Praperadilan Tom Lembong Ditolak Hakim, Nasir Djamil: Semoga Bukan Putusan Pesanan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Putusan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Tumpanuli Marbun yang menolak praperadilan Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong (TL) direspons Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil. Nasir berharap putusan itu bukan pesanan dari pihak yang ingin kriminalisasi Tom Lembong.
"Semoga saja putusan hakim tunggal itu bukan putusan pesanan dari pihak-pihak yang ingin mengkriminalisasikan TL,” kata Nasir saat dihubungi, Selasa (26/11/2024).
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini memilih untuk menghormati putusan tersrbut. Namun, ia tak bisa menjawab putusan itu telah ideal atau tidak.
"Kita hormati putusan hakim tersebut. Sulit menjawab putusan itu ideal atau tidak," kata legislator dari Aceh ini.
Sebab, kata Nasir, hakim memiliki wewenang dan independensi untuk memutus suatu perkara. Kendati demikian, ia menilai ukuran ideal atau tidaknya sebuah itu sangat subjektif.
"Sebab hakim secara teori memiliki independensi dan mandiri dalam memberikan keputusan. Ideal atau tidak, adil atau tidak, memang itu sangat subjektif," pungkasnya.
Lihat Juga: MA Kasih Lampu Hijau Kejagung Periksa Hakim Soesilo yang Sepakat Ronald Tannur Divonis Bebas
"Semoga saja putusan hakim tunggal itu bukan putusan pesanan dari pihak-pihak yang ingin mengkriminalisasikan TL,” kata Nasir saat dihubungi, Selasa (26/11/2024).
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini memilih untuk menghormati putusan tersrbut. Namun, ia tak bisa menjawab putusan itu telah ideal atau tidak.
"Kita hormati putusan hakim tersebut. Sulit menjawab putusan itu ideal atau tidak," kata legislator dari Aceh ini.
Sebab, kata Nasir, hakim memiliki wewenang dan independensi untuk memutus suatu perkara. Kendati demikian, ia menilai ukuran ideal atau tidaknya sebuah itu sangat subjektif.
"Sebab hakim secara teori memiliki independensi dan mandiri dalam memberikan keputusan. Ideal atau tidak, adil atau tidak, memang itu sangat subjektif," pungkasnya.
Lihat Juga: MA Kasih Lampu Hijau Kejagung Periksa Hakim Soesilo yang Sepakat Ronald Tannur Divonis Bebas
(rca)