Ustazah Kingkin Anida Divonis 6 Bulan, Kuasa Hukum: Bebasnya 10 April

Selasa, 30 Maret 2021 - 20:50 WIB
loading...
Ustazah Kingkin Anida Divonis 6 Bulan, Kuasa Hukum: Bebasnya 10 April
Ilustrasi/SINDOnews
A A A
TANGERANG SELATAN - Ustazah Kingkin Anida divonis 6 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang Kota, Selasa (30/3/2021). Putusan itu lebih rendah dari tuntutan jaksa selama 1 tahun.

Kuasa Hukum Kingkin Anida , Nurul Amalia, mengatakan, majelis hakim memvonis kliennya selama 6 bulan dengan dakwaan subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana.

"Putusannya hari ini 6 bulan diputusnya, tuntutannya 1 tahun. Lebih rendah dari tuntutan JPU. Kita dan ustazah menerima putusan, tapi kalau JPU masih pikir-pikir. Bebasnya 10 hari lagi InsyaAllah," katanya kepada MPI.

Kingkin atau pun tim hukum merasa bersyukur atas putusan yang lebih rendah itu. Apalagi, dakwaan primernya Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 dengan ancaman 10 tahun tak terbukti.



"Sebenarnya kami menerima, karena dakwaan primernya, dibebaskan dari dakwaan primer. Jadi yang dikenakan dakwaan subsidernya, memang cenderung ancaman hukumannya lebih rendah. Kalau subsider ancamannya 2 tahun," jelasnya.

Dia menambahkan, dengan vonis 6 bulan maka Ustazah Kingkin akan menghirup udara bebas pada tanggal 10 April 2021. Dia pun menyampaikan, Kingkin cukup bersyukur meskipun target mereka sebenarnya adalah bebas.

"Bebasnya tanggal 10 April, jadi tinggal menjalani sisa waktu 10 hari lagi. Targetnya inginnya bebas, tapi ya sudahlah kita terima," jelasnya.

Menurut Amalia, JPU masih memiliki waktu untuk melakukan banding atas putusan itu selama 7 hari ke depan. Namun begitu, apapun langkah yang diambil tak memengaruhi bebasnya Ustazah Kingkin 10 hari mendatang.

"Jaksa kan masih punya waktu ya, kita lihat nanti 7 hari apa dia banding atau tidak. Tapi tetap sih sebenarnya kalaupun banding, tetap akan keluar sampai keputusannya inkrah," tandasnya.

Sebelumnya, pada 15 Oktober 2020, Nurul Amalia mengungkapkan Ustazah Kingkin Anida ditangkap tim Direktorat Tindak Pidana Siber Mabes Polri pada 10 Oktober 2020 di kediamannya pukul 13.00 WIB, dengan sangkaan melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan barang bukti screenshot status akun Facebook miliknya yang diposting pada 5 Oktober 2020 tentang 13 Poin UU Cipta Kerja yang viral di media sosial.

"Ustazah Kingkin Anida hanya menyalin status tersebut ke dalam postingan Facebook, dan baru dikabari oleh temannya pada tanggal 9 Oktober 2020 bahwa 13 poin UU Cipta Kerja tersebut adalah hoaks," tuturnya.



Setelah mendapat info bahwa itu hoaks, kata dia, Ustazah Kingkin Anida langsung menghapus status tersebut pada 9 Oktober 2020. "Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa Ustazah Kingkin Anida merupakan korban hoaks, bukan pelaku penyebar hoaks," katanya.

Dia mengatakan, fakta hukum yang sangat mengejutkan adalah proses hukum terhadap Ustazah Kingkin Anida dilakukan secepat kilat. Sebab, kata dia, laporan Polisi pada 9 Oktober 2020. Kemudian di hari yang sama, ada surat perintah penyidikan.

Lalu, di tanggal yang sama juga terbit surat pemberitahuan dimulainya penyidikan serta surat pemberitahuan penetapan tersangka. Selanjutnya, surat perintah penangkapan terbit pada 10 Oktober 2020. Kemudian, surat perintah penahanan serta surat pemberitahuan penangkapan dan penahanan pada 11 Oktober 2020.

"Padahal klien kami sudah menghapus postingan tersebut sejak tanggal 9 Oktober 2020. Lalu mengapa Ustazah Kingkin Anida ditangkap dan ditahan? Bahkan diframing sebagai penyebar hoaks yang dikaitkan dengan KAMI maupun partai politik tertentu? Ustazah Kingkin Anida adalah korban, bukan pelaku," tuturnya.
(zik)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1961 seconds (0.1#10.140)