Kemandirian Pangan di Tengah Pandemi

Senin, 18 Mei 2020 - 07:38 WIB
Merujuk pada UU No. 18/2012 tentang Pangan, ketahanan pangan tidak bisa hanya sebatas bertumpu pada kegiatan pertanian di hulu (on farm) atau produksi, tapi juga melibatkan kegiatan di hilir (off farm) atau pascapanen dan distribusi. Maka itu, Kementerian Pertanian pun terus mengampanyekan dan menjaga semangat bahwa kegiatan menjaga pangan membutuhkan kerja sama serta sinergi yang baik dari semua pihak. Dengan berbekal harapan meningkatkan ketahanan pangan kita secara mandiri, maka Kementerian Pertanian pun mendorong efektivitas dan efisiensi rantai pasok di hulu terkait distribusi dan pemasaran.

Dalam upaya meningkatkan ketahanan pangan secara mandiri, maka hal pertama adalah meningkatkan efektivitas dan efisiensi usaha tani. Penyuluh di lapangan wajib mendampingi petani dalam menerapkan Good Agriculture Practice (GAP) melalui standar operasional prosedur (SOP) yang dipedomani. Petani juga harus didorong mempraktikkan Good Hygiene Practice (GHP) sehingga tetap terjaga dari bahaya penularan Covid-19.

Upaya lain dalam akselerasi produksi pertanian adalah sarana dan prasarana pertanian. Kementerian Pertanian terus mendorong pemanfaatan teknologi serta memasifkan pemanfaatan mekanisasi pertanian. Selain itu, Kementerian Pertanian juga memberikan bantuan program padat karya untuk membangun infrastruktur pangan dan menolong tenaga kerja PHK untuk terjun ke pertanian.

Terkait ketersediaan lahan pertanian, Presiden Joko Widodo telah menginstruksikan jajaran menterinya untuk mencetak aral pertanian baru di sejumlah wilayah Indonesia. Salah satu provinsi yang ditarget adalah Kalimantan Tengah. Wilayah itu memiliki potensi yang bisa digunakan seluas 164.598 hektare. Dari potensi tersebut ada beberapa wilayah yang sudah memiliki jaringan irigasi dan ditanami padi oleh masyarakat meskipun belum intensif.

Pemerintah juga tetap mendorong pencegahan alih fungsi lahan. Untuk mencegah alih fungsi lahan, sudah memiliki perangkat hukum berupa peraturan daerah (perda) perlindungan lahan abadi pertanian. Bagi pihak yang melakukan alih fungsi lahan sesuai dengan UU Nomor 51/2009, dikenakan sanksi penjara lima tahun. Menteri Pertanian menyebutkan, menjaga lahan eksisting ini sangat penting demi memenuhi kebutuhan pangan masyarakat 267 juta jiwa secara mandiri. Apalagi dalam kondisi pandemi, kita tidak bisa lagi kehilangan lahan, terutama yang sudah dilengkapi infrastruktur pendukung pertanian.

Hal lain yang perlu diantisipasi adalah potensi musim kemarau yang dikhawatirkan menimbulkan gagal panen. Untuk itu, pemerintah telah mencanangkan gerakan tanam padi dan jagung serentak segera sebelum memasuki musim kemarau di pertengahan tahun. Pada 2020, secara nasional pemerintah mentargetkan luas tanam padi 11,66 juta hektare, berpotensi menghasilkan 33,6 juta ton beras. Untuk jagung ditargetkan seluas 4,49 juta hektare sehingga berpotensi menghasilkan 24,17 juta ton pipilan kering.

Setelah memperkuat produksi, maka upaya meningkatkan ketahanan pangan juga melibatkan penguatan di hilir. Produk pangan yang sudah dihasilkan para petani harus bisa sampai kepada masyarakat dengan baik dan cepat. Untuk itu, dibutuhkan efisiensi rantai pasok sehingga kita bisa menjaga stabilitas harga bahan pokok serta menjamin ketersediaan dan stok pangan merata di seluruh wilayah.

Efisiensi ranta pasok ini membutuhkan keterlibatan banyak pihak meliputi berbagai Kementerian serta institusi distribusi dan pemasaran, juga Perum Bulog untuk menjaga cadangan stok pangan. Kementerian Pertanian melalui Badan Ketahanan Pangan juga terus mendorong terbangunnya Sistem Logistik Pangan Nasional. Sistem Logistik Pangan Nasional yang kuat harus bertumpu pada empat strategi, yaitu peningkatan produksi, perbaikan sistem distribusi, pengembangan kelembagaan, dan mendorong konsumsi pangan lokal.

Dalam konsep Sistem Logistik Pangan Nasional ini, kelembagaan distribusi pangan harus diperkuat dan dikelola BUMN sebagai national hub dan BUMD sebagai regional hub yang dilakukan dengan pengendalian bersama oleh stakeholder terkait. Keberadaan Sistem Logistik Pangan Nasional bisa memudahkan dalam memetakan ketersediaan dan stok pangan di setiap wilayah. Peta ini bisa memudahkan pemerintah dan pemangku kepentingan pangan dalam menentukan intervensi sehingga tidak ada lagi istilah wilayah defisit pangan.
(thm)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More