Mark Sungkar Didakwa Korupsi Dana Pelatnas
Minggu, 07 Maret 2021 - 13:58 WIB
Jaksa juga menduga Mark telah memperkaya orang lain, di antaranya Andi Meera Sayaka sebesar Rp20,650 juta; Wahyu Hidayat sebesar Rp41,3 juta. Kemudian, Eva Desiana sebesar Rp41,3 juta; Jauhari Johan sebesar Rp41,3 juta; dan The Cipaku Garden Hotel atas nama Luciana Wibowo sebesar Rp150,650 juta.
"Yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu sebesar Rp694,9 juta atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut sesuai laporan hasil audit perhitungan keuangan negara BPKP," katanya.
Kuasa hukum Mark Sungkar, Fahri Bachmid menyatakan, terjadi distorsi dalam persoalan yang dialami oleh kliennya. Dia menyebut Deputi Olahraga yang ingkar janji terkait kesepakatan pembayaran upah atlet, pelatih, manajer.
"Seandainya Asisten Deputi Olahraga Prestasi tidak ingkar janji/wanprestasi, maka Surat perjanjian/MOU Pasal 7 nomor 1.a yang menyatakan bahwa setelah surat perjanjian ditandatangani Pihak PPFTI akan menerima pembayaran sebesar 70%. Namun realisasinya, dana sengaja baru ditransfer pada hari lomba dimulai. Ini kenyataan dan faktanya," katanya.
(abd)
tulis komentar anda