Sengketa Pilkada PALI, MK Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di 4 TPS

Senin, 22 Maret 2021 - 20:34 WIB
loading...
Sengketa Pilkada PALI,...
Hakim Konstitusi Suhartoyo membacakan pertimbangan Hukum Mahkamah dalam Sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Penukal Abab Lematang Ilir di Ruang Sidang MK, Senin (22/3/2021). FOTO/DOK.MK
A A A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan Pasangan Calon (Paslon) Bupati Penukal Abab Lematang Ilir Nomor Urut 1 Devi Harianto dan Darmadi Suhaimi. Hal ini termaktub dalam amar Putusan Nomor 16/PHP.BUP-XIX/2021 dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati Penukal Abab Lematang Ilir (Pali), Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2020.

"Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian," kata Ketua Pleno Hakim Konstitusi Anwar Usman didampingi para hakim konstitusi lainnya dalam sidang pengucapan putusan, Senin (22/3/2021).

KPU Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Nomor 366/PL.02.6-Kpt/1612/KPUKab/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Penukal Abab Lematang Ilir tertanggal 15 Desember 2020 sepanjang perolehan suara masing-masing pasangan calon di 4 (empat) TPS, yaitu TPS 6 Kelurahan Tempirai, Kecamatan Penukal Utara, TPS 8 Kelurahan Babat, Kecamatan Penukal, TPS 9 dan TPS 10 Kelurahan Air Itam, Kecamatan Penukal, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir.

Baca juga: Paslon di Pilkada Pali Ini Goyang Tik Tok untuk Menyasar Pemilih Millenial

Selanjutnya, Mahkamah memerintahkan KPU PALI untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di 4 TPS tersebut. Pelaksanaan PSU paling lama 30 hari kerja sejak diucapkannya putusan ini.

Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan Hakim Konstitusi Suhartoyo, Mahkamah menilai pelaksanaan Pilkada Penukal Abab Lematang Ilir banyak terjadi pelanggaran yang tidak sesuai asas pemilihan yang jurdil. Pelanggaran dimaksud, di antaranya banyak pemilih ganda atau yang memilih lebih dari satu kali di sejumlah TPS. Dalil Pemohon tersebut, beralasan menurut hukum untuk sebagian sepanjang yang terjadi di 4 TPS.

Sebelumnya, Mahkamah mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon terkait penerapan Pasal 158 UU No 16 Tahun 2010 tentang Pilkada. Jumlah perbedaan perolehan antara Pemohon dengan Pihak Terkait adalah 2% x 103.068 suara (total suara sah) yaitu 2.061 suara. Dengan demikian, selisih maksimal untuk dapat mengajukan permohonan sengketa hasil ke MK adalah 2.061 suara.

Baca juga: MK Perintahkan PSU di Pilkada Halmahera Utara

Sedangkan perolehan suara Pemohon adalah 51.205 suara dan perolehan suara Pihak Terkait adalah 51.863 suara. Dengan demikian, perbedaan perolehan suara antara Pemohon dengan Pihak Terkait adalah 658 suara atau 0,64% (51.863 suara dikurangi 51.205 suara), sehingga kurang dari 2.061 suara atau tidak melebihi ketentuan ambang batas pengajuan permohonan sengketa hasil ke MK.

"Berdasarkan pertimbangan di atas, Mahkamah berpendapat bahwa Pemohon memenuhi ketentuan pengajuan permohonan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 158 UU No 10 Tahun 2016 tentang Pilkada," kata Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh, MK, Senin (22/3/2021).

(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1845 seconds (0.1#10.140)