Sengketa Pilkada, MK Putuskan PSU di 16 TPS di Labuhanbatu Selatan

Senin, 22 Maret 2021 - 21:35 WIB
loading...
Sengketa Pilkada, MK...
Ketua MK Anwar Usman membacakan amar putusan sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Labuhanbatu Selatan di Ruang Sidang MK, Senin (22/3/2021). Foto/Dok MK
A A A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) telah membacakan putusan terkait perselisihan hasil pemilihan (PHP) Bupati Labuhanbatu Selatan . Gugatan terhadap hasil pilkada lalu ini diajukan oleh Pasangan Calon (Paslon) No. Urut 3 Hasnah Harahap dan Kholil Jufri Harahap.

Dalam amar putusan bernomor 37/PHP.BUP-XIX/2021 MK menyatakan mengabulkan sebagian permohonan Paslon Hasnah Harahap dan Kholil Jufri Harahap. Baca juga: Sengketa Pilkada Labuhanbatu, MK Minta PSU di 9 TPS

“Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian. Menyatakan batal dan tidak sah Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Labuhanbatu Selatan No. 425/PL.02.6-Kpt/1222/KPU-Kab/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu Selatan Tahun 2020, bertanggal 16 Desember 2020, sepanjang mengenai perolehan suara masing-masing pasangan calon di 16 TPS,” kata Ketua Pleno Hakim Konstitusi Anwar Usman saat membacakan putusan, Senin (22/3/2021).

Dalam amar putusannya, MK juga memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Labuhanbatu Selatan untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) di 16 TPS. Diantarnya TPS 005, TPS 006, TPS 007, TPS 008, TPS 009, TPS 010, TPS 011, TPS 012, TPS 013, TPS 014, TPS 018 Desa Torganda.

Lalu TPS 005 Desa Aek Raso Kecamatan Torganda. KemudianTPS 001, TPS 003, TPS 005, TPS 006 Desa Tanjung Selatan Kecamatan Kampung Rakyat.

Pelaksanaan PSU paling lama 30 hari kerja sejak pengucapan putusan ini. Selain itu, Mahkamah juga memerintahkan KPU Labuhanbatu Selatan untuk mengangkat ketua dan anggota KPPS serta PPK di TPS-TPS tersebut.

Kemudian terkait pertimbangan hukum putusan, MK berpendapat bahwa telah terjadi pelanggaran-pelanggaran dalam proses pemilihan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Khususnya proses penyelenggaraan yang harus berpedoman pada asas jujur dan adil (jurdil) sebagaimana diatur dalam Pasal 22E Ayat (1) UUD 1945.

“Oleh karena itu, menurut Mahkamah, untuk mendapatkan kemurnian perolehan suara dan demi validitas perolehan suara yang akan meningkatkan legitimasi perolehan suara masing-masing pasangan calon serta untuk mewujudkan prinsip demokrasi yang menghargai setiap suara pemilih dan untuk menegakkan asas jurdil, maka Mahkamah memerintahkan untuk dilakukan pemungutan suara ulang di 16 TPS yang ada di Kabupaten Labuhanbatu Selatan,” ujar Wakil Ketua MK Aswanto.

Kemudian dalam hal kedudukan hukum pemohon terkait penerapan Pasal 158 UU No. 16/ 2010 tentang Pilkada bahwa jumlah perbedaan perolehan antara Pemohon dan paslon peraih suara terbanyak yakni Paslon No. Urut 2 Edimin dan Ahmad Fadli Tanjung (Pihak Terkait) adalah 1,5% x 155.372 suara (total suara sah) yaitu 2.331 suara. Dengan demikian, selisih maksimal untuk dapat mengajukan permohonan sengketa hasil ke MK adalah 2.331 suara.

Sedangkan perolehan suara Pemohon adalah 65.429 suara dan perolehan suara Pihak Terkait adalah 66.007 suara. Dengan demikian, perbedaan perolehan suara antara Pemohon dengan Pihak Terkait adalah 578 suara atau 0,37%. Sehingga kurang dari 2.331 suara atau tidak melebihi ketentuan ambang batas pengajuan permohonan sengketa hasil ke MK. Baca juga: Sengketa Pilkada PALI, MK Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di 4 TPS

“Berdasarkan pertimbangan di atas, Mahkamah berpendapat bahwa Pemohon memenuhi ketentuan pengajuan permohonan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 158 UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada,” kata Hakim Konstitusi Suhartoyo.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Gantikan Anwar Usman,...
Gantikan Anwar Usman, Liliek Prisbawono Adi Resmi Jadi Hakim MK usai Ucap Sumpah
Respons KPK soal MK...
Respons KPK soal MK Putuskan Hanya BPK Berhak Hitung Kerugian Negara
Aturan Uang Pensiunan...
Aturan Uang Pensiunan DPR Inkonstitusional Bersyarat, MK: Bikin UU Baru
MK Nyatakan Gugatan...
MK Nyatakan Gugatan Roy Suryo dkk Soal KUHP dan UU ITE Tidak Jelas
MK Diminta Larang Keluarga...
MK Diminta Larang Keluarga Presiden dan Wapres Ikut Pilpres, PKS: Bagus juga untuk Pilkada
Tanggapi Gugatan MK...
Tanggapi Gugatan MK soal Larangan Keluarga Presiden Maju Pilpres, Jokowi: Hormati Proses Hukum
Kuasa Hukum Yakin Permohonan...
Kuasa Hukum Yakin Permohonan PHPU Boven Digoel Ditolak MK, Rony Omba-Marlinus Bakal Tetap Dilantik
MK Dorong Revisi UU...
MK Dorong Revisi UU Pengelolaan Zakat, Momentum Perbaikan Tata Kelola Nasional
MK Putuskan SD-SMP Gratis,...
MK Putuskan SD-SMP Gratis, Wagub Rano: Kita Harus Lakukan Percepatan
Rekomendasi
Pilot Air Canada Ini...
Pilot Air Canada Ini Dituduh Terbang selama 17 Tahun Tanpa Lisensi yang Sah
Veda Ega Pulang Kampung,...
Veda Ega Pulang Kampung, Mario Suryo Aji Jalani Pemulihan Cedera
HUT ke-499 Jakarta,...
HUT ke-499 Jakarta, 27-28 Juni Gratis Naik Transum, Bebas Masuk Ancol dan Ragunan
Berita Terkini
KSAD Maruli Simanjuntak:...
KSAD Maruli Simanjuntak: Begal Jadi Takut karena Ada Tentara
Oditur Militer: Jika...
Oditur Militer: Jika Kita Bisa Lihat Andrie Yunus, Tuntutan Bisa Lebih Tinggi
Prabowo Komitmen Sediakan...
Prabowo Komitmen Sediakan Obat Murah Agar Bisa Diakses Masyarakat
4th ICOP Darunnajah...
4th ICOP Darunnajah Bersama Menteri ATR/BPN, Pesantren Siap Pimpin Optimalisasi Wakaf Nasional
Roy Suryo Laporkan Lechumanan...
Roy Suryo Laporkan Lechumanan dan Rismon Sianipar, Ade Darmawan: Berarti Dia Ngajak Perang
Cerita Perjalanan Revisi...
Cerita Perjalanan Revisi UU Polri, Kapolri Singgung Aksi Demo Agustus Kelam
Infografis
10 Universitas Paling...
10 Universitas Paling Diminati di SNBT 2026, UI Paling Favorit
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved