Crazy Rich Surabaya Budi Said Hadapi Sidang Vonis Kasus Antam Hari Ini
Jum'at, 27 Desember 2024 - 10:03 WIB
loading...
Crazy Rich Surabaya, Budi Said hari ini dijadwalkan menjalani sidang pembacaan putusan terkait kasus dugaan korupsi jual beli emas Antam. FOTO/RIYAN RIZKI ROSHALI
A
A
A
JAKARTA - Crazy Rich Surabaya , Budi Said hari ini dijadwalkan menjalani sidang pembacaan putusan terkait kasus dugaan korupsi jual beli emas Antam . Budi sebelumnya dituntut 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Jadwal siding vonis Budi Said tertuang dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
"Agenda pembacaan putusan," tulis SIPP PN Jakpus dikutip, Jumat (27/12/2024).
Majelis Hakim akan membacakan surat putusan terhadap Budi Said di ruangan Kusuma Atmaja pada pukul 10.00 WIB.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut crazy rich surabaya Budi Said dengan hukuman penjara selama 16 tahun dan denda Rp1 miliar terkait kasus dugaan rekayasa jual beli emas. Hal itu disampaikan JPU saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (13/12/2024).
Jadwal siding vonis Budi Said tertuang dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
"Agenda pembacaan putusan," tulis SIPP PN Jakpus dikutip, Jumat (27/12/2024).
Majelis Hakim akan membacakan surat putusan terhadap Budi Said di ruangan Kusuma Atmaja pada pukul 10.00 WIB.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut crazy rich surabaya Budi Said dengan hukuman penjara selama 16 tahun dan denda Rp1 miliar terkait kasus dugaan rekayasa jual beli emas. Hal itu disampaikan JPU saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (13/12/2024).
Lihat Juga :