KNPI Desak Penegak Hukum Miskinkan Koruptor dan Rampas Asetnya
Sabtu, 27 Februari 2021 - 19:52 WIB
loading...
KNPI mendukung penuh langkah penegak hukum untuk memiskinkan para koruptor. Terlebih saat ini negara dalam keadaan susah akibat pandemi yang berlangsung satu tahun belakangan ini. Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Permintaan untuk menerapkan hukuman mati bagi pelaku korupsi di masa pandemi Covid-19 kembali mengemuka. Wacana ini dilontarkan oleh Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej.
Dewan Pimpinan Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI) pun mendukung penuh langkah penegak hukum untuk memiskinkan para koruptor. Terlebih saat ini negara dalam keadaan susah akibat pandemi yang berlangsung satu tahun belakangan ini.
“Korupsi di masa pandemi Covid-19, saat rakyat dan negara dalam keadaan susah adalah perilaku paling bejat dan tak bermoral,” kata Ketua Bidang Hukum Dewan Pimpinan Pusat KNPI Medya Rischa Lubis, Sabtu (27/2/2021).
Menurut Medya, DPP KNPI di bawah pimpinan Ketua Umum Haris Pertama sangat concern membantu pemerintah dan mendukung KPK, Polri dan Kejaksaan memberantas perilaku korupsi di negeri ini.
“Harus ada tindakan tegas untuk membuat kapok dan jera serta memberi peringatan kepada para pejabat yaitu dengan cara memiskinkan mereka jika melakukan tindak pidana korupsi,” sambungnya.Baca juga: Wamenkumham Nilai Dua Eks Menteri Layak Dituntut Mati, Ini Penjelasannya
Dewan Pimpinan Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI) pun mendukung penuh langkah penegak hukum untuk memiskinkan para koruptor. Terlebih saat ini negara dalam keadaan susah akibat pandemi yang berlangsung satu tahun belakangan ini.
“Korupsi di masa pandemi Covid-19, saat rakyat dan negara dalam keadaan susah adalah perilaku paling bejat dan tak bermoral,” kata Ketua Bidang Hukum Dewan Pimpinan Pusat KNPI Medya Rischa Lubis, Sabtu (27/2/2021).
Menurut Medya, DPP KNPI di bawah pimpinan Ketua Umum Haris Pertama sangat concern membantu pemerintah dan mendukung KPK, Polri dan Kejaksaan memberantas perilaku korupsi di negeri ini.
“Harus ada tindakan tegas untuk membuat kapok dan jera serta memberi peringatan kepada para pejabat yaitu dengan cara memiskinkan mereka jika melakukan tindak pidana korupsi,” sambungnya.Baca juga: Wamenkumham Nilai Dua Eks Menteri Layak Dituntut Mati, Ini Penjelasannya
Lihat Juga :