KNPI Sebut Kasus Abu Janda Telah Naik ke Tahap Penyidikan

Kamis, 04 Maret 2021 - 01:01 WIB
loading...
KNPI Sebut Kasus Abu...
Pegiat media sosial Permadi Arya alias Abu Janda berjalan keluar ruang Direktorat Tipidsiber Bareskrim Polri usai menjalani pemeriksaan, di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu. Foto/SINDOphoto/dok.Yulianto
A A A
JAKARTA - DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) menyatakan Mabes Polri memastikan kasus dugaan rasis dan penistaan agama dengan terlapor Permadi Arya alias Abu Janda masih berjalan. Bahkan, penyidik Bareskrim telah menaikan pada tahap penyidikan.

Ketua Bidang Hukum DPP KNPI Medya Rischa Lubis mengatakan, pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari Direktur Tipidsiber Bareskrim Polri selaku penyidik, yang isinya antara lain menerangkan bahwa laporan DPP KNPI terhadap Heddy Setya Permadi alias Permadi Arya alias Abu Janda tentang ujaran kebencian dan penistaan agama, telah berada pada tahap penyidikan.

Medya melanjutkan, dalam kasus tersebut penyidik Bareskrim telah mempunyai dua bukti permulaan. Sebelumnya, penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi ahli. Diantaranya, saksi ahli bahasa, saksi ahli pidana, saksi ahli ITE dan dari saksi MUI Pusat.

“Artinya telah ditemukan sedikitnya dua bukti permulaan yang cukup atas pasal pidana yang dilaporkan. Di samping itu SP2HP tersebut juga menerangkan bahwa penyidik telah memeriksa saksi-saksi dan beberapa saksi ahli bahasa, pidana, ITE, dan agama,” kata Medya Rischa Lubis, Rabu (3/3/2021). Baca: Ketum KNPI Merasa Diteror, LPSK Persilakan Ajukan Perlindungan

Oleh karena itu, Medya berharap penyidik dapat menaikan status Abu Janda sebagai tersangka berdasarkan pemeriksaan saksi ahli dan bukti-bukti yang cukup.
“Kami selaku pelapor berharap agar selanjutnya penyidik dapat bekerja secara profesional dan segera menetapkan status AJ menjadi tersangka. Hal tersebut sejalan dengan Surat Edaran (SE) Kapolri agar pengusutan kasus UU ITE tetap berjalan, jika kasus itu menyangkut soal SARA dan hal pemecah belah lainnya,” ucapnya.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1493 seconds (0.1#10.140)