Sengketa Pilkada, MK Putuskan PSU di 16 TPS di Labuhanbatu Selatan

Senin, 22 Maret 2021 - 21:35 WIB
Ketua MK Anwar Usman membacakan amar putusan sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Labuhanbatu Selatan di Ruang Sidang MK, Senin (22/3/2021). Foto/Dok MK
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) telah membacakan putusan terkait perselisihan hasil pemilihan (PHP) Bupati Labuhanbatu Selatan . Gugatan terhadap hasil pilkada lalu ini diajukan oleh Pasangan Calon (Paslon) No. Urut 3 Hasnah Harahap dan Kholil Jufri Harahap.

Dalam amar putusan bernomor 37/PHP.BUP-XIX/2021 MK menyatakan mengabulkan sebagian permohonan Paslon Hasnah Harahap dan Kholil Jufri Harahap. Baca juga: Sengketa Pilkada Labuhanbatu, MK Minta PSU di 9 TPS





“Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian. Menyatakan batal dan tidak sah Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Labuhanbatu Selatan No. 425/PL.02.6-Kpt/1222/KPU-Kab/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu Selatan Tahun 2020, bertanggal 16 Desember 2020, sepanjang mengenai perolehan suara masing-masing pasangan calon di 16 TPS,” kata Ketua Pleno Hakim Konstitusi Anwar Usman saat membacakan putusan, Senin (22/3/2021).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!