Kasus Aktivis KAMI Syahganda Nainggolan yang Tak Banyak Diketahui Publik

Minggu, 28 Maret 2021 - 03:27 WIB
loading...
Kasus Aktivis KAMI Syahganda...
Presidium Gerakan Pro Demokrasi, Andrianto mengungkap persoalan hukum, yang dihadapi Aktivis Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Syahganda Nainggolan. Foto/SINDOnews/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Presidium Gerakan Pro Demokrasi Indonesia, Andrianto mengungkap persoalan hukum, yang dihadapi Aktivis Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Syahganda Nainggolan.

Baca juga: Petinggi KAMI Syahganda Nainggolan Segera Jalani Sidang Tuntutan, JPU Diingatkan tentang Hal Ini

Andrianto mengatakan, sidang atas kasus pemberitaan bohong yang menimbulkan keonaran sebagaimana diatur UU Hukum Pidana tahun 1946 yang menimpa Syahganda Nainggolan seharusnya dilaksanakan Kamis 25 Maret 2021 untuk pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum.

"Namun, setelah menanti 3 jam sidang yang dijadwalkan pukul 10.00 Wib itu, akhirnya sidang dibuka Hakim Ketua, Raymond Wahyudi pukul 12.30 Wib, molor kurang lebih 2,5 jam," ujar Andrianto dalam keterangan tertulisnya kepada SINDOnews, Sabtu (27/3/2021).

Baca juga: Kecewa Saksi Tak Dihadirkan, Kuasa hukum Syahganda Nainggolan Walk Out

Ketika sidang dibuka, kata Andrianto, Jaksa dipersilakan hakim untuk membacakan tuntutan. "Namun Jaksa mengaku belum membuat tuntutan, karena belum siap untuk itu," ujarnya.

Dia mengatakan pada Kamis lalu memang Jaksa sudah meminta waktu kepada hakim lebih lama dari seminggu. "Menurut mereka, tuntutan akan menunggu arahan dari Kejaksaan Agung, bukan mereka langsung yang menyusunnya," imbuhnya.

Baca juga: Sidang Syahganda Berlangsung Sengit karena Saksi Tak Dihadirkan

Dia menjelaskan sebenarnya banyak masyarakat yang kurang mengikuti persidangan terdakwa Syahganda Nainggolan ini. Sebab, kata dia, di masa Pandemi Covid-19 ini sidang dilakukan secara online, sehingga terdakwa tidak dihadirkan serta pengunjung juga dibatasi.

Kata Andrianto, beberapa Pengadilan Negeri di Jakarta membuat live streaming YouTube untuk kepentingan publik, namun dalam kasus persidangan di Depok ini, tidak ada fasilitas itu. Dia menambahkan, media massa sendiri memberitakan persidangan ini terbatas pada hal-hal yang bisa didengar wartawan tersebut.

"Untuk itu perlu kami tuliskan di sini beberapa hal penting terkait fakta persidangan yang kami lihat selama ini. Yakni pertama, terdakwa dipenjara karena barang bukti Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yakni men tweets terkait isu cukong (oligarki), isu penolakan RUU Omnibus Law Ciptaker dan keinginan berdemonstrasi," ujarnya.

Kedua kata dia, peradilan itu telah dilakukan sebanyak 17 kali dengan menghadirkan saksi pelapor, saksi fakta dan ahli. Baik yang dihadirkan Jaksa maupun penasihat hukum terdakwa.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Singgung Maju Mundur...
Singgung Maju Mundur Komite Reformasi Polri, Gatot Nurmantyo Bicara Mafia
DPR Persilakan Din Syamsuddin...
DPR Persilakan Din Syamsuddin Gugat UU Ibu Kota Negara ke MK
Divonis 10 Bulan Penjara,...
Divonis 10 Bulan Penjara, Jumhur Ngaku Tak Kapok Kritik Pemerintah
Divonis 10 Bulan Penjara,...
Divonis 10 Bulan Penjara, Jumhur Hidayat Tak Ditahan
Jumhur Hidayat Bacakan...
Jumhur Hidayat Bacakan Pledoi Bumiputera Menggugat di Persidangan
Jumhur Hidayat Siap...
Jumhur Hidayat Siap Jawab Tuntutan 3 Tahun Penjara JPU lewat Nota Pembelaan
Terbukti Jadi Dalang...
Terbukti Jadi Dalang Aksi Brutal Tolak UU Omnibuslaw, Ketua KAMI Medan Dipenjara 1 Tahun
Polisi Buru Pelaku Teror...
Polisi Buru Pelaku Teror Bom Palsu di Kediaman Ketua KAMI Ahmad Yani
Temuan Benda Mirip Bom...
Temuan Benda Mirip Bom di Depan Rumahnya, Ahmad Yani Mengaku Belum Pernah Ada Ancaman
Rekomendasi
6 Fakta Perayaan Ulang...
6 Fakta Perayaan Ulang Tahun AS ke-250, Bill Clinton: Masa Depan Kita Dipertanyakan
Polri Presisi Dinilai...
Polri Presisi Dinilai Telah Sampai di Hati Masyarakat
AS Tebar Ancaman ke...
AS Tebar Ancaman ke Banyak Negara agar Tidak Kirim Delegasi ke Pemakaman Khamenei, Apakah Efektif?
Berita Terkini
Menag Sebut Pesantren...
Menag Sebut Pesantren Sekolah Paling Aman Dunia dan Akhirat
Said Aqil Siradj: Kebangkitan...
Said Aqil Siradj: Kebangkitan Umat Harus Dimulai dari Penguatan Iman yang Hakiki
Dharma Pongrekun Tanggapi...
Dharma Pongrekun Tanggapi Kemenkes: Kalau Semua Sudah Konstitusional, Mengapa Masih Perlu Meyakinkan Publik?
PM Singapura Lawrence...
PM Singapura Lawrence Wong Bertemu Presiden Prabowo Besok, Ini yang Dibahas
IM57+ Desak KPK Usut...
IM57+ Desak KPK Usut Tuntas Amplop Bupati Kuansing untuk Menhut
Wamenkomdigi Sebut 3...
Wamenkomdigi Sebut 3 dari 5 Anak Palsukan Usia untuk Akses Medsos
Infografis
Kaleidoskop 2025: 7...
Kaleidoskop 2025: 7 Peristiwa Hukum yang Menyita Perhatian Publik
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved