Sengketa Pilkada, MK Putuskan PSU di 16 TPS di Labuhanbatu Selatan
Senin, 22 Maret 2021 - 21:35 WIB
Dalam amar putusannya, MK juga memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Labuhanbatu Selatan untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) di 16 TPS. Diantarnya TPS 005, TPS 006, TPS 007, TPS 008, TPS 009, TPS 010, TPS 011, TPS 012, TPS 013, TPS 014, TPS 018 Desa Torganda.
Lalu TPS 005 Desa Aek Raso Kecamatan Torganda. KemudianTPS 001, TPS 003, TPS 005, TPS 006 Desa Tanjung Selatan Kecamatan Kampung Rakyat.
Pelaksanaan PSU paling lama 30 hari kerja sejak pengucapan putusan ini. Selain itu, Mahkamah juga memerintahkan KPU Labuhanbatu Selatan untuk mengangkat ketua dan anggota KPPS serta PPK di TPS-TPS tersebut.
Kemudian terkait pertimbangan hukum putusan, MK berpendapat bahwa telah terjadi pelanggaran-pelanggaran dalam proses pemilihan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Khususnya proses penyelenggaraan yang harus berpedoman pada asas jujur dan adil (jurdil) sebagaimana diatur dalam Pasal 22E Ayat (1) UUD 1945.
“Oleh karena itu, menurut Mahkamah, untuk mendapatkan kemurnian perolehan suara dan demi validitas perolehan suara yang akan meningkatkan legitimasi perolehan suara masing-masing pasangan calon serta untuk mewujudkan prinsip demokrasi yang menghargai setiap suara pemilih dan untuk menegakkan asas jurdil, maka Mahkamah memerintahkan untuk dilakukan pemungutan suara ulang di 16 TPS yang ada di Kabupaten Labuhanbatu Selatan,” ujar Wakil Ketua MK Aswanto.
Lalu TPS 005 Desa Aek Raso Kecamatan Torganda. KemudianTPS 001, TPS 003, TPS 005, TPS 006 Desa Tanjung Selatan Kecamatan Kampung Rakyat.
Pelaksanaan PSU paling lama 30 hari kerja sejak pengucapan putusan ini. Selain itu, Mahkamah juga memerintahkan KPU Labuhanbatu Selatan untuk mengangkat ketua dan anggota KPPS serta PPK di TPS-TPS tersebut.
Kemudian terkait pertimbangan hukum putusan, MK berpendapat bahwa telah terjadi pelanggaran-pelanggaran dalam proses pemilihan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Khususnya proses penyelenggaraan yang harus berpedoman pada asas jujur dan adil (jurdil) sebagaimana diatur dalam Pasal 22E Ayat (1) UUD 1945.
“Oleh karena itu, menurut Mahkamah, untuk mendapatkan kemurnian perolehan suara dan demi validitas perolehan suara yang akan meningkatkan legitimasi perolehan suara masing-masing pasangan calon serta untuk mewujudkan prinsip demokrasi yang menghargai setiap suara pemilih dan untuk menegakkan asas jurdil, maka Mahkamah memerintahkan untuk dilakukan pemungutan suara ulang di 16 TPS yang ada di Kabupaten Labuhanbatu Selatan,” ujar Wakil Ketua MK Aswanto.
Lihat Juga :