KPCDI Desak Pemerintah Prioritaskan Pasien Gagal Ginjal Dapatkan Vaksinasi COVID-19

Selasa, 30 Maret 2021 - 01:14 WIB
"Penyakit bukan hanya satu-satunya orang sakit ginjal saja yang prioritas. Banyak juga yang lain. Tapi imbauan itu sudah saya sampaikan ke Kemenkes. Kemenkes sudah paham betul dan sekarang memang vaksinnya masih bertahap datangnya. Dari Kemenkes itu kan sedapat mungkin semua akan dicakup," kata Aida ketika dikonfirmasi, Selasa (23/3/2021).

Aida meminta seluruh pihak untuk bersabar karena baik Pernefri dan Kemenkes sejauh ini sudah bekerja keras untuk memberikan vaksin. "Termasuk juga orang hemodialisis akan dapat giliran, tentu kita sabar."

Sementara itu, Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tular Vektor dan Zoonotik dr Siti Nadia Tarmizi melihat rekomendasi dari PAPDI tidak secara khusus memprioritaskan pemberian vaksinasi COVID-19 kepada para pasien gagal ginjal kronik. Akan tetapi, para pasien penderita gagal ginjal kronik sudah masuk menjadi kriteria sasaran yang akan mendapatkan vaksinasi.

Dalam memberikan prioritas vaksinasi, Nadia menyatakan pihaknya sejauh ini masih merujuk pada rekomendasi yang diberikan oleh World Health Organization (WHO). Pihaknya juga masih menunggu rekomendasi prioritas pemberian vaksin terhadap penderita penyakit tertentu dari Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI). PAPDI dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

"Secara umum sudah masuk di dalam kriteria dan mereka (pasien penderita gagal ginjal kronik) akan mendapatkan sasaran penerima vaksin," jelas Nadia ketika dihubungi, Jumat (26/3/2021).

Terkait pelaksanaan vaksinasi untuk pasien gagal ginjal, Nadia menyatakan semuanya akan dimasukan dalam skema vaksinasi nasional sama seperti dengan yang lainnya. Ia juga belum bisa memastikan kapan hal itu akan dilaksanakan. Semua tergantung rekomendasi dan beban vaksinasi yang dijalankan.

Untuk rekomendasi memberikan vaksinasi bagi pasien gagal ginjal kronik di unit hemodialisis, Nadia menyatakan pelaksanaannya, bisa dilakukan di rumah sakit yang sudah mendaftarkan diri untuk menjadi tempat pos vaksinasi.

"Jadi silahkan datang tapi sesuai dengan usianya. Kalau lansia orang dengan penyakit ginjal dan usia 60 tahun sekarang sudah bisa divaksinasi. Atau apakah pasien tersebut (berprofesi) pemberi pelayanan publik dan memiliki gangguan ginjal pasti juga akan dapat vaksinasi," tegasnya.

Kini, menurut Nadia melalui surat terbaru dari PAPDI, pasien gagal ginjal kronik tidak lagi perlu mendapatkan rekomendasi dari dokter untuk vaksinasi. Rekomendasi diperlukan apabila pasien mengalami kondisi klinis akut. Selama merasa badannya sehat, pasien bisa menjalankan vaksinasi. "Kalau dia sesak dan merasa tidak enak tidak bisa divaksinasi."

Akan tetapi ungkapan Nadia di atas terdapat perbedaan dengan rekomendasi terbaru PAPDI yang juga didalamnya melampiran surat kelayakan vaksinasi. Merujuk surat PAPDI No: 2309/PB PAPDI/U/III/2021, poin 15-16 menjelaskan penyakit ginjal kronik non dialisis dan dialisis dalam kondisi stabil secara klinis laik diberikan vaksin covid-19 karena risiko infeksi yang tinggi dan risiko mortalitas serta morbiditas yang sangat tinggi pada populasi bila terinfeksi covid-19.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More