Kader Muhammadiyah Uji Penetapan Awal Bulan Hijriah oleh Menag ke MK

Kamis, 11 Juni 2026 - 09:08 WIB
loading...
Kader Muhammadiyah Uji...
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). Foto/Dok SindoNews
A A A
JAKARTA - Tiga kader Muhammadiyah mengajukan uji materi Pasal 52A dan Penjelasan Pasal 52A Undang-Undang tentang Peradilan Agama ke Mahkamah Konstitusi (MK). Para pemohon menilai ketentuan dalam penjelasan pasal tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum karena menjadikan isbat kesaksian rukyat hilal sebagai dasar penetapan awal bulan Hijriah secara nasional oleh Menteri Agama (Menag).

Permohonan itu diajukan oleh Andri Sumarna, Muhamad Fajri Nur Rizky, dan Rozak Daud. Perkara tersebut terdaftar dengan Nomor 180/PUU-XXIV/2026 dan telah diperiksa dalam sidang pendahuluan pada Selasa, 9 Juni 2026.

Para pemohon didampingi tim kuasa hukum yang terdiri atas Auliya Khasanofa, Juanda, Harmoko, Dimas Illiyin Abdillah, dan Muhamad Arfan.

Baca Juga: Breaking News! Pemerintah Tetapkan Iduladha 1447 H Jatuh pada Rabu 27 Mei 2026

Kuasa hukum pemohon, Auliya Khasanofa, mengatakan perkara yang diajukan ke MK tidak bertujuan memperdebatkan penggunaan metode hisab maupun rukyat dalam penentuan awal bulan Hijriah. Menurut dia, yang dipersoalkan adalah keberadaan norma dalam Penjelasan Pasal 52A yang dinilai telah melampaui fungsi penjelasan undang-undang.

Auliya menjelaskan, Pasal 52A hanya mengatur mengenai isbat kesaksian rukyat hilal oleh pengadilan agama dalam penentuan awal bulan pada kalender Hijriah. Namun, dalam penjelasan Pasal 52A ditambahkan ketentuan bahwa isbat kesaksian rukyat hilal menjadi dasar bagi penetapan awal bulan Hijriah secara nasional oleh Menteri Agama.

Menurutnya, ketentuan tersebut tidak ditemukan dalam norma pokok Pasal 52A, sehingga menimbulkan persoalan konstitusional mengenai batas fungsi penjelasan dalam undang-undang.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Putusan MK Baru Langkah...
Putusan MK Baru Langkah Awal, IAW Dorong Restitusi Historis Kuota Internet Hangus
Kolaborasi CLIK-Muhammadiyah...
Kolaborasi CLIK-Muhammadiyah Perkuat Literasi Data dan Keuangan untuk Dorong Kesejahteraan Masyarakat
Pakar Hukum: Penetapan...
Pakar Hukum: Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa Asal Ada 2 Alat Bukti
Wakili 11,7 Juta Suara...
Wakili 11,7 Juta Suara Rakyat, GKSR Minta Parpol Non-Parlemen Dilibatkan Bahas Revisi UU Pemilu
Siap Hadapi Persidangan,...
Siap Hadapi Persidangan, Gus Yaqut: Ungkap Mana yang Benar dan Salah
Menlu dan Ketua MPR...
Menlu dan Ketua MPR Bawa Delegasi PBNU-Muhammadiyah ke Pemakaman Ali Khamenei
Motivasi 2.000 Pelajar...
Motivasi 2.000 Pelajar Muhammadiyah, Mentan Amran: Struggle Now, Enjoy Your Life-Enjoy Now, Struggle for Life
Menag: Insentif Guru...
Menag: Insentif Guru Madrasah Non-ASN Akan Cair Akhir Juni 2026
Ucapkan Selamat Tahun...
Ucapkan Selamat Tahun Baru 1448 Hijriah, Menag Ajak Umat Jaga Persatuan
Rekomendasi
Siapa Yu Deng dan Hong...
Siapa Yu Deng dan Hong Wang? Matematikawan China yang Memecahkan Masalah Paling Sulit di Dunia
Ekonomi Restoratif Digagas...
Ekonomi Restoratif Digagas Jadi Jembatan Pembangunan Hijau Berkelanjutan
Lepas dari Pertamina,...
Lepas dari Pertamina, Pelita Air Bakal Gabung di Bawah Garuda Indonesia
Berita Terkini
Robikin Emhas: Marwah...
Robikin Emhas: Marwah NU Tercabik-cabik Hanya karena Konflik Elite PBNU
Polemik Londo Ireng,...
Polemik Londo Ireng, IJTI Minta Presiden Hindari Diksi yang Bisa Beri Label Negatif bagi Profesi Jurnalis
Febrie Adriansyah Tak...
Febrie Adriansyah Tak Pakai Rompi Tahanan, Eks Penyidik KPK: Persepsi Publik Ada Keistimewaan Tidak Bisa Dicegah
Apresiasi Pelaksanaan...
Apresiasi Pelaksanaan PTT BSPS di Bandung, Mendagri: Tender Rakyat Perkuat Transparansi
Mantan Ketua MK Sebut...
Mantan Ketua MK Sebut Kondisi Indonesia Suram: Hukum Sangat Tajam ke Bawah, tapi Tumpul ke Atas
Dugaan Keterkaitan Eks...
Dugaan Keterkaitan Eks Jampidsus dengan Sejumlah Kasus Korupsi Disorot
Infografis
Berhenti selama 50 Tahun,...
Berhenti selama 50 Tahun, AS Bakal Lanjutkan Misi ke Bulan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved