Instruksi Mendagri Perpanjangan PPKM Pertegas Sanksi

Jum'at, 22 Januari 2021 - 13:02 WIB


Baca juga: Lonjakan Kasus Covid-19 di Indonesia Bukan karena Varian Baru Virus


Syafrizal mengatakan bahwa penegasan di instruksi mendagri yang baru nantinya lebih menekankan pada peningkatan pelaksanaan dan pengawasan. "Kita menginstruksikan kepada daerah agar menerapkan sanksi jika melanggar prokes. Misalkan jika melanggar jam operasional tempat publik maka tempatnya didenda atau ditutup," pungkasnya.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!