Haris Pertama Dicopot dari Jabatan Ketua Umum KNPI

Sabtu, 06 Maret 2021 - 20:45 WIB
Ketua Umum Pengurus Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), Haris Pertama dicopot dari jabatannya itu melalui rapat pleno di Hotel The Ritz-Carlton, Jakarta, Sabtu (6/3/2021). Foto/SINDOnews/Rico Simanjuntak
JAKARTA - Ketua Umum Pengurus Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia ( KNPI ), Haris Pertama dicopot dari jabatannya itu melalui rapat pleno di Hotel The Ritz-Carlton, Jakarta, Sabtu (6/3/2021). Adapun rapat pleno Pengurus Pusat KNPI itu dipimpin Wakil Ketua Umum Ahmad A Bahri.

Bahri mengatakan ada sejumlah pelanggaran yang dilakukan Haris terhadap anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) KNPI. "Pertama, pelanggaran pada Pasal 23 ART terkait pengambilan keputusan dan sikap organisasi tidak melalui Rapat Pleno DPP KNPI," ujar Bahri dalam keterangannya kepada wartawan.

Adapun kedua, kata dia, pelanggaran Pasal 38 AD dan 35 ART KNPI terkait tata kelola keuangan dan harta benda organisasi yang tidak berjalan secara transparan dan akuntabel. "Karena itu, Forum Pleno KNPI memutuskan memberhentikan Bung Haris Pertama sebagai Ketua Umum DPP KNPI 2018-2021 dan mengangkat dan memutuskan Bung Mustahuddin sebagai Pelaksana Tetap (Plt) Ketua Umum DPP KNPI 2018-2021," jelasnya.

Sementara itu, Mustahuddin usai ditetapkan sebagai Plt Ketum KNPI mengatakan usai keputusan itu diambil maka Haris Pertama tidak berhak memakai atribut dan mengatasnamakan diri sebagai baian KNPI. "Saudara Haris Pertama tidak berhak lagi memakai atribut dan simbol2 organisasi KNPI karena sudah diberhentikan/dipecat sebagai Ketua Umum DPP KNPI," tegasnya.

Mustahuddin mengaku akan segera menyusun komposisi kepengurusan baru. "(Pengurus baru) hanya mengisi beberapa kekosongan, intinya tidak banyak perubahan," pungkasnya.
(kri)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More