LKI DPP Golkar: Ketum Airlangga Tegas terkait Proses Hukum Azis

Jum'at, 30 April 2021 - 17:03 WIB
Plt Ketua Lembaga Komunikasi dan Informasi (LKI) DPP Partai Golkar Henry Indraguna (kanan). Foto/Dok.SINDOnews
JAKARTA - Plt Ketua Lembaga Komunikasi dan Informasi (LKI) DPP Partai Golkar Henry Indraguna mengatakan, dugaan kasus tindak pidana korupsi yang mendera koleganya yakni Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin , terkait suap kepada salah satu penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), harus tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah (presumption of innocence).

Kasus yang melibatkan Azis, kata Henry, sejatinya sudah diatur dan dijamin oleh undang-undang yakni bagi setiap orang yang diduga melakukan suatu tindak pidana korupsi sebelum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) wajib dianggap masih merdeka. Artinya masih dijamin kemerdekaan hak asasinya untuk bebas bergerak dan beraktivitas sesuai hak-hak sebagai warga negara yang diatur dalam UU yang berlaku.

"Secara tegas diatur di dalam penjelasan Pasal 3 huruf c KUHAP dan Pasal 8 ayat 1 Undang-undang Kekuasaan Kehakiman yang berbunyi: berdasarkan penjelasan umum KUHAP butir ke 3 huruf c yaitu, setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, dan atau dihadapkan di muka sidang pengadilan, wajib dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum tetap," papar Henry dalam keterangannya, Jumat (30/4/2021).

Baca juga: Dicekal KPK, Ini Kata MKD soal Nasib Azis Syamsuddin di DPR





Henry melanjutkan, berdasarkan Pasal 8 ayat (1) UU Kekuasaan Kehakiman, yang berbunyi: "Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, atau dihadapkan di depan pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap."

Namun demikian, Henry mengapresiasi penegasan Ketua KPK Firli Bahuri bahwa KPK akan terus kerja, kerja dan kerja untuk mencari keterangan dan bukti yang dilakukan oleh tim penyidik KPK dalam penggeledahan di berbagai lokasi ruang kerja di DPR RI, rumah dinas dan rumah pribadi Wakil Ketua DPR RI tersebut.

"Pak Firli mengatakan KPK akan bekerja keras untuk mencari bukti-bukti. Status seseorang harus didasarkan atas cukupnya bukti, bukan pendapat, bukan persepsi, dan bukan juga asumsi, apalagi halusinasi adalah hal yang sangat positif. Memang harus seperti itu kerja KPK akan terus mendalami dan mempelajari, telaah keterangan para saksi dan bukti-bukti lainnya untuk membuat terangnya suatu peristiwa, perbuatan dan siapa pelakunya. Semua tindakan untuk menduga seseorang sebagai tersangka harus beralaskan kecukupan bukti. KPK juga tegak lurus menegakkan supremasi hukum dengan tidak akan pandang dulu dalam bertindak," ujar Wakil Ketua Pengurus Pusat Badan Advokasi Hukum dan HAM (Bakumham) Kasgoro 1957 ini.

Baca juga: KPK Cegah Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin ke Luar Negeri
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :