Instruksi Mendagri Perpanjangan PPKM Pertegas Sanksi
Jum'at, 22 Januari 2021 - 13:02 WIB
Baca juga: Lonjakan Kasus Covid-19 di Indonesia Bukan karena Varian Baru Virus
Syafrizal mengatakan bahwa penegasan di instruksi mendagri yang baru nantinya lebih menekankan pada peningkatan pelaksanaan dan pengawasan. "Kita menginstruksikan kepada daerah agar menerapkan sanksi jika melanggar prokes. Misalkan jika melanggar jam operasional tempat publik maka tempatnya didenda atau ditutup," pungkasnya.
(zik)
Lihat Juga :