Ustazah Kingkin Anida Divonis 6 Bulan, Kuasa Hukum: Bebasnya 10 April
Selasa, 30 Maret 2021 - 20:50 WIB
TANGERANG SELATAN - Ustazah Kingkin Anida divonis 6 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang Kota, Selasa (30/3/2021). Putusan itu lebih rendah dari tuntutan jaksa selama 1 tahun.
Kuasa Hukum Kingkin Anida , Nurul Amalia, mengatakan, majelis hakim memvonis kliennya selama 6 bulan dengan dakwaan subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana.
"Putusannya hari ini 6 bulan diputusnya, tuntutannya 1 tahun. Lebih rendah dari tuntutan JPU. Kita dan ustazah menerima putusan, tapi kalau JPU masih pikir-pikir. Bebasnya 10 hari lagi InsyaAllah," katanya kepada MPI.
Kingkin atau pun tim hukum merasa bersyukur atas putusan yang lebih rendah itu. Apalagi, dakwaan primernya Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 dengan ancaman 10 tahun tak terbukti.
"Sebenarnya kami menerima, karena dakwaan primernya, dibebaskan dari dakwaan primer. Jadi yang dikenakan dakwaan subsidernya, memang cenderung ancaman hukumannya lebih rendah. Kalau subsider ancamannya 2 tahun," jelasnya.
Dia menambahkan, dengan vonis 6 bulan maka Ustazah Kingkin akan menghirup udara bebas pada tanggal 10 April 2021. Dia pun menyampaikan, Kingkin cukup bersyukur meskipun target mereka sebenarnya adalah bebas.
"Bebasnya tanggal 10 April, jadi tinggal menjalani sisa waktu 10 hari lagi. Targetnya inginnya bebas, tapi ya sudahlah kita terima," jelasnya.
Menurut Amalia, JPU masih memiliki waktu untuk melakukan banding atas putusan itu selama 7 hari ke depan. Namun begitu, apapun langkah yang diambil tak memengaruhi bebasnya Ustazah Kingkin 10 hari mendatang.
Kuasa Hukum Kingkin Anida , Nurul Amalia, mengatakan, majelis hakim memvonis kliennya selama 6 bulan dengan dakwaan subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana.
"Putusannya hari ini 6 bulan diputusnya, tuntutannya 1 tahun. Lebih rendah dari tuntutan JPU. Kita dan ustazah menerima putusan, tapi kalau JPU masih pikir-pikir. Bebasnya 10 hari lagi InsyaAllah," katanya kepada MPI.
Kingkin atau pun tim hukum merasa bersyukur atas putusan yang lebih rendah itu. Apalagi, dakwaan primernya Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 dengan ancaman 10 tahun tak terbukti.
"Sebenarnya kami menerima, karena dakwaan primernya, dibebaskan dari dakwaan primer. Jadi yang dikenakan dakwaan subsidernya, memang cenderung ancaman hukumannya lebih rendah. Kalau subsider ancamannya 2 tahun," jelasnya.
Dia menambahkan, dengan vonis 6 bulan maka Ustazah Kingkin akan menghirup udara bebas pada tanggal 10 April 2021. Dia pun menyampaikan, Kingkin cukup bersyukur meskipun target mereka sebenarnya adalah bebas.
"Bebasnya tanggal 10 April, jadi tinggal menjalani sisa waktu 10 hari lagi. Targetnya inginnya bebas, tapi ya sudahlah kita terima," jelasnya.
Menurut Amalia, JPU masih memiliki waktu untuk melakukan banding atas putusan itu selama 7 hari ke depan. Namun begitu, apapun langkah yang diambil tak memengaruhi bebasnya Ustazah Kingkin 10 hari mendatang.
tulis komentar anda