Kasus Aktivis KAMI Syahganda Nainggolan yang Tak Banyak Diketahui Publik
Minggu, 28 Maret 2021 - 03:27 WIB
loading...
Presidium Gerakan Pro Demokrasi, Andrianto mengungkap persoalan hukum, yang dihadapi Aktivis Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Syahganda Nainggolan. Foto/SINDOnews/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Presidium Gerakan Pro Demokrasi Indonesia, Andrianto mengungkap persoalan hukum, yang dihadapi Aktivis Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Syahganda Nainggolan.
Baca juga: Petinggi KAMI Syahganda Nainggolan Segera Jalani Sidang Tuntutan, JPU Diingatkan tentang Hal Ini
Andrianto mengatakan, sidang atas kasus pemberitaan bohong yang menimbulkan keonaran sebagaimana diatur UU Hukum Pidana tahun 1946 yang menimpa Syahganda Nainggolan seharusnya dilaksanakan Kamis 25 Maret 2021 untuk pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum.
"Namun, setelah menanti 3 jam sidang yang dijadwalkan pukul 10.00 Wib itu, akhirnya sidang dibuka Hakim Ketua, Raymond Wahyudi pukul 12.30 Wib, molor kurang lebih 2,5 jam," ujar Andrianto dalam keterangan tertulisnya kepada SINDOnews, Sabtu (27/3/2021).
Baca juga: Kecewa Saksi Tak Dihadirkan, Kuasa hukum Syahganda Nainggolan Walk Out
Ketika sidang dibuka, kata Andrianto, Jaksa dipersilakan hakim untuk membacakan tuntutan. "Namun Jaksa mengaku belum membuat tuntutan, karena belum siap untuk itu," ujarnya.
Dia mengatakan pada Kamis lalu memang Jaksa sudah meminta waktu kepada hakim lebih lama dari seminggu. "Menurut mereka, tuntutan akan menunggu arahan dari Kejaksaan Agung, bukan mereka langsung yang menyusunnya," imbuhnya.
Baca juga: Sidang Syahganda Berlangsung Sengit karena Saksi Tak Dihadirkan
Dia menjelaskan sebenarnya banyak masyarakat yang kurang mengikuti persidangan terdakwa Syahganda Nainggolan ini. Sebab, kata dia, di masa Pandemi Covid-19 ini sidang dilakukan secara online, sehingga terdakwa tidak dihadirkan serta pengunjung juga dibatasi.
Kata Andrianto, beberapa Pengadilan Negeri di Jakarta membuat live streaming YouTube untuk kepentingan publik, namun dalam kasus persidangan di Depok ini, tidak ada fasilitas itu. Dia menambahkan, media massa sendiri memberitakan persidangan ini terbatas pada hal-hal yang bisa didengar wartawan tersebut.
"Untuk itu perlu kami tuliskan di sini beberapa hal penting terkait fakta persidangan yang kami lihat selama ini. Yakni pertama, terdakwa dipenjara karena barang bukti Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yakni men tweets terkait isu cukong (oligarki), isu penolakan RUU Omnibus Law Ciptaker dan keinginan berdemonstrasi," ujarnya.
Kedua kata dia, peradilan itu telah dilakukan sebanyak 17 kali dengan menghadirkan saksi pelapor, saksi fakta dan ahli. Baik yang dihadirkan Jaksa maupun penasihat hukum terdakwa.
Baca juga: Petinggi KAMI Syahganda Nainggolan Segera Jalani Sidang Tuntutan, JPU Diingatkan tentang Hal Ini
Andrianto mengatakan, sidang atas kasus pemberitaan bohong yang menimbulkan keonaran sebagaimana diatur UU Hukum Pidana tahun 1946 yang menimpa Syahganda Nainggolan seharusnya dilaksanakan Kamis 25 Maret 2021 untuk pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum.
"Namun, setelah menanti 3 jam sidang yang dijadwalkan pukul 10.00 Wib itu, akhirnya sidang dibuka Hakim Ketua, Raymond Wahyudi pukul 12.30 Wib, molor kurang lebih 2,5 jam," ujar Andrianto dalam keterangan tertulisnya kepada SINDOnews, Sabtu (27/3/2021).
Baca juga: Kecewa Saksi Tak Dihadirkan, Kuasa hukum Syahganda Nainggolan Walk Out
Ketika sidang dibuka, kata Andrianto, Jaksa dipersilakan hakim untuk membacakan tuntutan. "Namun Jaksa mengaku belum membuat tuntutan, karena belum siap untuk itu," ujarnya.
Dia mengatakan pada Kamis lalu memang Jaksa sudah meminta waktu kepada hakim lebih lama dari seminggu. "Menurut mereka, tuntutan akan menunggu arahan dari Kejaksaan Agung, bukan mereka langsung yang menyusunnya," imbuhnya.
Baca juga: Sidang Syahganda Berlangsung Sengit karena Saksi Tak Dihadirkan
Dia menjelaskan sebenarnya banyak masyarakat yang kurang mengikuti persidangan terdakwa Syahganda Nainggolan ini. Sebab, kata dia, di masa Pandemi Covid-19 ini sidang dilakukan secara online, sehingga terdakwa tidak dihadirkan serta pengunjung juga dibatasi.
Kata Andrianto, beberapa Pengadilan Negeri di Jakarta membuat live streaming YouTube untuk kepentingan publik, namun dalam kasus persidangan di Depok ini, tidak ada fasilitas itu. Dia menambahkan, media massa sendiri memberitakan persidangan ini terbatas pada hal-hal yang bisa didengar wartawan tersebut.
"Untuk itu perlu kami tuliskan di sini beberapa hal penting terkait fakta persidangan yang kami lihat selama ini. Yakni pertama, terdakwa dipenjara karena barang bukti Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yakni men tweets terkait isu cukong (oligarki), isu penolakan RUU Omnibus Law Ciptaker dan keinginan berdemonstrasi," ujarnya.
Kedua kata dia, peradilan itu telah dilakukan sebanyak 17 kali dengan menghadirkan saksi pelapor, saksi fakta dan ahli. Baik yang dihadirkan Jaksa maupun penasihat hukum terdakwa.
Lihat Juga :