MK Perintahkan DPR dan Presiden Membuat UU Asuransi Usaha Bersama

Kamis, 14 Januari 2021 - 17:36 WIB
Menurut Wahiduddin dan Enny, selain telah memberikan kepastian hukum bahwa perusahaan asuransi berbentuk usaha bersama adalah badan hukum, AJB Bumiputera 1912 merupakan satu-satunya usaha bersama yang menyelenggarakan usaha perasuransian.

(Baca:MNC Group Hormati Putusan MK Tolak Judicial Review UU Penyiaran)

Kedua hakim juga menilai bahwa prinsip-prinsip umum tata kelola suatu perusahaan asuransi yang berlaku bagi usaha bersama telah diatur dalam UU Nomor 40/2014.Faktanya pengaturan tata kelola usaha bersama asuranasi hanya memiliki satu objek hukum.

Karena itu, Wahiduddindan Enny berpendapat kebijakan Presiden dan DPR yang mendelegasikan pengaturan tata kelola usaha bersama ke dalam Peraturan Pemerintah telah didasarkan pada landasan hukum dan pemikiran yang jelas, berdaya guna serta berhasil guna sesuai asas pembentukan peraturan perundang-undangan. Hal tersebut telah memberikan kepastian hukum.

"Dengan demikian tidak terdapat persoalan konstitusionalitas norma Pasal 6 ayat (3) UU 40 Tahun 2014 sebagaimana didalilkan para pemohon," ujar Wahiduddin.
(muh)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More