MK Perintahkan DPR dan Presiden Membuat UU Asuransi Usaha Bersama
Kamis, 14 Januari 2021 - 17:36 WIB
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan norma "diatur dalam Peraturan Pemerintah" pada Pasal 6 ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian. MK memerintahkan DPR dan Presiden segera membuat undang-undang baru tentang Asuransi Usaha Bersama.
Perintah tersebut merupakan putusan uji materiil yang diajukan Nurhasanah, Ibnu Hajar, Maryono, Achmad Jazidie, Habel Melkias Suwae, Gede Sri Darma, Septina Primawati, dan Khoerul Huda yang dibacakan Kamis, (14/1/2021).
Dalam putusan Nomor: 32/PUU-XVIII/2020 tersebut MK menyatakan frasa "...diatur dalam Peraturan Pemerintahâ dalam Pasal 6 ayat (3) UU 40/2014 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
MK mengubah bunyi norma tersebut menjadi "....diatur dengan Undang-Undang". Sehingga, Pasal 6 ayat (3) UU Nomor 40/2014 berbunyi, "Ketentuan lebih lanjut mengenai badan hukum usaha bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Undang-Undang".
"Memerintahkan DPR dan Presiden untuk menyelesaikan Undang-Undang tentang Asuransi Usaha Bersama dalam waktu paling lama dua tahun sejak putusan ini diucapkan," tegas Ketua MK Anwar Usman saat membacakan amar putusan dalam sidang pleno terbuka untuk umum, di Gedung MK, Jakarta, Kamis (14/1/2021).
(Baca:Besok MK Putuskan 12 Perkara Pengujian Undang-Undang, Apa Saja?)
Dalam putusan MK ini terdapat dissenting opinion dari dua anggota majelis hakim yakni Wahiduddin Adams dan Enny Nurbaningsih.
Berbeda dengan anggota majelis hakim konstitusi lain, Wahiduddin dan Enny menilai Pasal 6 ayat (3) UU 40/2014 tidak bertentangan dengan Konstitusi. Musababnya, status hukum bagi usaha bersama yang ada yaitu AJB Bumiputera 1912 sebagai badan hukum telah ditegaskan dalam UU Nomor 40/2014 yaitu Pasal 6 ayat (1) huruf c dan ayat (2).
Sebagai informasi, delapan pemohon merupakan pemegang Polis Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 sekaligus Anggota Badan Perwakilan (BPA) AJB Bumiputera 1912.
Perintah tersebut merupakan putusan uji materiil yang diajukan Nurhasanah, Ibnu Hajar, Maryono, Achmad Jazidie, Habel Melkias Suwae, Gede Sri Darma, Septina Primawati, dan Khoerul Huda yang dibacakan Kamis, (14/1/2021).
Dalam putusan Nomor: 32/PUU-XVIII/2020 tersebut MK menyatakan frasa "...diatur dalam Peraturan Pemerintahâ dalam Pasal 6 ayat (3) UU 40/2014 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
MK mengubah bunyi norma tersebut menjadi "....diatur dengan Undang-Undang". Sehingga, Pasal 6 ayat (3) UU Nomor 40/2014 berbunyi, "Ketentuan lebih lanjut mengenai badan hukum usaha bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Undang-Undang".
"Memerintahkan DPR dan Presiden untuk menyelesaikan Undang-Undang tentang Asuransi Usaha Bersama dalam waktu paling lama dua tahun sejak putusan ini diucapkan," tegas Ketua MK Anwar Usman saat membacakan amar putusan dalam sidang pleno terbuka untuk umum, di Gedung MK, Jakarta, Kamis (14/1/2021).
(Baca:Besok MK Putuskan 12 Perkara Pengujian Undang-Undang, Apa Saja?)
Dalam putusan MK ini terdapat dissenting opinion dari dua anggota majelis hakim yakni Wahiduddin Adams dan Enny Nurbaningsih.
Berbeda dengan anggota majelis hakim konstitusi lain, Wahiduddin dan Enny menilai Pasal 6 ayat (3) UU 40/2014 tidak bertentangan dengan Konstitusi. Musababnya, status hukum bagi usaha bersama yang ada yaitu AJB Bumiputera 1912 sebagai badan hukum telah ditegaskan dalam UU Nomor 40/2014 yaitu Pasal 6 ayat (1) huruf c dan ayat (2).
Sebagai informasi, delapan pemohon merupakan pemegang Polis Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 sekaligus Anggota Badan Perwakilan (BPA) AJB Bumiputera 1912.
Lihat Juga :
tulis komentar anda