KPK Cegah Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin ke Luar Negeri
Jum'at, 30 April 2021 - 10:32 WIB
loading...
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin, untuk bepergian ke luar negeri.
Politikus Golkar itu dilarang bepergian ke luar negeri untuk enam bulan kedepan sejak 27 April 2021. Surat permohonan pencegahan Azis Syamsuddin untuk bepergian ke luar negeri telah dikirim KPK ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham.
Kabag Humas Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama Kementerian Hukum dan HAM, Tubagus Erif Faturahman mengakui bahwa pihaknya telah menerima surat pencegahan atasnama Azis Syamsuddin dari KPK.
Atas permohonan itu, Tubagus Erif mengatakan, Ditjen Imigrasi bakal mencegah Azis Syamsuddin untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.
"Surat pengajuan sudah diterima oleh Imigrasi dari KPK dan sudah dilaksanakan. Berlaku 6 bulan (ke depan). AS resmi dicekal mulai 27 April 2021," kata Tubagus Erif Faturahman melalui pesan singkatnya, Jumat (23/4/2021).
Politikus Golkar itu dilarang bepergian ke luar negeri untuk enam bulan kedepan sejak 27 April 2021. Surat permohonan pencegahan Azis Syamsuddin untuk bepergian ke luar negeri telah dikirim KPK ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham.
Kabag Humas Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama Kementerian Hukum dan HAM, Tubagus Erif Faturahman mengakui bahwa pihaknya telah menerima surat pencegahan atasnama Azis Syamsuddin dari KPK.
Atas permohonan itu, Tubagus Erif mengatakan, Ditjen Imigrasi bakal mencegah Azis Syamsuddin untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.
"Surat pengajuan sudah diterima oleh Imigrasi dari KPK dan sudah dilaksanakan. Berlaku 6 bulan (ke depan). AS resmi dicekal mulai 27 April 2021," kata Tubagus Erif Faturahman melalui pesan singkatnya, Jumat (23/4/2021).
Lihat Juga :