selasa (14/5/2024).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPK Perpanjang Penahanan...
KPK Perpanjang Penahanan Eks Wamen Imipas Silmy Karim Cs selama 40 Hari
iPhone XS Mantan Kepala...
iPhone XS Mantan Kepala Dinas Perizinan Jogja Dilelang KPK: Laku Rp34 Juta, tapi Belum Dilunasi Pemenang Lelang
Periksa Silmy Karim,...
Periksa Silmy Karim, KPK Telusuri Asal-usul Aset
Kasus Silmy Karim Cs,...
Kasus Silmy Karim Cs, KPK Geledah Kantor Imigrasi Denpasar
Tersangka Baru Kasus...
Tersangka Baru Kasus Kuota Haji Ajukan Penangguhan Penahanan
KPK Kembali Periksa...
KPK Kembali Periksa Silmy Karim, Bukti-bukti Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi Didalami
Sinergi KPK dan BNN...
Sinergi KPK dan BNN dalam Raker Komisi III DPR Bahas Program 2027
Kenakan Rompi Tahanan,...
Kenakan Rompi Tahanan, Bupati Muara Enim Edison Resmi Ditahan KPK
KPK Bergerak! Usai OTT...
KPK Bergerak! Usai OTT Bupati Muara Enim, Sejumlah Ruangan Penting Disegel
Rekomendasi
Messi Pecahkan Rekor...
Messi Pecahkan Rekor Gol Piala Dunia, Argentina Ungguli Austria di Babak Pertama
2 Fakta Stasiun JIS:...
2 Fakta Stasiun JIS: Hanya Miliki Satu Peron dan Beroperasi hingga Pukul 21.30 WIB
Sambut 5 Abad Jakarta,...
Sambut 5 Abad Jakarta, Cibis Park Satukan Jazz Modern dan Betawi dalam Panggung Budaya Urban
Berita Terkini
Qodari: Haji 2026 Lancar,...
Qodari: Haji 2026 Lancar, Masa Tunggu Dipangkas dan Layanan Ditingkatkan
KPK Perpanjang Penahanan...
KPK Perpanjang Penahanan Eks Wamen Imipas Silmy Karim Cs selama 40 Hari
Prabowo Teken UU Polri,...
Prabowo Teken UU Polri, Pakar Optimistis Kepolisian Jadi Institusi yang Modern dan Presisi
6 Poin Pernyataan Roy...
6 Poin Pernyataan Roy Suryo dan Dokter Tifa setelah Penahanan Ditangguhkan
Tim Hukum Merah Putih:...
Tim Hukum Merah Putih: Tawaran RJ untuk Roy Suryo dan Dokter Tifa Bukan Ajakan Jokowi
Bukan Sekadar Insinyur,...
Bukan Sekadar Insinyur, Alumni ITS Didorong Kuasai Kepemimpinan dan Finansial
Infografis
10 Negara yang Paling...
10 Negara yang Paling Tidak Dikenal, dari Nauru hingga Tuvalu
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved