Mark Sungkar Didakwa Korupsi Dana Pelatnas

Minggu, 07 Maret 2021 - 13:58 WIB
Ketua Umum PPFTI, Mark Sungkar didakwa melakukan korupsi terkait dana olahraga triathlon yang merugikan keuangan negara sebesar Rp649,9 juta. FOTO/IST
JAKARTA - Ketua Umum Pengurus Pusat Federasi Triathlon Indonesia (PPFTI), Mark Sungkar didakwa melakukan korupsi terkait dana olahraga triathlon yang merugikan keuangan negara sebesar Rp649,9 juta.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nopriyadi pada pembacaan dakwaan Selasa (2/3/2021) menyatakan, Mark Sungkar diduga telah membuat laporan fiktif terkait belanja kegiatan dana pelatnas Asian Games 2018 guna peningkatan prestasi olahraga nasional di Bandung, Jawa Barat.



"Terdakwa telah membuat laporan pertanggungjawaban keuangan yang terdapat bukti atau dokumen fiktif berupa belanja akomodasi kegiatan di The Cipaku Garden Hotel Bandung, Jawa Barat," ujar Nopriyadi dalam dakwaan.

Baca juga: Geledah 4 Lokasi, KPK Sita Dokumen terkait Korupsi Pengaturan Cukai
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!