MK Perintahkan DPR dan Presiden Membuat UU Asuransi Usaha Bersama

Kamis, 14 Januari 2021 - 17:36 WIB
loading...
MK Perintahkan DPR dan...
MK memerintahkan DPR dan presiden membuat UU Asuransi Usaha Bersama dalam waktu dua tahun ke depan. Foto/ist
A A A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan norma "diatur dalam Peraturan Pemerintah" pada Pasal 6 ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian. MK memerintahkan DPR dan Presiden segera membuat undang-undang baru tentang Asuransi Usaha Bersama.

Perintah tersebut merupakan putusan uji materiil yang diajukan Nurhasanah, Ibnu Hajar, Maryono, Achmad Jazidie, Habel Melkias Suwae, Gede Sri Darma, Septina Primawati, dan Khoerul Huda yang dibacakan Kamis, (14/1/2021).

Dalam putusan Nomor: 32/PUU-XVIII/2020 tersebut MK menyatakan frasa "...diatur dalam Peraturan Pemerintah” dalam Pasal 6 ayat (3) UU 40/2014 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

MK mengubah bunyi norma tersebut menjadi "....diatur dengan Undang-Undang". Sehingga, Pasal 6 ayat (3) UU Nomor 40/2014 berbunyi, "Ketentuan lebih lanjut mengenai badan hukum usaha bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Undang-Undang".

"Memerintahkan DPR dan Presiden untuk menyelesaikan Undang-Undang tentang Asuransi Usaha Bersama dalam waktu paling lama dua tahun sejak putusan ini diucapkan," tegas Ketua MK Anwar Usman saat membacakan amar putusan dalam sidang pleno terbuka untuk umum, di Gedung MK, Jakarta, Kamis (14/1/2021).

(Baca:Besok MK Putuskan 12 Perkara Pengujian Undang-Undang, Apa Saja?)

Dalam putusan MK ini terdapat dissenting opinion dari dua anggota majelis hakim yakni Wahiduddin Adams dan Enny Nurbaningsih.

Berbeda dengan anggota majelis hakim konstitusi lain, Wahiduddin dan Enny menilai Pasal 6 ayat (3) UU 40/2014 tidak bertentangan dengan Konstitusi. Musababnya, status hukum bagi usaha bersama yang ada yaitu AJB Bumiputera 1912 sebagai badan hukum telah ditegaskan dalam UU Nomor 40/2014 yaitu Pasal 6 ayat (1) huruf c dan ayat (2).

Sebagai informasi, delapan pemohon merupakan pemegang Polis Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 sekaligus Anggota Badan Perwakilan (BPA) AJB Bumiputera 1912.

Menurut Wahiduddin dan Enny, selain telah memberikan kepastian hukum bahwa perusahaan asuransi berbentuk usaha bersama adalah badan hukum, AJB Bumiputera 1912 merupakan satu-satunya usaha bersama yang menyelenggarakan usaha perasuransian.

(Baca:MNC Group Hormati Putusan MK Tolak Judicial Review UU Penyiaran)

Kedua hakim juga menilai bahwa prinsip-prinsip umum tata kelola suatu perusahaan asuransi yang berlaku bagi usaha bersama telah diatur dalam UU Nomor 40/2014.Faktanya pengaturan tata kelola usaha bersama asuranasi hanya memiliki satu objek hukum.

Karena itu, Wahiduddindan Enny berpendapat kebijakan Presiden dan DPR yang mendelegasikan pengaturan tata kelola usaha bersama ke dalam Peraturan Pemerintah telah didasarkan pada landasan hukum dan pemikiran yang jelas, berdaya guna serta berhasil guna sesuai asas pembentukan peraturan perundang-undangan. Hal tersebut telah memberikan kepastian hukum.

"Dengan demikian tidak terdapat persoalan konstitusionalitas norma Pasal 6 ayat (3) UU 40 Tahun 2014 sebagaimana didalilkan para pemohon," ujar Wahiduddin.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kader Muhammadiyah Uji...
Kader Muhammadiyah Uji Penetapan Awal Bulan Hijriah oleh Menag ke MK
Gantikan Anwar Usman,...
Gantikan Anwar Usman, Liliek Prisbawono Adi Resmi Jadi Hakim MK usai Ucap Sumpah
Respons KPK soal MK...
Respons KPK soal MK Putuskan Hanya BPK Berhak Hitung Kerugian Negara
Aturan Uang Pensiunan...
Aturan Uang Pensiunan DPR Inkonstitusional Bersyarat, MK: Bikin UU Baru
MK Nyatakan Gugatan...
MK Nyatakan Gugatan Roy Suryo dkk Soal KUHP dan UU ITE Tidak Jelas
MK Diminta Larang Keluarga...
MK Diminta Larang Keluarga Presiden dan Wapres Ikut Pilpres, PKS: Bagus juga untuk Pilkada
JRP Insurance Hadir...
JRP Insurance Hadir di Jakarta Fair 2026, Jamin Perlindungan Asuransi bagi Pengunjung
Perkuat Pembangunan...
Perkuat Pembangunan Daerah, Askrindo Jalin Sinergi Strategis dengan Kabupaten Soppeng
Gandeng Induk Usaha,...
Gandeng Induk Usaha, BRI Life Perluas Aksesibilitas Produk Asuransi Kesehatan yang Inklusif
Rekomendasi
Fregat Rusia Tembaki...
Fregat Rusia Tembaki Kapal Pesiar Inggris, Starmer: Tindakan Sembrono
Pelajari Investasi,...
Pelajari Investasi, Mahasiswa Universitas IBA Palembang & Universitas Tazkia Kunjungi MNC Sekuritas
Gading Serpong Perkuat...
Gading Serpong Perkuat Posisi sebagai Koridor Komersial
Berita Terkini
Belajar dari Inggris,...
Belajar dari Inggris, Tembakau Alternatif Bisa Hentikan Kebiasaan Merokok
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Beri Waktu 2 Tahun untuk Revisi UU Advokat
Polisi Tahan 2 Tersangka...
Polisi Tahan 2 Tersangka Baru Kasus TPPU Tambang Emas Ilegal
PKB Instruksikan DPC...
PKB Instruksikan DPC dan DPW Berdialog dengan Mahasiswa
Ajukan Tambahan Anggaran...
Ajukan Tambahan Anggaran Rp762 Miliar, KPK: Kami Tidak Muluk-muluk
Prabowo Batal Hadiri...
Prabowo Batal Hadiri KTT ASEAN-Rusia, Istana Ungkap Alasannya
Infografis
Pemerintah Tetapkan...
Pemerintah Tetapkan 25 Hari Libur dan Cuti Bersama di Tahun 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved