Mark Sungkar Didakwa Korupsi Dana Pelatnas

Minggu, 07 Maret 2021 - 13:58 WIB
loading...
Mark Sungkar Didakwa...
Ketua Umum PPFTI, Mark Sungkar didakwa melakukan korupsi terkait dana olahraga triathlon yang merugikan keuangan negara sebesar Rp649,9 juta. FOTO/IST
A A A
JAKARTA - Ketua Umum Pengurus Pusat Federasi Triathlon Indonesia (PPFTI), Mark Sungkar didakwa melakukan korupsi terkait dana olahraga triathlon yang merugikan keuangan negara sebesar Rp649,9 juta.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nopriyadi pada pembacaan dakwaan Selasa (2/3/2021) menyatakan, Mark Sungkar diduga telah membuat laporan fiktif terkait belanja kegiatan dana pelatnas Asian Games 2018 guna peningkatan prestasi olahraga nasional di Bandung, Jawa Barat.

"Terdakwa telah membuat laporan pertanggungjawaban keuangan yang terdapat bukti atau dokumen fiktif berupa belanja akomodasi kegiatan di The Cipaku Garden Hotel Bandung, Jawa Barat," ujar Nopriyadi dalam dakwaan.

Baca juga: Geledah 4 Lokasi, KPK Sita Dokumen terkait Korupsi Pengaturan Cukai

Mark tidak mengembalikan sisa dana bantuan dana pelatnas dari Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) ke kas negara. Mark juga disebut menerima pengembalian uang dari The Cipaku Garden Hotel ke rekening pribadinya.

Apa yang dilakukan Mark bertentangan dengan Peraturan Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga No. 1047/2017 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pemerintah dalam Akun Belanja Barang Lainnya untuk Diserahkan kepada Masyarakat/Pemerintah Daerah Guna Program Peningkatan Prestasi Olahraga Nasional.

Mark pernah mengajukan proposal kegiatan bertajuk Era Baru Triathlon Indonesia ke Menpora dengan total biaya Rp5,072 miliar pada 2018. Namun, sisa uang dari kegiatan itu digunakan untuk memperkaya dirinya sendiri sebesar Rp399,7 juta.

Baca juga: Lantik 33 Pejabat Administrator dan Pengawas Jakarta Utara, Wali Kota: Jauhi Korupsi

Jaksa juga menduga Mark telah memperkaya orang lain, di antaranya Andi Meera Sayaka sebesar Rp20,650 juta; Wahyu Hidayat sebesar Rp41,3 juta. Kemudian, Eva Desiana sebesar Rp41,3 juta; Jauhari Johan sebesar Rp41,3 juta; dan The Cipaku Garden Hotel atas nama Luciana Wibowo sebesar Rp150,650 juta.

"Yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu sebesar Rp694,9 juta atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut sesuai laporan hasil audit perhitungan keuangan negara BPKP," katanya.

Kuasa hukum Mark Sungkar, Fahri Bachmid menyatakan, terjadi distorsi dalam persoalan yang dialami oleh kliennya. Dia menyebut Deputi Olahraga yang ingkar janji terkait kesepakatan pembayaran upah atlet, pelatih, manajer.

"Seandainya Asisten Deputi Olahraga Prestasi tidak ingkar janji/wanprestasi, maka Surat perjanjian/MOU Pasal 7 nomor 1.a yang menyatakan bahwa setelah surat perjanjian ditandatangani Pihak PPFTI akan menerima pembayaran sebesar 70%. Namun realisasinya, dana sengaja baru ditransfer pada hari lomba dimulai. Ini kenyataan dan faktanya," katanya.

(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1332 seconds (0.1#10.140)