Gantikan Anwar Usman, Liliek Prisbawono Adi Resmi Jadi Hakim MK usai Ucap Sumpah
Jum'at, 10 April 2026 - 13:54 WIB
loading...
Presiden Prabowo Subianto menyaksikan pengucapan sumpah Liliek Prisbawono Adi sebagai Hakim Konstitusi di Istana Negara, Jakarta, Jumat (10/4/2026). Liliek menggantikan Anwar Usman. Foto: Setpres
A
A
A
JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto menyaksikan pengucapan sumpah Liliek Prisbawono Adi sebagai Hakim Konstitusi di Istana Negara, Jakarta, Jumat (10/4/2026). Liliek menggantikan Anwar Usman yang memasuki masa pensiun pada 6 April 2026.
Pengangkatan Liliek sebagai Hakim Konstitusi didasarkan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 36/P Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Hakim Konstitusi yang diajukan oleh DPR.
Baca juga: 3 Nama Calon Hakim MK Pengganti Anwar Usman, Siapa Ucapkan Sumpah di Depan Prabowo?
Surat keputusan tersebut dibacakan Deputi Bidang Administrasi Aparatur Kementerian Sekretariat Negara Nanik Purwanti. Selanjutnya, Liliek mengucapkan sumpah sebagai Hakim Konstitusi di hadapan Presiden Prabowo.
“Saya bersumpah bahwa saya akan memenuhi kewajiban hakim konstitusi dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta berbakti kepada nusa dan bangsa,” ujar Liliek.
Pengangkatan Liliek sebagai Hakim Konstitusi didasarkan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 36/P Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Hakim Konstitusi yang diajukan oleh DPR.
Baca juga: 3 Nama Calon Hakim MK Pengganti Anwar Usman, Siapa Ucapkan Sumpah di Depan Prabowo?
Surat keputusan tersebut dibacakan Deputi Bidang Administrasi Aparatur Kementerian Sekretariat Negara Nanik Purwanti. Selanjutnya, Liliek mengucapkan sumpah sebagai Hakim Konstitusi di hadapan Presiden Prabowo.
“Saya bersumpah bahwa saya akan memenuhi kewajiban hakim konstitusi dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta berbakti kepada nusa dan bangsa,” ujar Liliek.
Lihat Juga :