Indonesia Investment Authority: Mendesak?

Senin, 25 Januari 2021 - 08:10 WIB
SWF sejatinya bukan barang baru di dunia. SWF atau Indonesia Investment Authority (INA) ini diharapkan bisa menyediakan alternatif pembiayaan pembangunan yang bukan berbasis pinjaman. Payung hukum pembentukan INA adalah Undang-Undang No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang secara spesifik diatur kembali melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73/2020 tentang Modal Awal Lembaga Pengelola Investasi dan PP Nomor 74/2020 tentang Lembaga Pengelola Investasi.

Melalui kewenangan yang besar, INA idealnya bisa menjadi penopang pendanaan proyek-proyek strategis pemerintah, terutama dalam menyediakan alternatif pendanaan selain dari APBN dan perbankan, dengan tingkat risiko pembiayaan yang lebih rendah bila dibandingkan dengan keduanya.

Meskipun memiliki kewenangan luas terkait pengelolaan aset negara dan menghimpun modal domestik maupun asing, hal itu tidak serta-merta menjadi karpet merah yang “membebaskan” investasi. Semua proses tetap harus governance sejalan dengan aturan dan perundangan yang berlaku.

Ketentuan tentang Daftar Negatif Investasi (DNI) yang membatasi kepemilikan asing di sektor usaha tertentu harus tetap dipegang teguh. Misalnya di sektor perdagangan dan konstruksi, investasi asing dibatasi maksimal 67%. Bahkan di sektor ritel haram bagi pemodal asing untuk masuk karena 100% diperuntukkan bagi pemodal dalam negeri.

Selain itu mengingat keleluasaan wewenang yang dimiliki INA, lembaga yang dalam modal awalnya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tersebut harus dipastikan transparan dalam pelaksanaan pengelolaan dana hingga penyaluran dana yang dilakukan. Lembaga auditor negara pun perlu turut memastikan dan mengambil peran dalam pengawasan serta audit ketika INA telah beroperasi. Sebagaimana SWF di negara lain, INA juga memiliki aturan tata kelola yang universal, termasuk dalam hal pengawasan dan pelaporan audit.

Permasalahan investasi Indonesia tidak hanya berhenti pada pembentukan INA yang merupakan salah satu bentuk implementasi dari UU Cipta Kerja. Bagian lain dari permasalahan investasi yang harus diperhatikan, yang tertuang juga dalam terkait UU Cipta Kerja, adalah terkait perburuhan. UU Cipta Kerja merupakan komitmen dan kebijakan pemerintah yang harus didukung dan diimplementasikan dengan baik. Sebab selain memperbaiki iklim investasi, regulasi tersebut juga bertujuan menciptakan lapangan pekerjaan secara lebih luas, mengoptimalkan bonus demografi pada 2035. Semoga.
(bmm)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More