Sengketa Pilkada PALI, MK Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di 4 TPS

Senin, 22 Maret 2021 - 20:34 WIB
loading...
Sengketa Pilkada PALI,...
Hakim Konstitusi Suhartoyo membacakan pertimbangan Hukum Mahkamah dalam Sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Penukal Abab Lematang Ilir di Ruang Sidang MK, Senin (22/3/2021). FOTO/DOK.MK
A A A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan Pasangan Calon (Paslon) Bupati Penukal Abab Lematang Ilir Nomor Urut 1 Devi Harianto dan Darmadi Suhaimi. Hal ini termaktub dalam amar Putusan Nomor 16/PHP.BUP-XIX/2021 dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati Penukal Abab Lematang Ilir (Pali), Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2020.

"Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian," kata Ketua Pleno Hakim Konstitusi Anwar Usman didampingi para hakim konstitusi lainnya dalam sidang pengucapan putusan, Senin (22/3/2021).

KPU Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Nomor 366/PL.02.6-Kpt/1612/KPUKab/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Penukal Abab Lematang Ilir tertanggal 15 Desember 2020 sepanjang perolehan suara masing-masing pasangan calon di 4 (empat) TPS, yaitu TPS 6 Kelurahan Tempirai, Kecamatan Penukal Utara, TPS 8 Kelurahan Babat, Kecamatan Penukal, TPS 9 dan TPS 10 Kelurahan Air Itam, Kecamatan Penukal, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir.

Baca juga: Paslon di Pilkada Pali Ini Goyang Tik Tok untuk Menyasar Pemilih Millenial

Selanjutnya, Mahkamah memerintahkan KPU PALI untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di 4 TPS tersebut. Pelaksanaan PSU paling lama 30 hari kerja sejak diucapkannya putusan ini.

Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan Hakim Konstitusi Suhartoyo, Mahkamah menilai pelaksanaan Pilkada Penukal Abab Lematang Ilir banyak terjadi pelanggaran yang tidak sesuai asas pemilihan yang jurdil. Pelanggaran dimaksud, di antaranya banyak pemilih ganda atau yang memilih lebih dari satu kali di sejumlah TPS. Dalil Pemohon tersebut, beralasan menurut hukum untuk sebagian sepanjang yang terjadi di 4 TPS.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Gantikan Anwar Usman,...
Gantikan Anwar Usman, Liliek Prisbawono Adi Resmi Jadi Hakim MK usai Ucap Sumpah
Respons KPK soal MK...
Respons KPK soal MK Putuskan Hanya BPK Berhak Hitung Kerugian Negara
Aturan Uang Pensiunan...
Aturan Uang Pensiunan DPR Inkonstitusional Bersyarat, MK: Bikin UU Baru
MK Nyatakan Gugatan...
MK Nyatakan Gugatan Roy Suryo dkk Soal KUHP dan UU ITE Tidak Jelas
MK Diminta Larang Keluarga...
MK Diminta Larang Keluarga Presiden dan Wapres Ikut Pilpres, PKS: Bagus juga untuk Pilkada
Tanggapi Gugatan MK...
Tanggapi Gugatan MK soal Larangan Keluarga Presiden Maju Pilpres, Jokowi: Hormati Proses Hukum
Kuasa Hukum Yakin Permohonan...
Kuasa Hukum Yakin Permohonan PHPU Boven Digoel Ditolak MK, Rony Omba-Marlinus Bakal Tetap Dilantik
MK Dorong Revisi UU...
MK Dorong Revisi UU Pengelolaan Zakat, Momentum Perbaikan Tata Kelola Nasional
MK Putuskan SD-SMP Gratis,...
MK Putuskan SD-SMP Gratis, Wagub Rano: Kita Harus Lakukan Percepatan
Rekomendasi
5 Tradisi Unik di Dunia,...
5 Tradisi Unik di Dunia, Salah Satunya Melempar Bayi di India
Bukan Keriput, Ini Tanda...
Bukan Keriput, Ini Tanda Penuaan Wajah yang Mulai Muncul di Usia 35 Tahun
Gempa Magnitudo 8,1...
Gempa Magnitudo 8,1 Guncang Filipina, Peringatan Tsunami Dikeluarkan, Warga Kocar-kacir Selamatkan Diri
Berita Terkini
Said Iqbal Bakal Dilantik...
Said Iqbal Bakal Dilantik Prabowo Jadi Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan Sore Ini
Korlantas Polri Tunda...
Korlantas Polri Tunda Pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2026
25 Wilayah Indonesia...
25 Wilayah Indonesia Berpotensi Tsunami Akibat Gempa M7,7 di Mindanao Filipina
Hari Ini Presiden Akan...
Hari Ini Presiden Akan Menerima Surat Kepercayaan dari Dubes Negara Sahabat
BNPP Raih Peningkatan...
BNPP Raih Peningkatan Signifikan Capaian Reformasi Birokrasi 2025 dari Kemenpan RB
Brigjen TNI Marinir...
Brigjen TNI Marinir Rino Rianto Resmi Jabat Dandenjaka, Pimpin Pasukan Elite TNI AL
Infografis
Waspada! 4 Makanan Ini...
Waspada! 4 Makanan Ini Bisa Picu Kesemutan di Tangan dan Kaki
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved