Kasus Aktivis KAMI Syahganda Nainggolan yang Tak Banyak Diketahui Publik

Minggu, 28 Maret 2021 - 03:27 WIB
loading...
Kasus Aktivis KAMI Syahganda...
Presidium Gerakan Pro Demokrasi, Andrianto mengungkap persoalan hukum, yang dihadapi Aktivis Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Syahganda Nainggolan. Foto/SINDOnews/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Presidium Gerakan Pro Demokrasi Indonesia, Andrianto mengungkap persoalan hukum, yang dihadapi Aktivis Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Syahganda Nainggolan.

Baca juga: Petinggi KAMI Syahganda Nainggolan Segera Jalani Sidang Tuntutan, JPU Diingatkan tentang Hal Ini

Andrianto mengatakan, sidang atas kasus pemberitaan bohong yang menimbulkan keonaran sebagaimana diatur UU Hukum Pidana tahun 1946 yang menimpa Syahganda Nainggolan seharusnya dilaksanakan Kamis 25 Maret 2021 untuk pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum.

"Namun, setelah menanti 3 jam sidang yang dijadwalkan pukul 10.00 Wib itu, akhirnya sidang dibuka Hakim Ketua, Raymond Wahyudi pukul 12.30 Wib, molor kurang lebih 2,5 jam," ujar Andrianto dalam keterangan tertulisnya kepada SINDOnews, Sabtu (27/3/2021).

Baca juga: Kecewa Saksi Tak Dihadirkan, Kuasa hukum Syahganda Nainggolan Walk Out

Ketika sidang dibuka, kata Andrianto, Jaksa dipersilakan hakim untuk membacakan tuntutan. "Namun Jaksa mengaku belum membuat tuntutan, karena belum siap untuk itu," ujarnya.

Dia mengatakan pada Kamis lalu memang Jaksa sudah meminta waktu kepada hakim lebih lama dari seminggu. "Menurut mereka, tuntutan akan menunggu arahan dari Kejaksaan Agung, bukan mereka langsung yang menyusunnya," imbuhnya.

Baca juga: Sidang Syahganda Berlangsung Sengit karena Saksi Tak Dihadirkan

Dia menjelaskan sebenarnya banyak masyarakat yang kurang mengikuti persidangan terdakwa Syahganda Nainggolan ini. Sebab, kata dia, di masa Pandemi Covid-19 ini sidang dilakukan secara online, sehingga terdakwa tidak dihadirkan serta pengunjung juga dibatasi.

Kata Andrianto, beberapa Pengadilan Negeri di Jakarta membuat live streaming YouTube untuk kepentingan publik, namun dalam kasus persidangan di Depok ini, tidak ada fasilitas itu. Dia menambahkan, media massa sendiri memberitakan persidangan ini terbatas pada hal-hal yang bisa didengar wartawan tersebut.

"Untuk itu perlu kami tuliskan di sini beberapa hal penting terkait fakta persidangan yang kami lihat selama ini. Yakni pertama, terdakwa dipenjara karena barang bukti Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yakni men tweets terkait isu cukong (oligarki), isu penolakan RUU Omnibus Law Ciptaker dan keinginan berdemonstrasi," ujarnya.

Kedua kata dia, peradilan itu telah dilakukan sebanyak 17 kali dengan menghadirkan saksi pelapor, saksi fakta dan ahli. Baik yang dihadirkan Jaksa maupun penasihat hukum terdakwa.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Singgung Maju Mundur...
Singgung Maju Mundur Komite Reformasi Polri, Gatot Nurmantyo Bicara Mafia
DPR Persilakan Din Syamsuddin...
DPR Persilakan Din Syamsuddin Gugat UU Ibu Kota Negara ke MK
Divonis 10 Bulan Penjara,...
Divonis 10 Bulan Penjara, Jumhur Ngaku Tak Kapok Kritik Pemerintah
Divonis 10 Bulan Penjara,...
Divonis 10 Bulan Penjara, Jumhur Hidayat Tak Ditahan
Jumhur Hidayat Bacakan...
Jumhur Hidayat Bacakan Pledoi Bumiputera Menggugat di Persidangan
Jumhur Hidayat Siap...
Jumhur Hidayat Siap Jawab Tuntutan 3 Tahun Penjara JPU lewat Nota Pembelaan
Terbukti Jadi Dalang...
Terbukti Jadi Dalang Aksi Brutal Tolak UU Omnibuslaw, Ketua KAMI Medan Dipenjara 1 Tahun
Polisi Buru Pelaku Teror...
Polisi Buru Pelaku Teror Bom Palsu di Kediaman Ketua KAMI Ahmad Yani
Temuan Benda Mirip Bom...
Temuan Benda Mirip Bom di Depan Rumahnya, Ahmad Yani Mengaku Belum Pernah Ada Ancaman
Rekomendasi
Indodax Diapresiasi...
Indodax Diapresiasi Atas Edukasi dan Pengembangan Pasar Aset Kripto
Hasil Piala Dunia 2026:...
Hasil Piala Dunia 2026: Meksiko Gulung Afrika Selatan 2-0
Timnas Indonesia Gagal...
Timnas Indonesia Gagal ke Final Piala AFF U-19 Usai Dikalahkan Australia
Berita Terkini
Dewan Pers dan Konstituen...
Dewan Pers dan Konstituen Matangkan Usulan Pengaturan Karya Jurnalistik dalam RUU Hak Cipta
Mensesneg Sebut Bakal...
Mensesneg Sebut Bakal Ada Pengurangan Anggaran MBG
Dubes Wang Lutong Ungkap...
Dubes Wang Lutong Ungkap Purbaya Bakal ke China Pekan Depan, Bahas Apa?
Ketum Rampai Nusantara:...
Ketum Rampai Nusantara: Kami Yakin Roy Suryo Akan Segera Ditahan
Yusril Bicara Kedekatan...
Yusril Bicara Kedekatan Prabowo-Trump, Sebut Hubungan RI-AS Tak Sekadar Urusan Pemerintah
Jelang Muktamar ke-35,...
Jelang Muktamar ke-35, Calon Ketum PBNU Gus Salam Silaturahmi dengan PWNU dan PCNU se-NTT
Infografis
Kaleidoskop 2025: 7...
Kaleidoskop 2025: 7 Peristiwa Hukum yang Menyita Perhatian Publik
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved