Sengketa Pilkada, MK Putuskan PSU di 16 TPS di Labuhanbatu Selatan

Senin, 22 Maret 2021 - 21:35 WIB
Kemudian dalam hal kedudukan hukum pemohon terkait penerapan Pasal 158 UU No. 16/ 2010 tentang Pilkada bahwa jumlah perbedaan perolehan antara Pemohon dan paslon peraih suara terbanyak yakni Paslon No. Urut 2 Edimin dan Ahmad Fadli Tanjung (Pihak Terkait) adalah 1,5% x 155.372 suara (total suara sah) yaitu 2.331 suara. Dengan demikian, selisih maksimal untuk dapat mengajukan permohonan sengketa hasil ke MK adalah 2.331 suara.

Sedangkan perolehan suara Pemohon adalah 65.429 suara dan perolehan suara Pihak Terkait adalah 66.007 suara. Dengan demikian, perbedaan perolehan suara antara Pemohon dengan Pihak Terkait adalah 578 suara atau 0,37%. Sehingga kurang dari 2.331 suara atau tidak melebihi ketentuan ambang batas pengajuan permohonan sengketa hasil ke MK. Baca juga: Sengketa Pilkada PALI, MK Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di 4 TPS

“Berdasarkan pertimbangan di atas, Mahkamah berpendapat bahwa Pemohon memenuhi ketentuan pengajuan permohonan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 158 UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada,” kata Hakim Konstitusi Suhartoyo.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!